Upaya Hukum LBH Padang Surati Kapolda Sumbar, Kompolnas RI, dan DP3AP2KB Kota Padang: Mengawal Akuntabilitas Kasus dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum Perwira Polda Sumbar dan Hak Pemulihan Korban

Suara Rakyat-PADANG, 6 Agustus 2026 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyerahkan tiga surat yang memuat tentang pengaduan, desakan kasus dan permohonan pemulihan psikologis terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang Polisi Wanita (Polwan) di Polda Sumatera Barat, yang diduga dilakukan oleh oknum perwira Polda sumbar yang saat ini sudah dimutasi ke Mabes Polri. Tiga surat resmi tersebut dilayangkan secara bersamaan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) c.q. Kabid Propam, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI di Jakarta, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang.

Baca juga : Dugaan Kekerasan Seksual Polwan oleh Perwira Polda Sumbar: LBH Padang Kecam Penghentian Kasus dan Promosi Jabatan Terduga Pelaku 

Surat ini merupakan langkah krusial untuk menegakkan akuntabilitas institusi penegak hukum sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak korban yang selama ini terabaikan. Adapun kepentingan dan urgensi dari masing-masing surat yang disampaikan sebagai berikut:

Permohonan Layanan Psikologis Korban kepada DP3AP2KB Kota Padang

Surat ini ditujukan untuk memohon intervensi penanganan pemulihan trauma korban. Sejak peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi pada 15 Januari 2026 dan dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumbar dan Ditreskrimum Polda Sumbar , Polda Sumbar belum pernah memberikan maupun memfasilitasi layanan pendampingan psikologis bagi korban. Penyerahan surat ini penting agar negara melalui DP3AP2KB Kota Padang hadir memberikan fasilitas psikolog klinis guna memenuhi hak pemulihan korban sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 67 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Desakan kasus atau Pengaduan dugaan pelanggaran etik terduga pelaku yang merupakan seorang perwira kepada Kapolda Sumbar c.q. Kabid Propam

Surat ini bertujuan untuk menuntut kepastian penegakan etik dan penjatuhan sanksi terhadap terduga pelanggar. Meski laporan etik telah diajukan sejak 1 Februari 2026 dan SP2HP2 tertanggal 24 Februari 2026 telah menyatakan cukup bukti pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak kunjung dilaksanakan. Kepentingan surat ini semakin mendesak untuk memastikan bahwa mutasi terduga pelaku menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tidak mengaburkan penyelesaian etik maupun dijadikan celah impunitas.

Pengaduan dan Permohonan Pengawasan Kasus kepada Kompolnas RI

Surat pengaduan ini dikirimkan guna mendorong pengawasan independen atas kejanggalan penghentian penyelidikan pidana oleh Ditreskrimum Polda Sumbar melalui Surat Nomor: B/817/VII/RES.1.24/2026 tertanggal 2 Juli 2026. Penghentian penyelidikan tersebut dinilai cacat prosedur karena penyidik mengabaikan alat bukti psikologis dan fakta adanya intimidasi serta upaya penyelesaian kasus diluar peradilan yang dilarang tegas oleh Pasal 23 UU TPKS. Melalui surat ini, LBH Padang meminta Kompolnas RI mengirimkan klarifikasi resmi, mengawasi jalannya proses hukum, serta menjamin perlindungan korban dari ancaman diskriminasi internal.

Staf Bidang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, S.H., M.E., menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual di internal kepolisian harus melepaskan cara-cara lama. “Setiap korban kekerasan seksual memiliki hak mendasar atas perlindungan dan pemulihan yang dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, serta dipertegas melalui Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, Pasal 67 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS memandatkan secara imperatif bahwa pemulihan psikologis merupakan hak korban yang wajib dipenuhi oleh negara. Tindakan menghentikan proses pidana secara prematur tanpa mempertimbangkan alat bukti psikologis, dipadukan dengan pembiaran proses etik yang menggantung dan mengabaikan larangan penyelesaian di luar peradilan sebagaimana diatur Pasal 23 UU TPKS, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata. Langkah kami bersurat secara bersamaan ke DP3AP2KB, Kapolda Sumbar, dan Kompolnas RI adalah bentuk pengawalan agar hak-hak korban dijamin konstitusi dan undang-undang dapat dipenuhi sepenuhnya,” tegas Anisa Hamda.

Baca juga : Buntut Gelar Perkara Khusus: Bongkar Kecacatan Prosedural, LBH Padang Desak Polda Sumbar Buka Kembali Penghentian Penyelidikan dan Naikan Status ke Tingkat Penyidikan dalam Dugaan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Polwan.

Penanganan perkara kekerasan seksual yang melibatkan oknum aparat penegak hukum seharusnya menjadi tolok ukur komitmen reformasi dan profesionalisme di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Penuntasan kasus ini tidak boleh berhenti pada tindakan administratif mutasi jabatan semata, melainkan harus diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Etik KKEP yang adil, pembukaan kembali proses penyelidikan pidana yang objektif, serta pemenuhan hak pemulihan psikologis korban secara utuh. Kepastian hukum dan keberpihakan pada korban dalam perkara ini sangat penting, bukan hanya bagi pemulihan korban yang bersangkutan, tetapi juga untuk merawat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan menciptakan ruang kerja yang aman serta bebas dari kekerasan seksual di lingkungan kepolisian.

 

Suara keadilan tak boleh padam

Ikuti LBH Padang untuk mendapatkan informasi kasus, advokasi, dan peluang aksi solidaritas.