Pada 2 Juli 2026, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang resmi meluncurkan buku saku Anti-Penyiksaan Pedoman Menghadapi dan Terbebas dari Penyiksaan.  Bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional dan selebrasi semu HUT Bhayangkara, kita kembali dihadapkan pada realitas muram: institusi kepolisian masih menjadi episentrum kekerasan dan impunitas. Di atas kertas, konstitusi dan hukum kita dengan sangat tegas melarang penyiksaan. Namun, jerit itu tertahan di ruang-ruang gelap penegakan hukum yang punya kebenaran yang berbeda.

Penyiksaan terus dilestarikan karena aparat kita tak pernah benar-benar lepas dari watak militerisme. Dalam kultur komando yang menuntut kepatuhan buta, tidak ada ruang bagi nalar kritis. Siapapun yang berani menuntut haknya maka dianggap sebagai ancaman subversif atau pembangkang. Watak ini terbiasa memaksakan kehendak diatas relasi yang timpang. Tubuh dan kebebasan rakyat sebagai subordinat yang bisa diremukkan dan dihilangkan paksa demi mendapatkan pengakuan kilat dan citra “keberhasilan” penegakan hukum.

Menolak tunduk pada normalisasi brutal ini, LBH Padang meluncurkan “Buku Saku Anti-Penyiksaan: Pedoman Menghadapi dan Terbebas Dari Penyiksaan”. Hadir tanpa jeda dari rahim perlawanan namun bukan sekadar panduan hukum tekstual, melainkan senjata praksis bagi rakyat untuk menelanjangi arogansi kekuasaan.

Selagi sistem hukum masih dikendalikan oleh watak yang menindas, membekali diri dengan pengetahuan adalah sebuah kemutlakan.

Mari persenjatai pikiran, karena menumbangkan impunitas yang terorganisir selalu membutuhkan rakyat yang berani membaca dan melawan!

 

Suara Rakyat – PADANG (24 Juni 2026) – Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) dengan perkara Nomor: 22/G/TF-LH/2026/PTUN.PDG yang diajukan oleh warga terdampak banjir bandang dan tanah longsor bersama dengan Koalisi Advokasi Keadilan Ekologis – Selamatkan Sumatera Barat mulai memasuki sidang ke-1 dengan agenda sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang melalui sistem e-Court.

Momentum pembacaan gugatan tersebut tidak hanya berlangsung di ruang persidangan saja. Secara bersamaan, Tim Advokasi Keadilan Ekologis – Selamatkan Sumatera Barat bersama warga terdampak menggelar aksi pembacaan gugatan serentak di tiga wilayah terdampak bencana, yakni Kota Padang, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Agam.

Calvin Nanda Permana, Kepala Divisi Kampanye LBH Padang mengatakan, pembacaan gugatan secara serentak di tiga wilayah terdampak dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa perjuangan korban bencana ekologis tidak berhenti di ruang persidangan.

Menurutnya, gugatan yang dibacakan di PTUN Padang harus tetap terhubung dengan realitas yang dialami warga di lapangan.

“Bagi kami, gugatan ini bukan sekadar dokumen hukum yang dibacakan di pengadilan. Gugatan ini lahir dari pengalaman hidup para korban yang kehilangan anggota keluarga, tempat tinggal, sumber penghidupan, dan ruang hidupnya akibat bencana ekologis di akhir tahun lalu. Karena itu, suara dan tuntutan mereka harus terus bergema dari wilayah-wilayah yang menjadi saksi kerusakan tersebut,” ujar Calvin.

Calvin menambahkan, pembacaan secara serentak ini juga menjadi langkah simbolis untuk mengantarkan pesan kepada publik dan juga menegaskan kepada pemangku kebijakan bahwa suara, rintihan, dan tuntutan para korban bencana tidak boleh terisolasi di ruang sidang yang kaku, melainkan harus digemakan langsung dari tanah yang sempat luluh lantak akibat kelalaian negara dan hingga hari ini masih belum terpulihkan.

“Pembacaan gugatan serentak ini juga kami siarkan secara langsung melalui kanal media sosial LBH Padang, agar publik secara luas juga dapat melihat dan menyaksikan secara langsung proses pembacaan gugatan” ujar Calvin.

Lebih lanjut, Calvin juga menegaskan bahwa hingga hari ini Sumatera Barat sesungguhnya belum pulih sepenuhnya dari bencana ekologis yang terjadi. Banyak warga yang masih berhadapan dengan berbagai persoalan pascabencana, mulai dari kerentanan ekonomi, tempat tingga, kerusakan lingkungan, hingga ancaman bencana serupa yang masih membayangi akibat belum adanya langkah pemulihan yang menyeluruh dari pemerintah.

“Yang perlu dipahami, bencana ini mungkin telah berlalu dari pemberitaan media, tetapi belum berlalu bagi para korban. Banyak warga yang hingga hari ini masih hidup dengan dampak yang ditinggalkan bencana. Karena itu, gugatan ini menjadi penting untuk memastikan negara tidak melupakan tanggung jawabnya terhadap pemulihan lingkungan dan perlindungan hak-hak korban,” tegasnya.

Ia menambahkan, aksi pembacaan gugatan dari tapak bencana juga menjadi pesan kepada pemerintah bahwa korban tidak akan berhenti menuntut pertanggungjawaban negara atas berbagai kebijakan dan kelalaian yang diduga turut memperparah risiko bencana di Sumatera Barat.

“Korban berhak mendapatkan keadilan. Mereka berhak hidup dalam lingkungan yang baik dan aman. Melalui gugatan ini, warga sedang mengingatkan negara bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tutup Calvin.

Negara Omission Dalam Penanganan Bencana Ekologis, Rakyat Sumbar Gugat Dua Belas Pejabat ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ini lahir dari bencana ekologis yang melanda Sumatera Barat pada akhir November 2025. Peristiwa tersebut menyebabkan sedikitnya 233 orang meninggal dunia, 72 orang dinyatakan hilang, merusak ribuan infrastruktur, dan berdampak terhadap 296.345 jiwa masyarakat.

Menurut Adrizal, Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, peristiwa ini lebih dari sekadar bencana alam semata, peristiwa ini meninggalkan luka kemanusiaan yang mendalam bagi masyarakat Sumatera Barat. Ratusan nyawa melayang, ruang hidup warga hancur, dan ribuan keluarga kehilangan rasa aman. Atas dasar itu gugatan ini menjadi upaya korban untuk menuntut pertanggungjawaban negara sekaligus mendorong pemulihan lingkungan agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

Ia juga menambahkan, bahwa gugatan ini diajukan terhadap sembilan pejabat negara yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta perlindungan keselamatan warga negara.

“Dalam gugatan ini, warga terdampak mengajukan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Kepala BNPB, Kapolda Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, Walikota Padang, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar, dan Bupati Solok. Mereka digugat bukan karena bencana semata, tetapi karena adanya dugaan pengabaian kewajiban hukum dan kelalaian dalam menjalankan kewenangan yang dimiliki untuk mencegah serta mengurangi risiko bencana,” ujar Adrizal.

Sumatera Barat Darurat Bencana Hidrometeorologis: Ribuan Warga Terdampak, Bantuan Mendesak Dibutuhkan

Menurutnya, objek gugatan dalam perkara ini adalah tindakan pengabaian hukum (omission) yang menyebabkan negara gagal menjalankan kewajibannya dalam melindungi warga dari ancaman bencana ekologis.

“Kami menilai terdapat rangkaian kelalaian yang terjadi, mulai dari lemahnya upaya pencegahan dan mitigasi bencana, tidak optimalnya perlindungan terhadap keselamatan warga, lambannya pemulihan kawasan hutan dan daerah aliran sungai yang mengalami kerusakan, hingga tidak adanya evaluasi serius terhadap tata ruang yang seharusnya berorientasi pada keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Adrizal menegaskan bahwa melalui gugatan ini, warga tidak sedang mencari pihak untuk dipersalahkan semata, melainkan menuntut agar negara menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan aman.

