Suara Rakyat – Padang, 10 Agustus 2026 LBH Padang mengecam keras tindakan represif dan sikap arogan aparat kepolisian yang berujung pada dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar terhadap salah seorang masyarakat sipil atas nama Bill Irzano pada Jumat (07/08/2026) di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Dalam peristiwa tersebut berawal dari peristiwa salip menyalip antara antara korban dan terduga pelaku yang berakhir kepada Tindakan kekerasan berupa pemukulan
LBH Padang menegaskan bahwa peristiwa salip menyalip di jalan raya tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenar untuk melakukan pemukulan apalagi yang terduga pelakunya adalah pejabat utama Polda Sumbar, LBH Padang menilai bahwa pemukulan yang dilakukan merupakan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tidak hanya sebatas penegakan hukum, Insiden dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Pejabat Utama Polda Sumbar tersebut merupakan sebuah potret buram yang ditorehkan penegakan hukum yang sarat akan ketidakadilan, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), dan pengabaian serta pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga : Terbukti Melanggar Kode Etik, Terduga Polisi Pelaku Penyiksaan di Jembatan Kuraji dijatuhi Hukuman Etik
LBH Padang menyoroti Peristiwa seperti ini tidak hanya semestinya dipandang semata-mata sebagai persoalan lalu lintas yang berakhir kepada perselisihan antara dua pengemudi semata, melainkan sebuah sikap tindakan premanisme dan sikap arogansi yang ditunjukkan di depan umum oleh Pejabat Utama Polda Sumbar sehingga mencederai tugas dan fungsi Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 sebagaimana telah diubah melalui Undang Undang Nomor 5 tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memandatkan kepolisian negara republik indonesia berkewajiban untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum,
Bukan hanya itu, terhadap persoalan ini merupakan cerminan bagaimana Gagalnya Reformasi Kepolisian yang selama ini menjadi tuntutan pembenahan menyeluruh institusi Kepolisian, baik pada aspek sistem, kewenangan, struktur maupun Kultur di Internal; Kepolisian. Buruknya kinerja Kepolisian selama ini menunjukkan persoalan POLRI berakar multi aspek dan tidak kunjung adanya niatan untuk melakukan perubahan meski diterpa skandal berulang, mulai dari korupsi, brutalitas, hingga arogansi kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan hadirnya polisi-polisi yang jumawa dan brutal.
Tindakan kekerasan yang dilakukan di ruang publik yang diduga dilakukan oleh personel Polda Sumbar bukanlah kasus kekerasan pertama kalinya terjadi di Sumatera Barat. Dalam berbagai kasus yang dilakukan oleh Masyarakat sipil Sumatera Barat, mahasiswa kerap kali mendapat tekanan dan berujung pada kekerasan terhadap masyarakat sipil. Dimana saat ini mahasiswa yang menjadi korban tidak ada proses hukum yang jelas terhadap anggota. Misalnya kasus penangkapan sewenangan-wenang disaat pemulangan paksa Masyarakat pigogah pati bubur, Pasaman Barat. Setidaknya 18 orang termasuk pendamping hukum mendapatkan kekerasan pada tahun 2023, hingga kini kasus tersebut tidak jelas bagaimana proses hukum yang dilakukan oleh Polda Sumbar. Kemudian Penangkapan dan kekerasan saat aksi evaluasi Kapolda Sumbar Jilid II hingga sampai kini juga tidak jelas proses penegakan hukumnya. Ditambah dengan kasus yang saat ini pemukulan yang diduga diduga dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar yang seharusnya menjadi bahan evaluasi internal Kapolda Sumbar sehingga perkara serupa tidak terjadi kemudian hari.
