17 Tahun Aksi Kamisan, 17 Pelanggaram HAM Yang Tidak Terselesaikan Di Sumatera Barat
Kamis, 18 Januari 2024, bertepatan dengan 17 tahun Aksi Kamisan berdiri. Sepanjang perjalanannya,
Kamis, 18 Januari 2024, bertepatan dengan 17 tahun Aksi Kamisan berdiri. Sepanjang perjalanannya,
Suara Rakyat – Kasus persekusi terhadap dua orang perempuan di Kambang Kabupaten Pesisir Selatan bergulir di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu, 4 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Pesisir Selatan. Kejadian persekusi terjadi pada 8 April 2023 lalu, yang mana pelaku persekusi dilakukan oleh ratusan laki-laki. Persekusi hampir berujung femisida kepada kedua orang perempuan karena sempat ada teriakan yang mengancam nyawa
Suara Rakyat – Kisruh pantai Padang seminggu terakhir ini bergulir terus menerus. Atas kejadian itu, perempuan PKL tak bisa berjualan selama 1 minggu. Disisi lain, pernyataan Walikota dan Wakil Walikota Padang jauh dari perspektif HAM, penuh dengan stigma dan tidak memperhatikan kepentingan semua pihak. Baca juga: Masyarakat Air Bangis dan Bidar Alam datangi Kementerian ATR/BPN Desak kasus konflik agraria Kepala daerah
Isu kekerasan seksual mencuat saat aksi demonstrasi ratusan mahasiswa di UIN Imam Bonjol (IB) Padang pada Rabu 23 November 2022didepan gedung rektorar. Mahasiswa yang berdemonstrasi mengajukan berbagai tuntutan. Salah satunya laporan adanya dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Dalam beberapa keterangan di media, kampus UIN IB belum memiliki regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Walaupun sudah ada Permendikbudristek Nomor: 30
Suara Rakyat – Senin, 19 September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat membacakan putusan kasus kriminalisasi lima orang petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat atas nama Idamri, Paridin, Jasman, Rudi, dan Wisnawati. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari kepada 4 (empat)
Suara Rakyat – Nasabah pengadaan rumah dari PT Kusuma Jayaland Persada diduga telah menjadi korban penipuan. Awalnya masyarakat untuk memenuhi hak atas perumahan melakukan pengadaan rumah dengan metode Arisan Rumah Tanpa Riba (ARTR). ARTR dipilih karena cicilan pembayaran yang murah dan jika dibatalkan dijanjikan refund 100 % uang kembali. Dari cerita salah satu korban, Rio menceritakan perusahaan membuka kantor cabang
LBH Padang bersama 76 karyawan PT Inkud Agritama menangkan kembali Kasasi melawan PT Inkud Agritama. PT Inkud Agritama
LBH Padang merupakan kuasa hukum dari Ganti Akmal diduga korban pelanggaran HAM berupa extra judicial killing
Aksi ini dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB dalam rangka menyambut hari anti penyiksaan sedunia. Dalam aksi ini, korban penyiksaan menuntut Keadilan ke Polda Sumbar
Palu yang dipukulkan sebanyak tiga kali menandakan bahwa terdakwa Pelecehan Seksual terhadap 2 (dua) orang Anak telah Sah untuk dibebaskan segera dihari itu juga, Rabu 8 Juni 2022. Terdakwa yang sudah ditahan sejak 7 September 2021 dibebaskan atas pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Pelaku tidak terbukti bersalah. Hal ini mengecewakan dengan Putusan Bebas pelaku kekerasan seksual di Kota Padang karena tidak berpihak kepada korban