“Gugatan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap pejabat yang memiliki kewenangan benar-benar menjalankan tanggung jawabnya. Sebab ketika kewajiban itu diabaikan, yang menanggung resikonya adalah masyarakat yang kehilangan keluarga, rumah, sumber penghidupan, bahkan nyawa,” tegas Adrizal.

Adrizal juga menjelaskan bahwa dalam petitum di gugatan, para penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan melalui tindakan pengabaian kewajiban hukum yang menjadi tanggung jawab mereka. Selain itu, warga juga meminta pengadilan memerintahkan pemerintah untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam pemulihan dan pencegahan bencana.

“Para penggugat meminta agar Presiden dan Menteri Kehutanan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja instansi terkait serta melakukan rehabilitasi kawasan hutan yang mengalami kerusakan di hulu daerah aliran sungai di Sumatera Barat. BNPB dan Kepolisian juga diminta memperkuat sistem mitigasi, kesiapsiagaan, dan peringatan dini bencana yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.

Lebih lanjut, warga juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan pemerintah kabupaten/kota yang menjadi tergugat untuk melakukan pengelolaan daerah aliran sungai pascabencana, melaksanakan audit lingkungan hidup yang independen, serta mengevaluasi dan merevisi kebijakan tata ruang dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) agar lebih mengutamakan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

“Melalui gugatan ini, warga ingin memastikan bahwa bencana ekologis tidak lagi diperlakukan sebagai peristiwa yang selesai setelah masa tanggap darurat berakhir. Harus ada pertanggungjawaban, pemulihan lingkungan, dan perubahan kebijakan yang nyata agar keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,” tutup Adrizal.

Lebih lanjut, Alfi Syukri, Kepala Divisi Program, Monitoring dan Evaluasi LBH Padang yang tergabung dalam Tim Advokasi Keadilan Ekologis–Selamatkan Sumatera Barat, mengatakan bahwa gugatan warga negara ini lahir dari akumulasi berbagai bentuk kelalaian yang terjadi dari hulu hingga hilir dalam tata kelola lingkungan hidup dan penanggulangan bencana di Sumatera Barat. Menurutnya, bencana ekologis yang terjadi pada akhir November 2025 tidak dapat dipisahkan dari persoalan kerusakan lingkungan yang telah berlangsung dalam waktu yang panjang.

“Kami melihat adanya pembiaran terhadap kerusakan kawasan hutan dan daerah tangkapan air di bagian hulu. Negara memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan, rehabilitasi, dan pemulihan kawasan hutan yang mengalami kerusakan, termasuk menindak praktik-praktik perusakan lingkungan yang diduga terjadi secara sistematis. Ketika fungsi ekologis kawasan hutan terus menurun, maka risiko bencana bagi masyarakat juga semakin besar,” ujar Alfi.

Selain itu, Alfi menilai terdapat persoalan serius dalam sistem mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Padahal sebelum bencana terjadi, sejumlah peringatan terkait potensi cuaca ekstrem telah disampaikan oleh instansi yang berwenang.

“Bencana memang tidak selalu dapat dicegah, tetapi dampaknya dapat diminimalisir apabila sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan berjalan dengan baik. Dalam kasus ini, kami menilai terdapat kegagalan dalam memastikan informasi peringatan dini diterjemahkan menjadi langkah-langkah perlindungan yang efektif bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya evaluasi terhadap tata ruang dan kebijakan lingkungan hidup di tingkat daerah. Menurutnya, bencana berskala besar yang terjadi seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan pembangunan yang berpotensi meningkatkan kerentanan ekologis.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tata ruang, pengelolaan daerah aliran sungai, dan kebijakan pembangunan benar-benar mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta keselamatan warga. Karena itu, evaluasi terhadap RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis menjadi langkah yang sangat penting untuk dilakukan,” katanya.

Alfi juga menegaskan bahwa sebelum gugatan diajukan, warga telah menempuh langkah-langkah nonlitigasi dengan menyampaikan notifikasi resmi kepada para pejabat yang menjadi tergugat. Namun, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak terdapat respons maupun tindakan yang memadai untuk menjawab tuntutan warga.

“Gugatan ini sesungguhnya merupakan jalan terakhir yang ditempuh korban. Sebelum membawa perkara ini ke pengadilan, warga telah memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mengambil langkah perbaikan. Namun ketika tidak ada respons yang memadai, maka mekanisme gugatan warga negara menjadi instrumen hukum yang sah untuk menuntut pertanggungjawaban negara,” tegas Alfi.

Alfi menambahkan bahwa gugatan ini tidak hanya berbicara tentang peristiwa bencana yang telah terjadi, tetapi juga tentang masa depan keselamatan masyarakat Sumatera Barat.

Terjadinya Pengabaian HAM, Warga Sumatera Barat Gugat Negara Atas Kelalaian Dalam Bencana Ekologis Yang Terjadi

Menurutnya, warga yang menggugat menaruh harapan besar kepada Majelis Hakim PTUN Padang agar dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta kerusakan lingkungan, keselamatan warga negara, serta kewajiban pemerintah dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kami berharap Majelis Hakim tidak hanya melihat perkara ini sebagai sengketa administratif semata, tetapi juga mampu melihat persoalan yang lebih besar di baliknya, yaitu bagaimana kerusakan lingkungan, lemahnya pengawasan, dan buruknya tata kelola sumber daya alam dapat meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat. Putusan dalam perkara ini akan menjadi sangat penting bagi upaya perlindungan keselamatan rakyat di masa mendatang,” ujar Alfi. Ia menegaskan bahwa korban tidak hanya menuntut pengakuan atas kelalaian yang terjadi, tetapi juga menginginkan adanya perubahan kebijakan yang nyata agar tragedi serupa tidak terus berulang.

“Yang diperjuangkan warga melalui gugatan ini adalah lahirnya tata kelola lingkungan yang lebih bertanggung jawab, penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan tanpa pandang bulu, pemulihan kawasan hutan dan daerah aliran sungai yang telah rusak, serta kebijakan tata ruang yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama,” jelasnya.

Alfi berharap gugatan ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk meninggalkan pendekatan yang hanya berfokus pada penanganan bencana setelah korban berjatuhan, menuju pendekatan yang lebih serius dalam pencegahan, pemulihan lingkungan, dan perlindungan hak-hak warga negara.

“Keadilan ekologis tidak hanya berbicara tentang siapa yang bertanggung jawab atas bencana yang telah terjadi, tetapi juga tentang bagaimana memastikan masyarakat Sumatera Barat tidak terus-menerus menjadi korban dari kesalahan yang sama di masa depan,” tegas Alfi.

Mari kita Bersama-sama mengawal jalannya persidangan di PTUN Padang hingga keadilan ekologis benar-benar ditegakkan di Sumatera Barat.

Suara Rakyat – Padang, 4 Juni 2026 di tengah meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi, krisis ekologis, dan ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAMPK) Fakultas Hukum Universitas Andalas menyelenggarakan diseminasi hasil riset Mengadvokasi Pemberlakuan Kebijakan Nasional Mengenai Usia Operasional Maksimum PLTU dan Audit Spasial Kerentanan dan Produksi Bencana di Sumatera Barat yang bertajuk “Kembalikan Alam Menjadi Guru: Reformasi Kebijakan Energi dan Keadilan Ekologis Daerah Rentan Bencana” pada Kamis (04/06/26) di Gedung Serba Guna Fakultas Hukum Universitas Andalas. 

Kegiatan yang dihadiri lebih dari 200 peserta tersebut menjadi ruang pertemuan antara akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, serta pegiat lingkungan untuk mendiskusikan berbagai persoalan krusial terkait kebijakan energi, krisis iklim, kerusakan lingkungan, dan meningkatnya risiko bencana di Sumatera Barat maupun Indonesia secara umum. 

