Warga masih menjerit dalam pemenuhan kebutuhan akibat Bencana, PEMKO Padang Gelar Perayaan HUT ke 357 terkesan secara Euforia. Mana empati pemerintah?

Suara Rakyat – Padang, 11 Agustus 2026 LBH Padang menyoroti gagalnya Pemerintahan kota Padang dalam memberikan , Pelayanan, Perlindungan, Pemulihan terhadap korban bencana ekologis yang terjadi secara berulang di Kota Padang sejak September 2025 dan terakhir 3 Agustus 2026. apalagi di tengah terpaan bencana ekologis yang berulang yang menimbulkan begitu banyak kerugian terhadap masyarakat dan masih  bertaruh atas ruang hidup mereka bukannya fokus kepada pemulihan penanganan bencana  dan memastikan hak hak dasar masyarakat yang menjadi korban  bencana yang berkepanjangan terpenuhi, Pemerintahan Kota Padang malah terkesan sibuk dan memprioritaskan dalam  melakukan perayaan HUT Kota Padang selama lebih kurang 5 (lima) hari yang dimulai pada tanggal 6 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2026 dengan setidaknya berbagai macam kegiatan mulai dari Festival budaya, Padang Gastronomi market, padang bajamba, olahraga, termasuk Xploria Padang  yang dimeriahkan dengan begitu banyak bintang tamu/ artis yang diundang dan lain sebagainya. meskipun dalam kegiatan bertema lingkungan seperti Bersih Sungai dan penanaman pohon turut menjadi bagian dari perayaan, tentu saja  kegiatan tersebut masih belum menyentuh akar persoalan penanggulangan banjir yang telah berulang kali terjadi di Kota Padang, dan pada akhirnya persoalan mendasar seperti penanganan sungai dan kawasan hulu, sistem drainase, mitigasi banjir, hingga pemulihan kehidupan warga belum terselesaikan secara optimal.  

LBH Padang melihat Pemerintah Provinsi bersama Walikota Padang tidak serius dalam melakukan pemulihan dan terkesan justru mempertontonkan euforia penyerahan bantuan simbolis demi konten media sosial, sementara permasalahan mendasar di lapangan sama sekali tidak pernah tersentuh sampai kepada akarnya. Pola yang terus berulang dilakukan oleh pemerintah hari-hari ini, di tengah kondisi yang mengkhawatirkan, pejabat justru tampak lebih aktif membangun eksistensi di media sosial ketimbang menghadirkan pemulihan nyata di lapangan padahal  bencana ekologis yang menghantam beberapa titik wilayah di Kota Padang merupakan kali ketiga dan yang terparah sejak bencana ekologis besar yang melanda pada November 2025 lalu.

Hadirnya bencana berulang ini mempertegas bahwa pemerintah provinsi dan pemerintahan daerah kota Padang melakukan pengabaian yang berulang dan terbukti lambannya rencana aksi jangka panjang yang dijalankan, rencana rehabilitas dan rekonstruksi pascabencana yang hanya sebatas rencana padahal Banjir Agustus kemarin merupakan eskalasi banjir bandang Sumatera November lalu yang tidak terselesaikan dalam pemulihan  dan mitigasi sehingga masih banyak sungai yang mengalami pendangkalan yang berakibat menyebabkan banjir hari ini,  Pemerintah masih gagal dalam membaca persoalan utama dalam menanggulangi bencana susulan yang terjadi pada beberapa waktu lalu. 

Baca juga : Gugatan Warga Negara Menuntut Keadilan Ekologis atas Bencana Ekologis di Sumatera Barat Resmi Memasuki Babak Baru

Doc. : Kondisi Pasca Bencana di Beberapa Titik Lokasi Bencana November 2025 di Sumbar.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Prof. Mas Mera dalam Sumbar Kita “Pengerukan yang dilakukan saat ini oleh Pemko Padang di sepanjang hilir sungai bukan merupakan penyelesaian masalah jangka panjang”.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh LBH Padang pasca banjir yang terjadi awal bulan agustus lalu ke titik lokasi banjir ditemukan fakta mengenai kerugian ekonomi warga yang berlipat ganda, kelambatan mitigasi bencana dan instalasi sistem mitigasi bencana padahal anggaran untuk pemulihan pasca bencana ekologis november 2025 lalu terdapat sekitar Rp Rp17,89 triliun, yang seharusnya telah dialokasikan dalam berbagai sektor pemulihan seperti permukiman, infrastruktur, hingga sektor ekonomi masyarakat pasca bencana lalu yang akan dialokasikan secara bertahap (2026-2028). bukan hanya itu,  sampai saat ini Anggaran penanggulangan bencana Sumatera Barat dialokasikan untuk tahun 2026 sebesar Rp2,63 triliun hingga Rp2,71 triliun, dan ditambahkan dengan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp534 miliar yang hingga saat ini sangat minim realisasi anggaran dengan realisasi masih berkisar 2,14 persen. 