Kepolisian Republik Indonesia bukanlah semata mata alat kekuasaan yang bisa digerakan untuk melindungi kepentingan tertentu saja melainkan alat negara yang memiliki peran signifikan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum. Jika Pejabat Utama Polda sumbar saja tidak mampu memberikan contoh dan implementasikan tugas dan fungsi Polri, yang memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keamanan warga sipil dan mencegah penggunaan kekuatan fisik yang berlebihan (excessive use of force) sebagaimana dokumentasi yang beredar luas, aparat kepolisian yang seharusnya bersikap humanis, mengayomi masyarakat serta seharusnya mengantisipasi konflik justru menjelma menjadi aktor utama pelanggaran HAM.
Terhadap persoalan ini apabila terus dibiarkan tanpa adanya sikap tegas maka akan sangat dikhawatirkan terjadi Kembali sikap serupa sehingga akan menjadi preseden buruk bagi institusi Kepolisian di Sumatera Barat. Peristiwa yang dialami oleh saudara B, seharusnya menjadi momentum bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sumbar untuk menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal Polri bisa bekerja secara efektif ketika seorang warga melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian itu sendiri. Oleh sebab itu Perlu adanya tindak tegas dari Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk memproses hukum terduga pelaku penganiayaan tersebut secara independen, transparan, dan tanpa intervensi perlindungan institusi termasuk dalam proses Etik Profesi Polri. Terlebih, terduga pelaku adalah Pejabat Umum Polda Sumbar berpangkat Kombes dan menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum.
Adrizal sebagai Kepala Divisi Advokasi LBH Padang menegaskan dan mengecam segala bentuk Tindakan premanisme dan arogansi aparat. “Terhadap permasalahan yang saat ini terjadi merupakan ajang oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk melakukan evaluasi sikap, mental dan karakter anggota kepolisian sehingga tujuan dan fungsi Polri sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 sebagaimana telah diubah melalui Undang Undang Nomor 5 tahun 2026 terimplementasikan dengan baik”.
Bukan hanya itu, adrizal menambahkan “Tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Pejabat Utama Polda sumbar tersebut tidak bisa kita pandang sebagai persoalan biasa saja melainkan bentuk kewenangan dan arogansi aparat penegak hukum yang akan berpotensi terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia” oleh sebab itu dalam kasus ini Kepala Kepolisian harus mengambil sikap tegas terhadap terduga pelaku meskipun di berbagai pemberitaan telah terjadi upaya Restorative Justice tetap saja yang bersangkutan mesti di Proses Pemeriksaan Etik Polri secara transparan, objektif dan profesional dalam dugaan pelanggaran etika terhadap Kelembagaan, Etika terhadap Masyarakat dan mencederai nama baik Polri sebagaimana telah dimuat dengan tegas dalam aturan Internal Polri sendiri melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.
Kronologis
Bahwa pada Hari Jumat 7 Agustus 2026, B seorang tenaga honorer di Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Barat, sedang mengendarai mobil dinas plat merah (BA 1163 B) dari arah Kota Padang menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM) bersama Pegawai ASN inisial B G dan pihak media dinas atas nama Imam Maulana untuk menjemput tamu dari Perpustakaan Nasional RI;
Bahwa disaat yang sama, kendaraan dinas kepolisian berplat nomor 9-III yang ditumpangi oleh Kombes Pol Teddy Fanani (Direktur Reserse Kriminal Umum/Dirreskrimum Polda Sumbar) beserta jajarannya juga sedang melaju menuju bandara;
Bahwa sekira pukul 10.20 WIB di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Bill menyalip kendaraan dinas polisi tersebut dari sebelah kiri, aksi menyalip itu membuat pengemudi mobil dinas polisi melakukan pengejaran dengan menyalakan sirine dan lampu strobo sehingga menghentikan mobil yang dikendarai B;
