Suara Rakyat – Jakarta, 15 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto telah menjadikan pidato kenegaraan sebagai panggung pemujaan terhadap pemerintahannya sendiri, sembari menghapus penderitaan korban bencana ekologis Aceh–Sumatra dari ingatan negara.
Dalam pidato kenegaraan di hadapan MPR, DPR, dan DPD RI pada 14 Agustus 2026, Presiden berbicara panjang mengenai 121 kebijakan transformatif, pertumbuhan ekonomi, swasembada, investasi, keuntungan badan usaha negara, ketahanan pangan, pertahanan, dan berbagai proyek pemerintah. Namun, tidak ada satu kata pun mengenai bencana ekologis yang menghancurkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025.
Kata “bencana” bahkan tidak muncul dalam keseluruhan pidato kenegaraan tersebut. Kata “Aceh” hanya disebut sebagai contoh wilayah pengguna layanan peradilan daring—bukan untuk mengakui korban yang meninggal, warga yang masih hilang, anak-anak yang bersekolah di tenda, keluarga yang kehilangan rumah, ataupun masyarakat yang sumber penghidupannya terkubur lumpur.
Dalam pidato mengenai RAPBN 2027 pada hari yang sama, Presiden hanya menyebut “ketahanan terhadap bencana” sebagai jargon prioritas anggaran. Tidak ada penjelasan mengenai pemulihan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tidak ada pertanggungjawaban atas lambannya rehabilitasi dan rekonstruksi. Tidak ada kepastian anggaran bagi korban.
Diamnya Presiden bukan kelalaian retoris. Diamnya Presiden adalah pernyataan politik: korban bencana Aceh–Sumatra tidak dianggap cukup penting untuk masuk ke dalam laporan kenegaraan.
Padahal, “dashboard resmi BNPB” (https://gis.bnpb.go.id/bansorsumatera2025/) mencatat sedikitnya 1.207 orang meninggal dunia, 137 orang masih hilang, dan 54 kabupaten/kota terdampak. Ribuan keluarga kehilangan rumah, penghidupan, sekolah, layanan kesehatan, jalan, jembatan, sawah, kebun, dan rasa aman.
Sementara Presiden menyatakan pemerintah bekerja “habis-habisan untuk rakyat”, temuan lapangan LBH Banda Aceh, LBH Padang, dan LBH Medan sepanjang Juli 2026 memperlihatkan kenyataan yang sama sekali berbeda.
Di Aceh Tengah dan Gayo Lues, sejumlah akses jalan masih terputus atau hanya dapat dilalui melalui jalur darurat yang menerobos sungai. Ketika hujan turun dan debit air meningkat, warga kembali terancam terisolasi. Di Kecamatan Linge, anak-anak masih belajar di tenda yang panas dan pengap. Di Pidie Jaya, lumpur masih menumpuk di sekitar permukiman: saat hujan lumpur kembali mengalir ke rumah, sementara ketika kemarau berubah menjadi debu yang mengganggu kesehatan.
Di Sumatera Barat, sawah dan lahan palawija di Kabupaten Agam dan Solok masih dipenuhi lumpur serta batang kayu. Warga kehilangan sumber penghidupan dan terpaksa menjadi buruh serabutan. Jaminan hidup yang diberikan hanya Rp15.000 per orang per hari—setara Rp5.000 untuk sekali makan. Hunian sementara berukuran sekitar 4 × 5 meter dibangun tanpa sekat yang memadai, dengan saluran septik bermasalah dan suhu ruangan yang membahayakan kenyamanan perempuan, anak, serta balita.
Gugatan Warga Negara Menuntut Keadilan Ekologis atas Bencana Ekologis di Sumatera Barat Resmi Memasuki Babak Baru
Di Sumatera Utara, kebun karet dan durian milik warga di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan belum tersentuh program pemulihan. Anak-anak di sejumlah wilayah Tapanuli Tengah masih belajar di ruang kelas darurat dan tenda, bahkan dua sekolah harus digabungkan karena fasilitas pendidikan belum dipulihkan.
Temuan tersebut membuktikan bahwa klaim pemerintah mengenai percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Hampir sembilan bulan setelah bencana, hak atas tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, air bersih, pekerjaan, lingkungan hidup yang sehat, dan perlindungan dari bencana berulang masih diabaikan.
Pada 14 Agustus 2026, ketika Presiden memamerkan capaian pemerintah di gedung parlemen, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana mengibarkan bendera putih di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Bendera putih itu bukan tanda menyerah. Bendera putih adalah vonis moral atas kegagalan pengurus negara. Ia menandai bahwa masyarakat telah dipaksa bertahan sendiri ketika pemerintah sibuk memproduksi propaganda keberhasilan.
