Zulkarnaini Petani Bidar Alam yang diputus bersalah mencuri di tanah sendiri dengan hukuman 5 Bulan Kurungan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menganggap putusan Majelis Hakim Pengadilan Koto Baru terhadap Zulkarnaini seorang petani Bidar Alam
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menganggap putusan Majelis Hakim Pengadilan Koto Baru terhadap Zulkarnaini seorang petani Bidar Alam
Suara Rakyat – Pada hari Selasa, 19 September 2023, masyarakat Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis dan masyarakat Bidar Alam Solok Selatan, didampingi Eksekutif nasional WALHI, WALHI Sumbar, LBH Padang. masyarakat melaporkan kasus konflik agraria dan pelanggaran di 2 lokasi ini. Masyarakat Diterima oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, di kantor Kementerian ATR BPN. Perwakilan masyarakat dari Nagari Air
Konflik PT. Ranah Andalas Plantation (RAP) dengan masyarakat Nagari Bidar Alam dan Masyarakat Nagari Ranah Pantai Cermin Kabupaten Solok Selatan kembali berujung kepada penetapan 6 orang tersangka masyarakat oleh Polres Solok Selatan. Pemanggilan enam orang masyarakat di Bidar alam ini berawal dari laporan polisi Nomor : LP/168/IX/2020/SPKT terkait tindak pidana pencurian pada tanggal 14 September 2020 yang dilaporkan pihak perusahaan.
LBH Padang bersama 76 karyawan PT Inkud Agritama menangkan kembali Kasasi melawan PT Inkud Agritama. PT Inkud Agritama
Pasca aksi damai di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, koalisi penyelamatan hutan mentawai bersama 2 (dua) orang perwakilan masyarakat Silabu Mentawai mengadu ke Komnas HAM Sumatera Barat pada 5 Januari 2022 lalu.
Kami meminta pihak perusahaan jangan terus-menerus mangkir dalam melaksanakan kewajiban dengan alasan kesulitan keuangan.
Tolak Pemberangusan Ruang Hidup Masyarakat Mentawai
Hari ini, 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya: Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”; Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Cabut Undang-Undang Minerba Masa pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh negara untuk menggolkan regulasi yang merugikan kepentingan rakyat. Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merugikan warga sekitar tambang, ruang hidup rakyat, lingkungan dan masa depan anak cucu nantinya. Aktivitas pertambangan di Indonesia acapkali mencatatkan sejarah perampasan ruang hidup rakyat,