Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum
Kehadiran Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum adalah salah satu upaya
Kehadiran Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum adalah salah satu upaya
Sebuah Catatan Sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017, langkah-langkah menuju perlindungan hak perempuan di hadapan hukum di Indonesia semakin konkrit. Peraturan ini menjadi pijakan penting sekaligus menjadi panduan dalam menciptakan keadilan gender dan memberikan panduan bagi penanganan kasus-kasus yang melibatkan perempuan, baik sebagai pelaku, korban dan saksi. Provinsi Sumatera Barat memiliki dinamika yang khas yang menjadi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menganggap putusan Majelis Hakim Pengadilan Koto Baru terhadap Zulkarnaini seorang petani Bidar Alam
Suara Rakayat – LBH Padang melakukan monitoring atas temuan kerugian negara sebesar 5 Miliar di Bapenda Sumatera Barat yang dikategorikan oleh inspektorat sumbar sebagai data yang dikecualikan.15 Januari 2024 LBH ajukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat namun sengketa kami hanya dicatatkan dan tidak bisa diregister serta tidak bisa diproses lebih lanjut. Situasi ini dikarenakan Gubernur Sumatera
“Kemajuan atau Peminggiran? Mentawai di Bawah Stigma, Proyek, dan Perusakan.” Oleh: Indira Suryani* Mentawai selalu terlupakan dan termarginalkan di Provinsi Sumatera Barat yang didominasi oleh peradaban Minangkabau. Stigma tertinggal, primitif dan terbelakang menjadi gambaran Mentawai dalam program-program pemerintah dan pembicaraan khalayak. Dibalik stigma itu, Sumatra Barat daratan dan Jakarta selalu menyerbu mentawai dengan berbagai proyek-proyek yang menghancurkan air, tanah,
Suara Rakyat – Nagari Lolo berada di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat. Mayoritas masyarakat Nagari Lolo berprofesi sebagai petani dengan komonitas padi, bawang, cabe, sayur-sayuran yang menunjang kehidupan mereka sehari-hari. Sejak tahun 2005, Nagari Lolo dibebankan konsesi tambang seluas 300 HA yang diberikan kepada perusahaan yang saat ini bernama PT. Mineral Sukses Makmur (PT. MSM) melalui surat