Gugatan Lingkungan LBH Padang Ditolak, PTUN Jakarta Abaikan Fakta Pencemaran Limbah Beracun PLTU Ombilin
Padang, 21 Januari 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan LBH Padang agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pembekuan atau pencabutan izin lingkungan PLTU Ombilin dengan putusan No: 211/G/TF/2024/PTUN.JKT. Putusan itu menyiratkan bahwa hakim mengabaikan fakta terjadinya pencemaran limbah FABA (fly ash dan bottom ash) dari PLTU Ombilin yang memaksa masyarakat Desa Sijantang Koto, Kecamatan