Sumatera Barat Darurat Bencana Hidrometeorologis: Ribuan Warga Terdampak, Bantuan Mendesak Dibutuhkan
Menurutnya, objek gugatan dalam perkara ini adalah tindakan pengabaian hukum (omission) yang menyebabkan negara gagal menjalankan kewajibannya dalam melindungi warga dari ancaman bencana ekologis.
“Kami menilai terdapat rangkaian kelalaian yang terjadi, mulai dari lemahnya upaya pencegahan dan mitigasi bencana, tidak optimalnya perlindungan terhadap keselamatan warga, lambannya pemulihan kawasan hutan dan daerah aliran sungai yang mengalami kerusakan, hingga tidak adanya evaluasi serius terhadap tata ruang yang seharusnya berorientasi pada keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Adrizal menegaskan bahwa melalui gugatan ini, warga tidak sedang mencari pihak untuk dipersalahkan semata, melainkan menuntut agar negara menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan aman.
“Gugatan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap pejabat yang memiliki kewenangan benar-benar menjalankan tanggung jawabnya. Sebab ketika kewajiban itu diabaikan, yang menanggung resikonya adalah masyarakat yang kehilangan keluarga, rumah, sumber penghidupan, bahkan nyawa,” tegas Adrizal.
Adrizal juga menjelaskan bahwa dalam petitum di gugatan, para penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan melalui tindakan pengabaian kewajiban hukum yang menjadi tanggung jawab mereka. Selain itu, warga juga meminta pengadilan memerintahkan pemerintah untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam pemulihan dan pencegahan bencana.
“Para penggugat meminta agar Presiden dan Menteri Kehutanan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja instansi terkait serta melakukan rehabilitasi kawasan hutan yang mengalami kerusakan di hulu daerah aliran sungai di Sumatera Barat. BNPB dan Kepolisian juga diminta memperkuat sistem mitigasi, kesiapsiagaan, dan peringatan dini bencana yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.
Lebih lanjut, warga juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan pemerintah kabupaten/kota yang menjadi tergugat untuk melakukan pengelolaan daerah aliran sungai pascabencana, melaksanakan audit lingkungan hidup yang independen, serta mengevaluasi dan merevisi kebijakan tata ruang dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) agar lebih mengutamakan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
“Melalui gugatan ini, warga ingin memastikan bahwa bencana ekologis tidak lagi diperlakukan sebagai peristiwa yang selesai setelah masa tanggap darurat berakhir. Harus ada pertanggungjawaban, pemulihan lingkungan, dan perubahan kebijakan yang nyata agar keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,” tutup Adrizal.
Lebih lanjut, Alfi Syukri, Kepala Divisi Program, Monitoring dan Evaluasi LBH Padang yang tergabung dalam Tim Advokasi Keadilan Ekologis–Selamatkan Sumatera Barat, mengatakan bahwa gugatan warga negara ini lahir dari akumulasi berbagai bentuk kelalaian yang terjadi dari hulu hingga hilir dalam tata kelola lingkungan hidup dan penanggulangan bencana di Sumatera Barat. Menurutnya, bencana ekologis yang terjadi pada akhir November 2025 tidak dapat dipisahkan dari persoalan kerusakan lingkungan yang telah berlangsung dalam waktu yang panjang.
“Kami melihat adanya pembiaran terhadap kerusakan kawasan hutan dan daerah tangkapan air di bagian hulu. Negara memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan, rehabilitasi, dan pemulihan kawasan hutan yang mengalami kerusakan, termasuk menindak praktik-praktik perusakan lingkungan yang diduga terjadi secara sistematis. Ketika fungsi ekologis kawasan hutan terus menurun, maka risiko bencana bagi masyarakat juga semakin besar,” ujar Alfi.
Selain itu, Alfi menilai terdapat persoalan serius dalam sistem mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Padahal sebelum bencana terjadi, sejumlah peringatan terkait potensi cuaca ekstrem telah disampaikan oleh instansi yang berwenang.