Bahwa setelah mobil yang dikendarai B diberhentikan, Kombes Pol Teddy Fanany turun dari mobilnya dan langsung menggedor-gedor pintu kaca sebelah kiri mobil yang dikendarai B dengan tangannya, B langsung keluar dari dalam mobil dan berjalan ke arah depan bagian kanan mobil yang dikendarainya dengan niat untuk meminta maaf;
Bahwa pada saat yang sama ada seorang laki-laki yang tidak kenal oleh B yang mana juga turun dari mobil dinas polisi tersebut dengan memakai baju kemeja warna biru muda, langsung datang menghampiri dan mendorong B;
Bahwa setelah itu, B dihampiri oleh seorang laki-laki yang tidak ia kenal menggunakan baju kemeja berwarna kuning dan langsung merangkul B dengan tangan kanannya, lalu membawanya ke arah belakang mobil yang dikendarai;
Bahwa saat berada di belakang mobil yang dikemudikan, Kombes Pol Teddy Fanany kembali datang menghampiri B, kemudian B langsung meminta maaf dengan ucapan “maaf pak, saya terburu-buru” kemudian Kombes Pol Teddy Fanany berkata dengan suara lantang “semua orang juga buru-buru, kamu sudah membahayakan nyawa saya”;
Bahwa disaat yang sama, Kombes Pol Teddy Fanany diduga langsung memukul dengan menggunakan tangan sebelah kanannya, yang mengarah ke muka sebelah kiri B, sehingga mengenai kacamata yang dipakai korban
Bahwa sembari mengambil kacamata yang terjatuh akibat pukulan dari Kombes Pol Teddy Fanany, korban kembali berucap “pak, minta maaf pak, karena sudah mendahului perjalanan bapak” akan tetapi Kombes Pol Teddy Fanany tidak merespon, lalu pergi begitu saja;
Bahwa akibat peristiwa tersebut, B mengalami luka memar dan bengkak pada wajah yang tepatnya dibawah mata sebelah kiri, bagian hidung sebelah kiri terasa ngilu serta kacamata berwarna abu-abu yang dipakai oleh B gagang sebelah kirinya patah;
Bahwa B bersama Ibu kandungnya, inisial SS telah melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumatera Barat sebagaimana laporan polisi nomor: STTLP/B/218/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 7 Agustus 2026;
Bahwa Kombes Pol Teddy Fanani mengklarifikasi peristiwa tersebut, membantah melakukan pemukulan. Ia menjelaskan bahwa pengemudi karena menyalip dari kiri dengan kecepatan tinggi dan mendadak memotong kembali ke jalur kanan karena ada kendaraan lain di depannya, sehingga manuver tersebut dinilai membahayakan dan hampir menabrak bagian kiri mobil dinasnya;
Bahwa pada Hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2026 saat membuat laporan di SPKT Polda Sumbar, B Mendapat telepon dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas tersebut mengaku bahwa ia ditelpon oleh Vasco Ruseimy agar menyampaikan supaya kasus a quo di selesaikan saja secara kekeluargaan;
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Fauzi Bahar selaku ketua LKAAM Sumbar mendatangi rumah B yang bersangkutan juga menyarankan agar pihak korban berdamai dan saling memaafkan dengan pihak pelaku;
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2026 sekira pukul 16.15 WIB, Kabid Humas Polda Sumbar, Ketua PWI Sumatera Barat, Ditreskrimsus Polda Sumbar selaku terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, serta anggota kepolisian berpakain dinas dan tidak berseragam mendatangi rumah B dan pada saat itu terduga pelaku meminta maaf dan mengakui perbuatannya;
Bahwa pada Hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2026 saat membuat laporan di SPKT Polda Sumbar, B mendapat telepon dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas tersebut mengaku bahwa ia ditelpon oleh Vasco Ruseimy agar menyampaikan supaya kasus a quo di selesaikan saja secara kekeluargaan;
Bahwa sejak laporan polisi nomor: STTLP/B/218/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 7 Agustus 2026 dibuat, banyak pihak yang tidak dikenal menghubungi Korban dan keluarga korban.
Demikianlah siaran pers ini diterbitkan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, jika ada yang ingin dikonfirmasi silahkan hubungi Adrizal – Kepala Divisi Advokasi LBH Padang