Rendahnya penyerapan anggaran bukan hanya terjadi di tingkat pemerintahan Provinsi, melainkan juga terjadi di tingkat kabupaten kota terdampak bencana lainnya termasuk Kota Padang yang baru mampu melakukan penyerapan anggaran sekitar 12 persen dari anggaran TKD yang diterima sebesar 371,85 Miliar  atau sekitar 45,49 Miliar.  tentu saja ini buktinya ketidakmampuan Pemerintah dalam melakukan kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang memadatkan agar pemerintahan daerah melakukan pemenuhan terhadap Hak Konstitusi warganya termasuk melakukan perlindungan ancaman dan dampak bencana, pemenuhan hak dan kebutuhan dasar, pemulihan dan rehabilitasi, serta melakukan Rekonstruksi pasca bencana. 

Baca juga : Negara Omission Dalam Penanganan Bencana Ekologis, Rakyat Sumbar Gugat Dua Belas Pejabat ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Di lain hal, yang lebih tidak masuk akal ketika warga masih harus berhutang untuk menghidupi kembali sawah mereka akibat kehilangan mata pencaharian, sawah ladang dan rumah akibat tertimbun akibat bencana berulang dan diduga tidak berjalannya tanggung jawab pemulihan yang terjadi justru hadir sesuatu yang kontradiktif berupa Penghargaan tertinggi yang diperoleh Gubernur Sumbar dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai Kartika Pamong Praja Madya atas komitmennya dalam pengembangan birokrasi dan pelayanan publik karena dianggap berhasil membangun birokrasi yang profesional, adaptif, serta tanggap dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, salah satunya penanganan bencana secara cepat dan kolaboratif yang pastinya sangat berbeda dengan fakta dilapangan.

Adrizal selaku Perwakilan Koalisi Selamatkan Sumatera Barat menyampaikan  ketidak seriusan pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang beserta kota lainnya terdampak bencana ekologis dalam melakukan kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dalam Undang Undang 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. “pasca terjadinya bencana ekologis pada November 2025 kemarin seharusnya menjadi alarm peringatan untuk pejabat pemerintahan baik itu Gubernur ataupun walikota untuk melakukan pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi di berbagai wilayah terdampak bencana baik berupa perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, pemulihan sosial ekonomi budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan dan pemulihan fungsi pelayanan publik. hanya saja semua demikian masih belum dirasakan oleh sebagian besar masyarakat dan karena tidak berjalan fungsi tersebut mengharuskan masyarakat menjadi korban yang berulang”.  hanya saja kita melihat hadirnya bukan niat untuk sebuah perbaikan tetapi berkesan untuk eksistensi semata dimedia. 

Disamping itu, adrizal juga menambahkan bahwa “pada tanggal 10 Desember 2025 kemarin kami dari masyarakat sipil Sumatera Barat yang tergabung dalam Advokasi Keadilan Ekologis, Selamatkan Sumatera Barat juga telah mengingat berbagai pemangku kepentingan termasuk gubernur dan walikota/ bupati di berbagai daerah yang terdampak bencana ekologis melalui Surat peringatan/ Notifikasi agar melakukan berbagai tindakan dalam menangani bencana baik melakukan pemulihan kawasan hutan, menertibkan izin yang berada di kawasan lindung, melakukan rehabilitasi dan pengelolaan DAS, hingga mendesak adanya pengkajian ulang KLHS dan RTRW agar daya dukung dan daya tampung terpenuhi tetapi alarm tersebut seolah dijadikan surat yang tidak bermakna dan hanya dibantah dengan pembelaan yang tidak masuk akal dan saling pelemparan tanggung jawab.

Baca juga : Sumatera Barat Darurat Bencana Hidrometeorologis: Ribuan Warga Terdampak, Bantuan Mendesak Dibutuhkan

Atas pengabaian dan kelalaian yang dilakukan oleh Pejabat pemerintah dalam melakukan penangan bencana saat ini kami dari koali sedang menempuh upaya pengadilan melalui Gugatan Warga Negara dalam perkara 22/G/TF-LH/2026/PTUN.PDG dan saat ini telah sampai pada proses pembuktian yang akan diselenggarakan pada tanggal 12 Agustus 2026 mendatang dengan harapan terpenuhi hak korban dan adanya sebuah tindakan pemerintahan agar masyarakat tidak menjadi korban yang berulang.

Suara keadilan tak boleh padam

Ikuti LBH Padang untuk mendapatkan informasi kasus, advokasi, dan peluang aksi solidaritas.