“Bencana memang tidak selalu dapat dicegah, tetapi dampaknya dapat diminimalisir apabila sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan berjalan dengan baik. Dalam kasus ini, kami menilai terdapat kegagalan dalam memastikan informasi peringatan dini diterjemahkan menjadi langkah-langkah perlindungan yang efektif bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya evaluasi terhadap tata ruang dan kebijakan lingkungan hidup di tingkat daerah. Menurutnya, bencana berskala besar yang terjadi seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan pembangunan yang berpotensi meningkatkan kerentanan ekologis.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tata ruang, pengelolaan daerah aliran sungai, dan kebijakan pembangunan benar-benar mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta keselamatan warga. Karena itu, evaluasi terhadap RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis menjadi langkah yang sangat penting untuk dilakukan,” katanya.
Alfi juga menegaskan bahwa sebelum gugatan diajukan, warga telah menempuh langkah-langkah nonlitigasi dengan menyampaikan notifikasi resmi kepada para pejabat yang menjadi tergugat. Namun, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak terdapat respons maupun tindakan yang memadai untuk menjawab tuntutan warga.
“Gugatan ini sesungguhnya merupakan jalan terakhir yang ditempuh korban. Sebelum membawa perkara ini ke pengadilan, warga telah memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mengambil langkah perbaikan. Namun ketika tidak ada respons yang memadai, maka mekanisme gugatan warga negara menjadi instrumen hukum yang sah untuk menuntut pertanggungjawaban negara,” tegas Alfi.
Alfi menambahkan bahwa gugatan ini tidak hanya berbicara tentang peristiwa bencana yang telah terjadi, tetapi juga tentang masa depan keselamatan masyarakat Sumatera Barat.
Terjadinya Pengabaian HAM, Warga Sumatera Barat Gugat Negara Atas Kelalaian Dalam Bencana Ekologis Yang Terjadi
Menurutnya, warga yang menggugat menaruh harapan besar kepada Majelis Hakim PTUN Padang agar dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta kerusakan lingkungan, keselamatan warga negara, serta kewajiban pemerintah dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kami berharap Majelis Hakim tidak hanya melihat perkara ini sebagai sengketa administratif semata, tetapi juga mampu melihat persoalan yang lebih besar di baliknya, yaitu bagaimana kerusakan lingkungan, lemahnya pengawasan, dan buruknya tata kelola sumber daya alam dapat meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat. Putusan dalam perkara ini akan menjadi sangat penting bagi upaya perlindungan keselamatan rakyat di masa mendatang,” ujar Alfi. Ia menegaskan bahwa korban tidak hanya menuntut pengakuan atas kelalaian yang terjadi, tetapi juga menginginkan adanya perubahan kebijakan yang nyata agar tragedi serupa tidak terus berulang.
“Yang diperjuangkan warga melalui gugatan ini adalah lahirnya tata kelola lingkungan yang lebih bertanggung jawab, penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan tanpa pandang bulu, pemulihan kawasan hutan dan daerah aliran sungai yang telah rusak, serta kebijakan tata ruang yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama,” jelasnya.
Alfi berharap gugatan ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk meninggalkan pendekatan yang hanya berfokus pada penanganan bencana setelah korban berjatuhan, menuju pendekatan yang lebih serius dalam pencegahan, pemulihan lingkungan, dan perlindungan hak-hak warga negara.
“Keadilan ekologis tidak hanya berbicara tentang siapa yang bertanggung jawab atas bencana yang telah terjadi, tetapi juga tentang bagaimana memastikan masyarakat Sumatera Barat tidak terus-menerus menjadi korban dari kesalahan yang sama di masa depan,” tegas Alfi.
Mari kita Bersama-sama mengawal jalannya persidangan di PTUN Padang hingga keadilan ekologis benar-benar ditegakkan di Sumatera Barat.