Dalam sambutannya, Direktur LBH Padang menegaskan bahwa pembahasan mengenai PLTU tidak dapat dipisahkan dari persoalan hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan keselamatan masyarakat. Menurutnya, masyarakat yang hidup di sekitar kawasan industri batu bara dan PLTU selama ini menjadi kelompok yang paling merasakan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan.

6 Tahun Tidak Tunaikan Sanksi, LBH Padang Gugat KLHK Cabut Izin PLTU Ombilin

“Transisi energi harus memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini menanggung beban sosial dan ekologis akibat penggunaan energi fosil. Jangan sampai proses transisi hanya menjadi agenda di atas kertas tanpa menyentuh persoalan yang dialami warga di lapangan,” ujarnya.

Ketua LAMPK, Diva Oktia Putri dalam sambutannya juga menyoroti pentingnya pembenahan regulasi yang selama ini dinilai belum mampu menjawab tantangan perubahan iklim dan perlindungan hak masyarakat. Menurutnya, hasil riset ini diharapkan dapat menjadi bahan advokasi untuk mendorong pembentukan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan publik.

“Kita membutuhkan keberanian politik untuk mengakhiri ketergantungan terhadap energi kotor sekaligus memastikan proses transisi berjalan adil bagi masyarakat dan pekerja yang terdampak,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut dipaparkan empat hasil penelitian yang saling berkaitan. Penelitian pertama berjudul “Struktur yang Rapuh: Audit Spasial Kerentanan DAS dan Produksi Bencana di Sumatera Barat” yang dipaparkan oleh Habieb Aulia Sufi.

Dalam riset ini, habieb menyoroti bagaimana perubahan struktur lanskap, tata kelola ruang, dan kerentanan daerah aliran sungai (DAS) berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir, longsor, dan galodo di Sumatera Barat.

“Melalui spasial yang membedah sembilan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kepulauan Mentawai, yang menegaskan hancurnya ruang hidup warga bukan disebabkan oleh takdir melainkan akibat kejahatan tata kelola lingkungan (state omission) yang struktural dan sistematik” paparnya.

Penelitian kedua mengangkat judul “Menyibak Kerengkahan Tapak: Studi Empiris Tiga PLTU Beracun di Indonesia”. Riset ini menelaah dampak sosial, kesehatan, dan lingkungan dari operasional 3 PLTU batubara yang masuk dalam kategori pembangkit dengan beban polusi tertinggi di Indonesia yang dilakukan oleh Uzika Putri Fatasa, Lidya Dwi Utami dan Dita Indirani Siregar.

“Hasil riset turut mengangkat berbagai temuan kami dari PLTU Ombilin di Sumatera Barat, PLTU Cirebon di Jawa Barat, dan PLTU Paiton di Jawa Timur. Kami menemukan ketiga wilayah tersebut memiliki pola yang serupa, yakni munculnya keluhan masyarakat terkait pencemaran udara, limbah pembakaran batubara, gangguan kesehatan, serta kerusakan ruang hidup masyarakat pesisir maupun masyarakat di sekitar kawasan pembangkit” kata Uzika saat presentasi.

KLHK Tidak Kunjung Tegas Terhadap Sanksi PLTU Ombilin, LBH Padang Gugat ke PTUN Jakarta Timur

Setelah istirahat siang, dilanjutkan dengan penelitian ketiga dengan “Studi Yuridis Pembatasan Usia PLTU Sebagai Instrumen Transisi Energi di Indonesia” yang mengkaji kekosongan pengaturan mengenai batas usia operasional PLTU dalam sistem hukum nasional dan implikasinya terhadap agenda transisi energi yang berkeadilan. Riset ini dipaparkan oleh Ilhamdi Putra, Muhammad Soeltan Joefrian, dan Amelia Lestari.

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kharisma Arrasuli, menanggapi bahwa riset dilakukan dengan melihat berbagai persoalan yang muncul dalam agenda pensiun dini PLTU batu bara di Indonesia.

“Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan target pengurangan emisi, tetapi juga menyangkut persoalan hukum, tata kelola pemerintahan, hak asasi manusia, dan kebencanaan ekologis” tanggap beni.

Adapun penelitian keempat mengangkat judul “Studi Komparasi Atas Komitmen Negara Dalam Pemensiunan PLTU di Berbagai Dunia”, riset ini membandingkan kebijakan pemensiunan PLTU di berbagai negara serta relevansinya terhadap situasi Indonesia yang masih sangat bergantung pada energi batubara. Studi komparatif dilakukan oleh Muhammad Nurul Fajri, Fitria Deswika, dan Nurul Qariati.

Dalam riset ini juga menyoroti inkonsistensi antara komitmen politik Indonesia dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan dengan praktik pembangunan sektor energi yang masih bergantung pada batubara. Menurut hasil riset, terdapat pula kekosongan hukum yang menyebabkan kebijakan pensiun dini PLTU rentan menimbulkan persoalan hukum maupun konflik kepentingan.

Kompleks Tambang Batubara Sawah Lunto-Ombilin adalah Panggung Sejarah Penghinaan atas Kemanusiaan dan Kehidupan, Bukan Peninggalan Kebudayaan yang Patut Dirayakan, Apalagi Diwariskan.

“Persoalan transisi energi bukan hanya persoalan teknis kelistrikan. Ini juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan masa depan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan PLTU,” jelas fajri dalam paparannya.

Berbagai penanggap yang hadir dalam forum tersebut menekankan bahwa bencana yang terus berulang di Sumatera Barat tidak cukup dijelaskan melalui faktor curah hujan atau kondisi geografis semata. Sebaliknya, diperlukan keberanian untuk melihat hubungan antara kerusakan lingkungan, perubahan fungsi kawasan, eksploitasi sumber daya alam, serta lemahnya pengendalian tata ruang sebagai faktor yang memperbesar risiko bencana.

Lebih lanjut, forum juga menyoroti berbagai tantangan dalam agenda transisi energi nasional. Di satu sisi, Indonesia telah menyatakan komitmen untuk menurunkan emisi dan mencapai target transisi energi. Namun di sisi lain, pembangunan dan operasional PLTU batubara masih terus berlangsung, sementara perlindungan terhadap masyarakat terdampak belum menjadi prioritas utama dalam proses perumusan kebijakan.

Dalam diskusi, sejumlah peserta menyoroti potensi konflik yang dapat muncul dalam agenda pensiun dini PLTU. Di satu sisi, penghentian operasional pembangkit dianggap penting untuk mengurangi emisi dan mencegah dampak krisis iklim yang semakin parah. Namun di sisi lain, terdapat persoalan kontrak, investasi, tenaga kerja, dan pendapatan daerah yang selama ini bergantung pada keberadaan industri batu bara.

Diskusi yang berlangsung sepanjang kegiatan menunjukkan bahwa transisi energi tidak dapat dimaknai semata sebagai pergantian sumber energi. Para ahli yang hadir menilai bahwa transisi energi harus dirancang secara adil dan demoktatis dengan melibatkan masyarakat, pekerja, pemerintah daerah, dan kelompok terdampak lainnya. Mereka juga menekankan bahwa perlindungan hak-hak masyarakat harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan transisi energi.

LBH Padang dan LAMPK memandang bahwa berbagai krisis yang terjadi saat ini, mulai dari pencemaran lingkungan akibat PLTU, degradasi daerah aliran sungai, hingga meningkatnya frekuensi bencana, merupakan persoalan yang saling terhubung dan memerlukan reformasi kebijakan yang menyeluruh.

Melalui diseminasi ini, para peneliti, akademisi, dan masyarakat sipil mendorong lahirnya kebijakan energi dan tata kelola lingkungan yang lebih berpihak kepada kepentingan publik, memperkuat perlindungan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memastikan bahwa pembangunan tidak dilakukan dengan mengorbankan keselamatan rakyat dan keberlanjutan ekosistem.