Ironisnya, Presiden mengklaim tidak menerima mandat untuk menjelaskan mengapa masalah tidak dapat diselesaikan, melainkan untuk menyelesaikan kesulitan rakyat. Namun di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kesulitan rakyat bahkan tidak dianggap pantas untuk disebut.
Presiden tidak dapat menyatakan negara hadir sambil menghapus korban dari pidatonya. Presiden tidak dapat berbicara tentang kemerdekaan ketika warga masih hidup di tenda, anak-anak belajar dalam ruang darurat, dan petani kehilangan tanah yang menjadi sumber hidupnya. Presiden tidak dapat menyebut pemerintah berhasil ketika masyarakat mengibarkan bendera putih karena kehabisan cara memanggil negara.
Pengabaian ini semakin serius karena bencana yang terjadi bukan semata-mata peristiwa alam. Data Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menunjukkan terdapat sedikitnya 790 konsesi dengan luas sekitar 2,69 juta hektare di sekitar daerah aliran sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah hanya mencabut 28 izin setelah bencana, tanpa audit menyeluruh, pemulihan ekologis, dan pertanggungjawaban terhadap korban.
Data Auriga Nusantara yang disampaikan melalui “Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera” (https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/menggugat-tindakan-administrasi-negara-dalam-penanganan-bencana-ekologis-sumatera/) juga menunjukkan lonjakan deforestasi pada 2025 sebesar 426 persen di Aceh, 281 persen di Sumatera Utara, dan 1.034 persen di Sumatera Barat. Angka tersebut memperlihatkan bahwa bencana ini tidak dapat dipisahkan dari kebijakan perizinan ekstraktif, kerusakan kawasan hutan, buruknya tata ruang, dan lemahnya pengawasan negara.
Alih-alih mempertanggungjawabkan kebijakan yang memperbesar risiko bencana, pemerintah justru menutupinya dengan daftar capaian dan proyek-proyek mercusuar.
Program rehabilitasi dan rekonstruksi yang disebut bernilai Rp100,1 triliun juga menyimpan berbagai kejanggalan. LBH Banda Aceh menemukan kegiatan rutin kementerian dimasukkan dan diklaim sebagai bagian dari pemulihan. Termasuk pembagian benih ketika lahan warga masih tertimbun lumpur, kegiatan sosialisasi ketika korban belum memperoleh hunian tetap, serta anggaran perawatan prasarana perkeretaapian senilai Rp250 miliar yang tidak menjawab kebutuhan paling mendesak korban.
Ini bukan sekadar pemerintah yang lamban. Ini adalah pemerintahan yang memilih tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengakui penderitaan rakyatnya sendiri.
Sikap tersebut merupakan pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional negara untuk melindungi hak hidup, hak atas rasa aman, hak atas tempat tinggal, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas penghidupan, serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak:
1. Presiden Prabowo Subianto segera mengakui secara terbuka kegagalan pemerintah dalam menangani dan memulihkan bencana ekologis Aceh–Sumatra serta meminta maaf kepada seluruh korban;
2. Presiden segera menetapkan bencana ekologis Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional, disertai kebijakan komando, pembiayaan, dan mekanisme kerja yang jelas di bawah tanggung jawab langsung pemerintah pusat;
3. Pemerintah membuka seluruh data anggaran dan pelaksanaan rehabilitasi serta rekonstruksi, termasuk rincian alokasi Rp100,1 triliun, penerima manfaat, pelaksana kegiatan, capaian fisik, dan alasan penetapan setiap program;
4. Pemerintah segera memulihkan jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan, sumber air bersih, rumah, sawah, kebun, dan sumber penghidupan warga, dengan prioritas bagi perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya;
5. Pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perizinan kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di daerah aliran sungai, serta menetapkan moratorium penerbitan izin baru di kawasan rawan bencana;
6. Pemerintah menindak korporasi dan pejabat yang melalui perbuatan, kebijakan, pemberian izin, pembiaran, atau kelalaiannya turut menyebabkan dan memperparah bencana ekologis, tanpa menjadikan pencabutan 28 izin sebagai alat cuci tangan atau sekadar pergantian penguasaan konsesi;
7. DPR RI segera memanggil Presiden dan kementerian terkait serta membentuk mekanisme pengawasan terbuka terhadap pemulihan bencana Aceh–Sumatra, dengan melibatkan korban dan organisasi masyarakat sipil secara bermakna.
Bendera putih telah berkibar karena seluruh saluran peringatan masyarakat diabaikan. Apabila setelah pidato kenegaraan ini pemerintah tetap tidak mengambil tindakan luar biasa, maka pengabaian tersebut tidak lagi dapat disebut ketidakmampuan. Ia merupakan pilihan politik yang dilakukan secara sadar.
Negara yang menghapus korban dari pidatonya sedang menghapus kemanusiaan dari pemerintahannya.
Aceh–Sumatra belum pulih. Bencana belum berakhir. Negara telah gagal.