Suara Rakyat- PADANG, 31 Juli 2026 – Menindaklanjuti Surat Keberatan yang telah dilayangkan pada 28 Juli lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada hari ini, Jumat (31/7), telah hadir dan mengawal langsung jalannya Gelar Perkara Khusus di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Gelar perkara ini membahas penghentian penyelidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh seorang Polisi Wanita (Polwan) dengan terduga pelaku atasannya sendiri, perwira menengah berpangkat AKBP.
Gelar perkara khusus ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Ditreskrimum Polda Sumbar, Pengawas Penyidikan (Wassidik), Bidang Propam, Terlapor beserta kuasa hukumnya dan LBH Padang selaku kuasa hukum pelapor bersama dengan pelapor. Namun, LBH Padang mencatat penyelidik sama sekali tidak menghadirkan saksi ahli, baik ahli hukum pidana, ahli bahasa indonesia apalagi psikolog klinis yang berperspektif gender, padahal kasus ini menyangkut pembuktian kekerasan seksual yang kompleks.
Di dalam Gelar Perkara Khusus, pihak penyelidik menyampaikan timeline (kronologi) penanganan kasus tanpa menguraikan substansi pembuktian secara mendalam dan komprehensif. Kemudian, LBH Padang kembali menegaskan keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: B/817/VII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, peristiwa yang dilaporkan “bukan merupakan tindak pidana”. LBH Padang menilai bahwa keputusan tersebut diduga dibuat tanpa didasarkan pada proses penyelidikan yang dilakukan secara utuh dan komprehensif, profesional dan akuntabel sehingga mendesak proses hukum atas perkara a quo dapat dibuka kembali dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan demi pemenuhan hak-hak hukum Korban.
Staf Bidang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, S.H., M.E., yang hadir dalam gelar perkara, menyatakan bahwa penyelidik mengabaikan kewajiban pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyelidikan dihentikan secara prematur tanpa melibatkan psikolog klinis untuk memeriksa korban. Padahal, Pasal 24 ayat (3) huruf a UU TPKS secara tegas menyatakan bahwa: ‘Termasuk alat bukti surat yaitu: surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa.’ Pengabaian terhadap alat bukti surat ini merupakan kecacatan prosedural yang fatal,” tegas Anisa Hamda.
Selain itu, LBH Padang memaparkan bahwa penyelidik tidak mempertimbangkan fakta bahwa pihak terlapor telah 4 (empat) kali mendatangi kediaman korban untuk meminta damai, serta adanya pesan anonim kepada keluarga korban.
“Pesan anonim tersebut sah sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 235 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan alat bukti terdiri atas ‘bukti elektronik’. Selanjutnya, terkait upaya paksa damai dari terlapor, hal tersebut dilarang keras dan bertentangan dengan Pasal 23 UU TPKS yang menyatakan: ‘Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan’,” papar Anisa.
LBH Padang juga mempertanyakan kontradiksi institusional di tubuh Polda Sumbar. Penyelidik di Ditreskrimum sama sekali tidak mempertimbangkan fakta bahwa Bidang Propam Polda Sumbar melalui SP2HP2-3 tertanggal 24 Februari 2026, telah menyatakan bahwa terdapat cukup bukti dugaan pelanggaran etik terkait pelecehan ini. Hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban yang telah dilakukan di tingkat Propam juga tidak pernah ditarik ke dalam berkas penyelidikan pidana.
Berdasarkan perdebatan hukum dan fakta-fakta yang telah dibongkar secara terbuka dalam Gelar Perkara Khusus hari ini, LBH Padang menyatakan sikap:
1. Mendesak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar untuk segera menetapkan pencabutan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: B/857/VII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, dan segera meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan demi kepastian hukum bagi korban.
2. Mendesak Bareskrim Polri dan Biro Wassidik untuk mengambil alih (take over) penanganan perkara ini apabila Polda Sumbar tetap menolak membuka kembali penyelidikan secara transparan.
3. Mendesak Mabes Polri (Divpropam dan As SDM) untuk segera mengevaluasi dan membatalkan promosi jabatan terduga pelaku, serta mempercepat pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
4. Meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM untuk memberikan atensi penuh dan perlindungan kepada korban beserta keluarganya dari berbagai bentuk tekanan dan intimidasi.
LBH Padang menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal kasus ini. Negara tidak boleh membiarkan ruang kerja institusi penegak hukum menjadi zona impunitas bagi pelaku kekerasan seksual.