Dalam diskusi, sejumlah peserta menyoroti potensi konflik yang dapat muncul dalam agenda pensiun dini PLTU. Di satu sisi, penghentian operasional pembangkit dianggap penting untuk mengurangi emisi dan mencegah dampak krisis iklim yang semakin parah. Namun di sisi lain, terdapat persoalan kontrak, investasi, tenaga kerja, dan pendapatan daerah yang selama ini bergantung pada keberadaan industri batu bara.

Suara Rakyat- Padang, 08 Mei 2026 Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumatera Barat menyoroti bahwa Sumatera Barat dihadapkan pada tragedi kemanusiaan yang meninggalkan luka mendalam bagi ribuan masyarakat. Banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada akhir november 2025 di sejumlah wilayah Sumatera Barat, terutama di Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok menimbulkan penderitaan yang sangat besar bagi warga.

Lebih kurang 6.000 jiwa terdampak dari bencana ekologis yang terjadi dengan kerugian yang ditimbulkan berupa hilangnya nyawa manusia, kerusakan masif terhadap fasilitas umum seperti sarana pendidikan, rumah ibadah, jembatan, jalan , gedung, dan kantor. Selain itu, masyarakat banyak yang kehilangan tempat tinggal, sumber penghidupan, bahkan mengalami trauma psikis berkepanjangan.

Menurut Adrizal perwakilan Tim Advokasi Bencana Ekologis, Bencana yang terjadi pada akhir November 2025 ini bukanlah semata-mata soal adanya anomali cuaca. Melainkan disebabkan masalah pola pembangunan dan penerbitan izin yang bertumpu pada bidang-bidang ekstraktif (kehutanan dan perkebunan, pertambangan) yang dikeluarkan secara serampangan oleh pemangku kebijakan dan minimnya pengawasan, hal ini bisa kita lihat saat terjadinya penurunan luas tutupan hutan dan peningkatan luas deforestasi di Sumatera Barat dari tahun 2021 sampai 2024 yaitu tutupan hutan pada tahun 2021 dengan luas 1.861.962 Ha menjadi seluas 1.822.810 Ha pada tahun 2024, sedangkan deforestasi di Sumatera Barat pada tahun 2021 dengan luas 9.022 Ha menjadi 11.552 Ha pada tahun 2024 dan meningkat menjadi 26.940 Ha pada tahun 2025

Terjadinya Pengabaian HAM, Warga Sumatera Barat Gugat Negara Atas Kelalaian Dalam Bencana Ekologis Yang Terjadi

Tomi Adam dari Walhi Sumbar juga menegaskan “kerusakan hutan ini terjadi secara sistematik terstruktur dan masif. Fenomena tunggul kayu bekas potongan yang hanyut sampai ke Pesisir di Kota Padang menandakan bahwa kayu tersebut berasal dari Hulu DAS Kuranji dan DAS Aia Dingin. Temuan lebih lanjut memperlihatkan hulu DAS Aia Dingin yang juga merupakan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa dibuka secara masif. setidaknya terdapat sebanyak 25 Titik ilegal logging di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Bukit Barisan tersebut yang merupakan kewenangan pemerintah daerah hingga pusat. Sementara di DAS Masang Kanan ada 2 HGU sawit yang merupakan penyebab bencana ekologis di Kec. Palembayan, yang kemudian dicabut oleh Pemerintah diantaranya HGU PT. Pelalu Raya serta HGU PT. Inang Sari. Perubahan tata guna lahan di Kecamatan Palembayan dari hutan ke sawit menjadikan daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi turun sehingga memperparah bencana ekologis yang terjadi akhir november 2025 Lalu. Bila disimpulkan hal ini dapat terjadi karena pemerintah melakukan pembiaran terhadap kerusakan hutan dan Lahan di Sumatera Barat.

Citizen Lawsuit
Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumatera Barat menyerahkan berkas gugatan Warga Gugat Negara
Click Here
Citizen Lawsuit
Draft Gugatan Warga Gugat Negara
Click Here
Citizen Lawsuit
Tim Advokasi Keadilan Ekologis di depan PTUN Padang
Click Here
Citizen Lawsuit
Aksi "Warga Menggugat" di depan PTUN Padang
Click Here

Gugatan yang didaftarkan pada hari ini menggunakan mekanisme Warga Negara (Citizen Lawsuit) dalam rangka upaya untuk memperjuangkan perlindungan hak-hak masyarakat luas/’kepentingan umum serta mendorong negara agar hadir secara nyata dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya terhadap keselamatan rakyat dan pengelolaan bencana yang bertanggungjawab. Melalui gugatan ini, hadirnya perbaikan secara menyeluruh terhadap sistem penanggulangan bencana khususnya di Sumatera Barat, agar tragedi serupa tidak terus berulang dan menelan lebih banyak korban di kemudian hari. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, negara tidak boleh abai ketika nyawa dan masa depan masyarakat dipertaruhkan.

Sumatera Barat Darurat Bencana Hidrometeorologis: Ribuan Warga Terdampak, Bantuan Mendesak Dibutuhkan

Para penggugat merupakan warga terdampak banjir bandang dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025 di sejumlah wilayah di Sumatera Barat, terutama Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok. Dalam gugatan ini, para penggugat menilai pemerintah telah lalai menjalankan kewajiban konstitusional dan administratif untuk melindungi hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Gugatan juga menyoroti dugaan pembiaran terhadap deforestasi, kerusakan kawasan hutan, illegal logging, illegal mining, serta kebijakan tata ruang yang tidak berbasis mitigasi bencana.

Gugatan diajukan terhadap 12 pejabat pemerintahan, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Kepala BNPB, Kapolri cq. Kapolda Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, Wali Kota Padang, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar serta Bupati Solok.  Dalam gugatan yang diajukan ada beberapa tuntutan dasar yang mesti dilakukan oleh 12 pejabat pemerintahan diantaranya melakukan: Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan tata kelola lingkungan yang menyebabkan bencana ekologis;
Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan; Pemulihan kawasan hutan dan daerah aliran sungai; Pengkajian ulang RTRW dan KLHS di Sumatera Barat dengan pendekatan partisipasi bermakna (meaningful participation); Penghentian pemberian izin di kawasan rawan bencana dan daerah aliran sungai; Pemenuhan hak-hak korban bencana, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan dan pemulihan sarana vital masyarakat.

Sebelum gugatan diajukan, sebagai bentuk upaya penyelesaian secara Administrasi, Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumatera Barat selaku kuasa hukum dari Para Penggugat telah menyampaikan Notifikasi kepada Para Tergugat pada tanggal 10 Desember 2025. Namun hingga gugatan ini, kewajiban hukum pejabat pemerintahan yang menjadi tuntutan masyarakat korban bencana tidak dilaksanakan secara serius, sehingga akibat tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut 12 pejabat tersebut mengakibatkan masyarakat korban untuk kesekian kalinya,yang tentunya akan berujung kepada pelanggaran hak-hak dasar masyarakat.

Adrizal selaku perwakilan Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumatera Barat menegaskan “gugatan warga negara ini merupakan skema gugatan dalam rangka untuk pemenuhan hak konstitusi warga negara termasuk Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dalam gugatan ini merupakan upaya warga negara untuk memastikan adanya perubahan kebijakan dan tata kelola lingkungan yang lebih adil, demokratis, dan berorientasi pada keselamatan rakyat serta menuntut tanggung jawab negara atas semua pembiaran dan pengabaian yang terjadi yang mengakibatkan Bencana ekologis di Sumatera Barat.

Melalui gugatan ini, para penggugat berharap PTUN Padang dapat memberikan putusan yang yang berpihak kepada rakyat, melindungi dan menghormati perlindungan terhadap hak asasi manusia, keadilan ekologis, dan keselamatan masyarakat Sumatera Barat.

Suara Rakyat- Padang, (23/4/2026)- Bertepatan dengan peringatan Hari Bumi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meluncurkan Sumadera, sebuah majalah yang tidak sekadar menjadi bacaan, tetapi alat perlawanan atas perampasan ruang hidup dan dominasi narasi oleh negara serta korporasi.

Di tengah krisis ekologis yang terus meluas dari konflik agraria hingga bencana yang gagal ditangani negara Sumadera hadir sebagai ruang bagi suara rakyat yang selama ini dipinggirkan.

Kepala Divisi Kampanye, Calvin Nanda Permana, menegaskan bahwa majalah ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk mendokumentasikan pengalaman dan refleksi advokasi yang kerap hilang.

Majalah Sumadera – Dari Tanah ke Kursi Pesakitan (Edisi April 2026)

“Dalam kerja-kerja LBH, banyak refleksi yang tidak elok jika tidak didokumentasikan. Majalah ini kami hadirkan sebagai ruang untuk menulis, merefleksikan, dan mengkritik berbagai kasus, kebijakan, serta kerja-kerja advokasi di Sumatera Barat,” ujar Calvin.

Calvin menegaskan, tulisan dalam Sumadera bukan hasil spekulasi, melainkan lahir dari pendampingan langsung terhadap masyarakat, melalui proses analisis yang mendalam.

Peluncuran majalah ini turut disampaikan oleh Pemimpin Redaksi Sumadera, Uzika Putri Fatasa, yang menekankan bahwa Sumadera adalah upaya melawan percepatan informasi yang dangkal.

“Ini bukan sekadar buku atau promosi lembaga. Ini adalah pengetahuan. Kami belajar langsung dari masyarakat yang menderita, dan apa yang kami tuliskan adalah apa yang kami dampingi dan alami,” kata Uzika.

 

Uzika menambahkan bahwa majalah ini mengangkat berbagai isu penting, mulai dari gerakan rakyat, akses keadilan, kebebasan sipil, hingga kelompok rentan. Sumadera juga dihadirkan sebagai media alternatif untuk “merebut ruang narasi” yang sering kali lebih dulu dibentuk oleh pihak-pihak yang melemahkan posisi masyarakat.

Suara dari Bumi Sumatera: Transisi Energi Jangan Jadikan Ruang Hidup Warga Sebagai Tumbal!

“Ada banyak kasus di mana narasi muncul lebih dulu sebelum fakta dari masyarakat tersampaikan. Ini berbahaya karena bisa melemahkan perjuangan mereka. Karena itu, kami ingin menghadirkan narasi tandingan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Peringati Hari Bumi, LBH Padang Luncukan Majalah Sumadera Vol I
Click Here
Peringati Hari Bumi, LBH Padang Luncukan Majalah Sumadera Vol I
Click Here
Peringati Hari Bumi, LBH Padang Luncukan Majalah Sumadera Vol I
Click Here
Peringati Hari Bumi, LBH Padang Luncukan Majalah Sumadera Vol I
Click Here
Peringati Hari Bumi, LBH Padang Luncukan Majalah Sumadera Vol I
April 24, 2026

Jurnalis AJI Padang, Jaka Hendra Baittri, menempatkan kehadiran Sumadera dalam kerangka perlawanan terhadap hegemoni negara dan korporasi yang selama ini membentuk kesadaran publik secara halus namun sistematis. Menurutnya, ketidakadilan kerap dinormalisasi melalui institusi-institusi sosial, sehingga masyarakat tidak lagi menyadari hak-haknya.

“Negara membangun hegemoni hingga membuat kita bersepakat tanpa terasa dipaksa. Di sini LBH hadir sebagai counter-hegemoni, membangun kesadaran bahwa masyarakat punya hak yang tidak pernah disampaikan kepada mereka.” Ujar Jaka.

Ia juga menyoroti pola konflik yang berulang, di mana kekuatan modal masuk dan memecah belah masyarakat dari dalam membuat perlawanan menjadi rapuh sejak awal.

Seorang Akademisi Universitas Negeri Padang (UNP), AB Sarca Putera, melihat Sumadera sebagai langkah penting di tengah dominasi media digital yang semakin dangkal dan menjauh dari realitas rakyat. Ia menilai media arus utama gagal menjadikan penderitaan masyarakat sebagai isu utama, karena terjebak pada logika klik dan iklan.

“Hal-hal yang masyarakat rasakan jarang menjadi isu pokok di media mainstream. Kalau pun ada, hanya selipan kecil.” Ungkap Sarca.

Aulia Rizal dari LBH Pers Padang, menempatkan Sumadera dalam tradisi panjang gerakan literasi sebagai alat perjuangan, sekaligus mengapresiasi kualitas dan konsistensi kerja penulisan di tengah padatnya kerja advokasi LBH. Ia melihat majalah ini bukan sekadar produk, tetapi bagian dari upaya menghidupkan kembali praktik kolektif dalam membangun kesadaran.

“Surat kabar dulu menjadi cara bergerak, tradisi bertutur, berdiskusi, dan mendialogkan gagasan itu yang menyebarkan semangat kemerdekaan.”

 

Namun, ia mengingatkan bahwa kekuatan tersebut hanya akan bertahan jika dibarengi dengan praktik kolektif yang hidup, bukan sekadar produksi tulisan.

“Salah satu yang mempertahankan majalah itu adalah community listening membahasnya bersama, membangun tradisi berkumpul, berdiskusi, dan berdialog.” Ungkapnya.

LBH Padang menegaskan bahwa Sumadera adalah ruang terbuka.

“Kami tidak ingin ini menjadi monolog. Kami ingin mahasiswa, jaringan, dan masyarakat ikut menulis. Ini harus menjadi ruang kolektif,” tutup Uzika.

Di tengah dominasi negara dan korporasi dalam menentukan kebenaran, Sumadera hadir sebagai satu sikap tegas, rakyat menulis balik dan menolak untuk terus dibungkam.

Di momentum Hari Bumi, Sumadera menegaskan satu hal krisis. Iklim bukan sekadar isu global yang abstrak, melainkan kenyataan pahit yang ditanggung langsung oleh rakyat melalui perampasan tanah, penghancuran ekologi, dan penyempitan ruang hidup akibat eksploitasi sumber daya alam yang dilegalkan negara. Apa yang disebut “pembangunan” kerap berdiri di atas reruntuhan hidup masyarakat. Suara-suara itu hidup dalam Sumadera, sebagai kesaksian atas luka yang terus diproduksi. Di tengah situasi ini, alam bukan lagi sekadar korban, tetapi juga medan perlawanan. Maka, Sumadera bukan hanya catatan tetapi sebagai  arsip perlawanan rakyat yang menolak tunduk, sekaligus pengingat bahwa bumi yang dirusak akan selalu menemukan caranya untuk melawan.

Pada 22 April 2026, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang resmi meluncurkan SUMADERA. Lebih dari sekadar publikasi berkala, majalah ini adalah monumen hidup yang lahir dari rahim pendampingan rakyat. Ia hadir untuk merekam jejak yang hendak dihapus, merawat ingatan yang dipaksa lupa, dan menyuarakan cerita-cerita dari sudut-sudut Sumatera Barat yang seringkali tak terdengar oleh penguasa.

SUMADERA adalah ikhtiar kolektif kami untuk memastikan bahwa denyut perjuangan, perihnya luka, dan nyala harapan masyarakat tetap hidup, menolak hilang ditelan zaman, dan terus terbaca dari waktu ke waktu sebagai saksi sejarah.

Edisi Perdana: “Dari Tanah ke Kursi Pesakitan”. Dalam edisi perdana ini, kami membawa narasi utama mengenai potret buram agraria dan ruang hidup. Kami mengajak Anda membaca lebih dalam tentang realitas pelanggaran HAM di Sumatera Barat tentang bagaimana tanah yang menjadi sumber kehidupan berubah menjadi jerat hukum bagi mereka yang mempertahankannya.

Edisi ini hadir bukan sekadar sebagai penyampai informasi, melainkan sebagai panggilan kesadaran bersama. Kami percaya bahwa membaca adalah langkah awal yang paling krusial untuk menolak normalisasi ketidakadilan. Ketika kita berhenti membaca dan peduli, saat itulah ketidakadilan mulai dianggap sebagai hal yang biasa.

“Dan selagi kita masih bernapas, melawan ketidakadilan adalah sebuah kemutlakan”.

Versi Bahasa Indonesia

English Version

Suara Rakyat- Padang, (17/4/2026) – Krisis ekologi yang kian berulang di Sumatera Barat (Sumbar), beban transisi energi yang dialihkan ke publik, hingga penyempitan ruang hidup masyarakat menjadi sorotan utama dalam diskusi publik “Suara dari Bumi Sumatera”. Forum ini mengungkap fakta krusial bahwa di balik narasi pembangunan dan energi bersih, terdapat persoalan mendasar berupa kerusakan lingkungan yang meluas, minimnya partisipasi masyarakat, serta meningkatnya tekanan terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.

Berbagai pandangan yang muncul dalam diskusi ini secara tegas menunjukkan bahwa krisis ekologi yang terjadi tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan erat dengan kepentingan ekonomi, arah kebijakan negara yang sentralistik, dan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat di tingkat lokal.

Transisi Energi Kian Mendesak, Masyarakat di Tiga Daerah Terdampak Dorong Keadilan dan Transparansi

Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menegaskan bahwa situasi ekologis di Sumatera tidak dapat lagi dipandang sebagai peristiwa yang terpisah. Bencana ekologi yang berulang, khususnya di Sumbar, menunjukkan adanya pola krisis yang sistematis. Kerusakan lingkungan tidak berdiri pada satu aktivitas semata, melainkan terhubung dengan berbagai kepentingan ekonomi yang saling menopang.
“Kerusakan ekosistem tidak terbatas pada satu tambang, tapi melibatkan aktivitas pendukung lainnya. Ini yang membuat dampaknya meluas dan berulang,” ujar Diki pada Jumat (17/4/2026).

Suara dari Bumi Sumatera

Diki menilai bahwa beban kerugian ekologis yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 triliun tidak diikuti dengan pertanggungjawaban yang sepadan dari pelaku usaha. Sebaliknya, negara justru menanggung beban tersebut dalam skema transisi energi. “Pemilik usaha seharusnya bertanggung jawab. Tidak semestinya pajak publik dikorbankan untuk menutup biaya itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Diki menyoroti ketimpangan ekstrem dalam struktur bisnis energi. Ia membeberkan bahwa izin pembangkit listrik dapat berlangsung selama 20 hingga 25 tahun, sementara pengembalian modal terjadi jauh lebih cepat. Kondisi ini membuktikan bahwa keuntungan mutlak berada di tangan korporasi, sementara risiko sosial dan ekologis dibebankan kepada masyarakat. Ia mengingatkan, keadilan energi tidak bisa dilepaskan dari partisipasi publik. Keadilan energi hanya bisa terjadi melalui demokratisasi energi. Selama sistemnya masih monopoli dan sentralistik, keadilan itu tidak akan pernah tercapai.

Climate Fest Vol 2 "Voice of the Earth Sumatera"
Foto Bersama Paska Diskusi Publik "Dinamika Krisis Iklim dan Tantangan Pembangunan Berkelanjutan di Tingkar Lokal"
Click Here
Climate Fest Vol 2 "Voice of the Earth Sumatera"
Diskusi Publik "Dinamika Krisis Iklim dan Tantangan Pembangunan Berkelanjutan di Tingkar Lokal"
Click Here
Climate Fest Vol 2 "Voice of the Earth Sumatera"
Peserta diskusi bertanya kepada Narasumber dalam Diskusi Publik "Dinamika Krisis Iklim dan Tantangan Pembangunan Berkelanjutan di Tingkar Lokal"
Click Here
Climate Fest Vol 2 "Voice of the Earth Sumatera"
Peserta diskusi bertanya kepada Narasumber dalam Diskusi Publik "Dinamika Krisis Iklim dan Tantangan Pembangunan Berkelanjutan di Tingkar Lokal"
Click Here
Climate Fest Vol 2 "Voice of the Earth Sumatera"
Peserta diskusi bertanya kepada Narasumber dalam Diskusi Publik "Dinamika Krisis Iklim dan Tantangan Pembangunan Berkelanjutan di Tingkar Lokal"
Click Here
Climate Fest Vol 2 "Voice of the Earth Sumatera"
Suasana Diskusi yang dihadiri oleh mahasiswa, komunitas, kolektif, dan masyarakat
Click Here

Sejalan dengan hal tersebut, Akademisi Universitas Andalas, Apriwan, menempatkan krisis iklim dalam konteks tata kelola yang lebih luas. Ia menekankan bahwa sekitar 60% emisi nasional berasal dari sektor pemanfaatan lahan. Kebijakan saat ini yang mulai bergeser ke sektor energi karena potensi ekonominya, dinilai belum menyelesaikan persoalan mendasar di sektor lain.
“Iklim itu tidak berdiri sendiri. Ia beririsan dengan kehutanan, perkebunan, pertanian, dan energi. Dampak seperti banjir atau cuaca ekstrem tidak bisa hanya dijelaskan sebagai fenomena iklim, tapi juga soal tata kelola,” jelas Apriwan.

Ruang Kolaborasi CSO Sumbar untuk Keadilan Iklim: Menyatukan Suara, Merawat Ruang Hidup
Apriwan juga mengkritik kecenderungan sentralisasi kewenangan yang menghambat implementasi kebijakan pro-lingkungan di daerah. Ia mendesak dibukanya ruang partisipasi bagi masyarakat di tingkat nagari dan jorong, mengingat hingga saat ini masyarakat terdampak sering kali tidak dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan.

Absennya ruang partisipasi tersebut diungkap oleh Ayu Dasril (Dayu), warga terdampak yang menceritakan langsung bagaimana represi terjadi dalam rencana pembangunan proyek geothermal di Gunung Talang pada tahun 2017. Ia mengungkapkan bahwa rencana proyek sama sekali tidak melalui ruang musyawarah, melainkan dipaksakan dalam suasana penuh tekanan.

“Di akhir penyampaian, pejabat bilang, ‘Mau tidak mau, geothermal akan tetap dibangun.’ Jadi sejak awal tidak ada ruang untuk menolak,” ungkap Dayu.
Ia memaparkan betapa minimnya informasi yang diberikan kepada masyarakat saat itu. Ketidakhadiran pemerintah nagari dalam memberikan penjelasan justru disusul dengan keterlibatan aparat dalam memuluskan masuknya perusahaan. Berbagai upaya penolakan warga tidak direspons dengan dialog, melainkan berujung pada kriminalisasi. Sejumlah warga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan Dayu sendiri harus meregang kebebasan dengan menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Ancaman atas kebebasan berekspresi dalam menyuarakan krisis ini juga dirasakan oleh kelompok seniman. Penulis, Boy Candra, menyoroti perubahan cuaca ekstrem yang kini nyata dirasakan sebagai bagian dari krisis ekologi. Ia menekankan bahwa seni dan musik memiliki peran vital dalam menyebarkan isu lingkungan. Namun, karya-karya kritis ini kerap dihadapkan pada ancaman nyata.
“Ada ancaman terhadap seniman, mulai dari intimidasi sampai pengawasan terhadap karya yang dianggap mengkritik,” ujar Boy.
Situasi pembungkaman ini dipertegas oleh Pegiat HAM, Gustika Jusuf, yang memaparkan bahwa ruang kebebasan sipil hari ini semakin menyempit akibat praktik kriminalisasi dan militarisasi lahan. Pendekatan keamanan ini berimplikasi langsung pada menyusutnya ruang hidup masyarakat adat dan petani. Gustika mengingatkan bahwa isu lingkungan adalah isu HAM. Ia juga menyerukan pentingnya kesadaran kritis kaum muda terhadap jebakan skema transisi energi, termasuk praktik komersialisasi carbon trading.

Merespons berbagai sorotan tajam tersebut, Kepala ESDM Sumbar, Helmi Hariayanto menyatakan bahwa pemerintah membuka ruang dialog dan mengklaim menolak pendekatan militeristik. Ia menyebutkan bahwa kondisi ketenagalistrikan di Sumbar rentan, dengan cadangan listrik mandiri hanya sekitar 3%, jauh di bawah angka ideal 20%.
Helmi menyebut bahwa seiring dengan rencana dipensiunkannya PLTU Ombilin dan PLTU Teluk Sirih, energi panas bumi (geothermal) dianggap sebagai opsi paling rasional untuk menjaga stabilitas sistem dan memenuhi kebutuhan base-load. “Geothermal paling mendekati karena bisa beroperasi 24 jam seperti PLTU,” ujarnya.
Namun, keseluruhan pemaparan dalam forum ini bermuara pada satu kesimpulan tegas: krisis iklim, transisi energi, dan perampasan ruang hidup adalah satu kesatuan masalah. Ada ketimpangan relasi kuasa antara ambisi pemenuhan energi dan perlindungan masyarakat adat serta lokal di tingkat tapak.

Jakarta, 9 April 2026 – Transisi energi Indonesia berada di persimpangan jalan. Di tengah ancaman kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat dinamika Timur Tengah, kebijakan pembatalan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) justru memperlambat agenda energi nasional. Sementara itu, tuntutan transparansi dan keadilan dari masyarakat terdampak proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Jawa Barat semakin menguat. Aspirasi mereka yang terangkum dalam Lokakarya Transisi Energi Berkeadilan yang dilaksanakan di masing-masing daerah menegaskan satu seruan yang sama, yaitu bahwa percepatan transisi energi harus berjalan inklusif, berakar pada kearifan lokal, dan mengedepankan kemaslahatan publik, bukan sekadar pencapaian target angka di atas kertas.

Ruang Kolaborasi CSO Sumbar untuk Keadilan Iklim: Menyatukan Suara, Merawat Ruang Hidup

Sektor energi menjadi salah satu penyumbang terbesar emisi global, dengan batu bara diprediksi Badan Energi Internasional masih menjadi sumber listrik terbesar hingga 2030. Indonesia telah merespon melalui komitmen Nationally Determined Contribution (NDC), target Net Zero Emission 2060, serta sejumlah kebijakan percepatan EBT, namun implementasinya masih tersandung seperti pensiun dini PLTU yang tak kunjung terlaksana dan proyek EBT yang belum sepenuhnya melibatkan suara masyarakat terdampak.

Di Sumatera Utara, hasil penelitian yang dilakukan Yayasan Srikandi Lestari menunjukkan 70% warga di sekitar PLTU Pangkalan Susu sebenarnya sudah memahami secara utuh dampak pembakaran batu bara dari PLTU. “Tetapi, karena narasi yang dibangun bahwa energi bersih mahal maka jadi kurang diminati,” jelas Direktur Yayasan Srikandi Lestari, Sumiati Surbakti.

Lebih lanjut, dirinya menekankan perlunya data program pemulihan lingkungan yang menyeluruh untuk memastikan kompensasi bagi warga terdampak di sekitar lokasi PLTU diterima secara adil. “Jika nantinya pensiun dini PLTU dijalankan dan transisi energi dilakukan, yang penting adalah adanya kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak karena semua ini berkaitan dengan masa depan anak cucu kita,” tegasnya.

Sementara di Jawa Barat, rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 mendapat sambutan baik dari nelayan hingga pengupas rajungan mengingat dampak yang ditimbulkan selama ini. Fasilitas jetty atau dermaga pengangkutan batubara membuat nelayan seringkali harus memutar karena jalur mereka terhalang jembatan jetty. Wiwid, pengupas rajungan dari Desa Waruduwur, Indramayu mengungkapkan dampak ekonomi yang dirasakan perempuan. “Kami juga terdampak. Hasil tangkapan rajungan menurun, sehingga pendapatan kami ikut berkurang,” ujarnya dalam diskusi lokakarya.

Di Sumatra Barat, praktik di lapangan menunjukkan bahwa transisi energi tanpa keadilan hanya akan melahirkan konflik baru. Pemilihan teknologi yang tidak selaras dengan karakter masyarakat, serta absennya transparansi dan pelibatan warga sejak tahap awal, membuat transisi energi rentan dipersepsikan sekedar sebagai klaim “energi bersih” atau sekedar memenuhi target pengurangan emisi. “Konflik dalam proyek energi seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Gunung Talang, misalnya, terjadi karena pemerintah lebih sibuk membangun narasi transisi, tanpa memastikan keterlibatan masyarakat. Akibatnya, proyek-proyek skala besar justru dipandang sebagai bentuk eksploitasi sumber daya alam yang mengorbankan warga”, ungkap Diki Rafiqi, Direktur LBH Padang.

Genosida Ekologi sebagai Dampak Pembiaran Negara terhadap Tambang Emas Ilegal yang Berujung Penganiayaan Nenek Saudah

Menurut Peneliti Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ), Universitas Andalas, Apriwan, masalah utama transisi energi di daerah, khususnya di Sumatera Barat bukan terletak pada ketiadaan kebijakan atau potensi teknis, melainkan pada ketidaksinkronan antara desain kebijakan nasional yang sentralistik dengan kondisi setempat. Dari hasil analisis berbagai proyek EBT di Sumatera Barat seperti Danau Singkarak, Gunung Talang, Tandikek Singgalang, dan Muara Laboh, masalah-masalah yang muncul berupa resistensi sosial, konflik tanah ulayat, krisis kepercayaan, serta ketimpangan distribusi manfaat ekonomi. “Kondisi ini tidak boleh hanya dilihat sebagai penolakan terhadap transisi energi, tetapi justru menunjukkan masih ada kesenjangan keadilan dalam tata kelola transisi energi,” ujarnya.

Apriwan menyatakan untuk mencapai transisi yang adil, diperlukan integrasi antara kerangka global dan nilai lokal. Seperti penerapan prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dan Salingka Nagari. “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah berfungsi sebagai sumber legitimasi moral dan etika publik, sementara Salingka Nagari menyediakan struktur kelembagaan lokal berbasis nagari yang menekankan musyawarah, konsensus, dan kepemilikan kolektif atas sumber daya alam,” terangnya.

Sementara itu, Onrizal dari Green Justice Indonesia mengungkapkan transisi energi berkeadilan di wilayah Sumatera Utara bukan sekadar mandat nasional, tetapi peluang strategis untuk membangun ekonomi hijau berkeadilan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. “Sumatera Utara memiliki sumber-sumber energi terbarukan yang potensial untuk mempercepat transisi energi sekaligus menjaga keadilan sosial bagi masyarakat rentan dalam mempercepat penurunan emisi,” jelasnya.

Meiki Paendong, Direktur Rhizoma dan pelaksana lokakarya di Jawa Barat menyatakan pensiun dini PLTU tidak hanya bertumpu pada persoalan mengganti teknologi untuk mengurangi emisi tetapi juga harus memastikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini terdampak oleh PLTU. “Suara warga lokal harus menjadi bagian penting dalam setiap pengambilan kebijakan karena transisi energi bukan semata persoalan teknis dan ekonomi melainkan proses sosial yang harus melibatkan masyarakat terdampak sebagai subjek utama perubahan,” tutupnya.

Ruang Kolaborasi CSO Sumbar untuk Keadilan Iklim: Menyatukan Suara, Merawat Ruang Hidup

Suara Rakyat – Padang, 12 Maret 2026 LBH Padang bersama organisasi masyarakat sipil (CSO) menggelar workshop yang membahas tata kelola transisi energi dan dampaknya terhadap masyarakat lokal di Sumatera Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat sipil mengenai dinamika kebijakan energi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses transisi energi yang sedang berlangsung.

Pada kesempatan tersebut Habieb Aulia Sufi PBH LBH Padang menyatakan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi dengan adanya ancaman krisis global yang berpotensi mempengaruhi keberlangsungan hidup manusia abad ke-21. Perkembangan penggunaan energi dalam beberapa dekade terakhir terus mendorong kemajuan sosial dan ekonomi. Namun, ketergantungan pada energi fosil seperti batubara juga menyebabkan peningkatan emisi karbon dioksida (CO₂) yang semakin memperparah krisis iklim. 

Apriwan selaku akademisi Hubungan Internasional dan bagian dari Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ) Unand juga menjelaskan bahwa perubahan iklim telah menjadi persoalan global yang mendorong berbagai negara untuk melakukan transisi energi dengan tujuan untuk mengurangi emisi karbon. Menurutnya, proses transisi energi tidak hanya sekedar keinginan individu atau kelompok tertentu, tetapi merupakan tanggung jawab negara secara keseluruhan.

“Transisi energi adalah proses panjang yang harus diurai secara serius, terutama terkait tata kelolanya. Kita perlu melihat apa saja yang seharusnya dilakukan agar proses ini tidak hanya berorientasi pada target energi, tetapi juga memperhatikan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Apriwan juga menyoroti bahwa berbagai persoalan dalam transisi energi di Indonesia tidak terlepas dari rangkaian kebijakan nasional yang sangat panjang dan kompleks. Salah satu contoh yang disampaikan adalah kawasan Muaro Labuah di Kabupaten Solok Selatan yang selama ini dikenal sebagai salah satu penyumbang energi terbesar. Namun, masyarakat di sekitar wilayah tersebut dinilai belum merasakan manfaat yang sepadan.

“Masyarakat di sekitar proyek energi seringkali hanya mendapatkan janji manis. Keadilan bagi masyarakat lokal masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan,” imbuhnya.

Menurutnya, salah satu persoalan utama dalam tata kelola energi di Indonesia adalah sistem yang sangat terpusat. Keputusan strategis, perizinan, serta proyek energi sebagian besar berada di tangan pemerintah pusat dan korporasi. Kondisi ini seringkali menciptakan benturan dengan realitas sosial dan kebutuhan masyarakat di tingkat lokal.

“Arsitektur energi nasional masih sangat sentralistik, sementara dampak dari kebijakan tersebut langsung dirasakan oleh masyarakat di daerah,” jelasnya.

Permasalahan lainnya adalah kegagalan dalam menerjemahkan kebijakan di tingkat implementasi yang kerap memicu konflik di masyarakat. Minimnya ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan membuat mereka hanya menjadi penerima kebijakan tanpa memiliki pilihan. Akibatnya, berbagai benturan sosial muncul di lapangan, mulai dari penolakan masyarakat lokal hingga kritik dari kelompok masyarakat yang bahkan berada di luar wilayah terdampak.

Kemudian pada kegiatan workshop ini, peserta juga terlibat dalam diskusi kelompok yang membahas tiga isu utama, yakni dampak sosial-ekologis proyek energi, nilai dan narasi keislaman dalam isu energi, serta strategi advokasi masyarakat sipil. Peserta menyoroti berbagai dampak yang muncul dari proyek energi di Sumatera Barat, seperti pencemaran dan penurunan debit sungai, potensi banjir, serta peningkatan suhu di sekitar wilayah proyek. Dari sisi sosial, proyek energi juga dinilai mempengaruhi kehidupan masyarakat melalui berkurangnya lahan pertanian, menurunnya pendapatan petani, serta munculnya konflik antara masyarakat yang pro dan kontra terhadap proyek.

Diskusi juga menekankan pentingnya nilai-nilai keagamaan dalam memperkuat kesadaran ekologis masyarakat. Peserta menilai ajaran Islam memiliki prinsip keseimbangan dalam pemanfaatan sumber daya alam serta menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi yang bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan. Pendekatan narasi keagamaan dinilai dapat menjadi salah satu cara untuk menjembatani pemahaman masyarakat terhadap isu energi dan lingkungan.

Sementara itu, pada sesi strategi advokasi, peserta menegaskan pentingnya peran organisasi masyarakat sipil (CSO) dalam menghubungkan aspirasi masyarakat dengan pengambil kebijakan. Berbagai langkah yang diusulkan antara lain penguatan kampanye publik, pendidikan masyarakat, penyusunan riset advokasi, serta membangun solidaritas antar komunitas untuk mendorong kebijakan transisi energi yang lebih adil, partisipatif, dan berpihak pada masyarakat.

Selain menjadi ruang diskusi dan pertukaran pengetahuan, kegiatan ini juga diharapkan menjadi langkah awal untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat dalam proses transisi energi terbarukan. Hasil dari workshop ini diharapkan dapat berlanjut pada penyusunan gagasan dan advokasi kebijakan yang mendorong terciptanya tata kelola transisi energi yang berkeadilan, dengan memastikan keterlibatan masyarakat lokal, penghormatan terhadap hak ulayat, serta penguatan peran pemerintahan nagari dalam proses pengambilan keputusan.

Pada 5 Maret 2026, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menerbitkan buku berjudul Jeruji di Tanah Sendiri. Buku ini lahir dari kegiatan lapangan para peserta Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) LBH Padang 2025.

Kegiatan KALABAHU menjadi pintu awal bagi calon pengabdi bantuan hukum di LBH Padang. Melalui kegiatan ini, LBH Padang mendorong regenerasi pejuang Hak Asasi Manusia. Para peserta tidak hanya mempelajari teks hukum. Sebaliknya, mereka turun langsung ke masyarakat. Mereka hidup bersama masyarakat dan belajar dari pengalaman rakyat yang menghadapi krisis keadilan.

Selama proses live-in, para peserta berdiskusi, mencatat pengalaman, dan mempelajari persoalan yang dihadapi masyarakat. Karena itu, buku ini tidak sekadar merangkum pengalaman peserta KALABAHU 2025. Buku ini juga memetakan pola ketidakadilan yang muncul di berbagai wilayah.

Selain itu, buku ini menunjukkan cara kerja narasi pembangunan di berbagai proyek. Pemerintah dan perusahaan sering menghadirkan pembangunan sebagai sebuah keniscayaan. Namun, di sisi lain, banyak pihak menempatkan penolakan masyarakat sebagai sebuah deviasi atau penyimpangan.

Melalui tulisan-tulisan ini, para penulis menggambarkan kondisi Sumatera Barat seperti sebuah rumah gadang yang dikepung badai ekstraktivisme. Dari lereng Gunung Talang hingga kaki Tandikek–Singgalang, proyek pembangunan terus masuk ke wilayah masyarakat. Sementara itu, dari hamparan rimba hingga pesisir Kota Padang, berbagai proyek juga terus menekan ruang hidup warga.

Lebih jauh lagi, buku ini memperlihatkan satu pola yang terus berulang. Banyak proyek datang dengan izin resmi dan bahasa kemajuan. Namun proyek-proyek tersebut meninggalkan dampak sosial, ekologis, dan psikologis bagi masyarakat. Sayangnya, banyak pihak jarang menghitung dampak tersebut sebagai biaya pembangunan.

Karena itu, buku Jeruji di Tanah Sendiri mengajak pembaca melihat pembangunan secara lebih kritis. Buku ini juga mengajak publik memahami pengalaman masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.

Silahkan Klik Gambar dibawah ini untuk membaca lengkapnya