Suara Rakyat – PADANG, 21 Agustus 2026, Kepolisian Daerah Sumatera Barat kembali melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang Polisi Wanita (Polwan) di lingkungan Polda Sumatera Barat. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/1191/VIII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum Polda Sumbar tertanggal 10 Agustus 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada 31 Juli 2026, perkara dilanjutkan dengan alasan adanya bukti baru (novum) yang dihadirkan oleh para pihak dan saat ini telah dimulai pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait (21 Agustus 2026).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku kuasa hukum korban dan keluarga mengapresiasi dilanjutkannya kembali proses penyelidikan tersebut. Bagi LBH Padang, proses pemeriksaan yang saat ini berjalan harus menjadi momentum untuk memastikan perkara ditangani secara menyeluruh, objektif, transparan, akuntabel dan berperspektif korban.
Dalam mencermati proses penegakan hukum terhadap perkara ini, LBH Padang melihat bahwa penggunaan ketentuan hukum yang secara khusus mengatur tindak pidana kekerasan seksual belum dilakukan secara optimal. Perkara yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang telah memiliki pengaturan khusus melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam penanganan perkara kekerasan seksual, ketentuan khusus tersebut seharusnya menjadi landasan dalam melihat peristiwa, menggali fakta, menilai alat bukti, serta memastikan terpenuhinya hak-hak korban. Penggunaan perspektif tersebut menjadi penting karena kekerasan seksual memiliki karakteristik dan pola kejadian yang berbeda dengan tindak pidana pada umumnya, termasuk dalam hal bagaimana peristiwa terjadi dan bagaimana pembuktiannya dilakukan.
Hal tersebut penting karena kekerasan seksual kerap terjadi di ruang privat dan tidak selalu disaksikan secara langsung oleh orang lain. Karena itu, proses penyelidikan tidak dapat semata-mata bertumpu pada ada atau tidaknya saksi yang melihat langsung peristiwa. Pemeriksaan harus mampu menggali keseluruhan rangkaian peristiwa, keterangan korban, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang relevan dan menilainya secara utuh sesuai dengan kerangka UU TPKS.
Tidak digunakannya secara optimal UU TPKS dalam penanganan perkara kekerasan seksual merupakan sebuah kemunduran dalam praktik penegakan hukum sekaligus berpotensi mengabaikan mandat perlindungan korban yang telah diberikan secara khusus oleh undang-undang. Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, perkara kekerasan seksual harus ditangani dengan mengacu pada ketentuan khusus yang mengatur karakteristik tindak pidana tersebut, sehingga proses penegakan hukum tidak semata-mata menggunakan pendekatan hukum pidana umum.
Penanggung Jawab Bidang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, S.H., M.E., menegaskan bahwa pemeriksaan saksi yang saat ini dilakukan harus menggunakan perspektif UU TPKS sejak proses penyelidikan.
“Pemeriksaan saksi yang saat ini sedang dilakukan harus menjadi bagian dari proses penyelidikan yang menyeluruh. Dalam perkara kekerasan seksual, penyidik tidak boleh membatasi pembuktian hanya pada ada atau tidaknya orang yang menyaksikan langsung peristiwa karena Kekerasan seksual kerap terjadi di ruang privat, sehingga yang harus dilakukan adalah menggali seluruh rangkaian peristiwa dan menghubungkan setiap keterangan serta alat bukti yang diperoleh. UU TPKS tidak cukup hanya digunakan untuk menentukan pasal yang diterapkan, tetapi harus menjadi perspektif dalam keseluruhan proses penanganan perkara, termasuk bagaimana penyidik menggali fakta, memahami kondisi korban, dan menilai pembuktian.” tegas Anisa.
LBH Padang juga mendorong agar proses penyelidikan dilakukan dengan perspektif korban. Dalam perkara kekerasan seksual, kondisi dan pengalaman korban merupakan bagian penting yang harus dipahami dalam menggali keseluruhan peristiwa. Pendekatan tersebut diperlukan agar proses hukum tidak justru menempatkan korban dalam posisi untuk terus-menerus membuktikan sendiri peristiwa yang dialaminya, terlebih ketika dugaan kekerasan seksual terjadi dalam ruang privat.
“Perspektif korban menjadi penting karena kekerasan seksual sering kali terjadi dalam ruang yang tidak dapat diakses atau disaksikan orang lain. Korban tidak seharusnya dibebani dengan standar pembuktian yang mengharuskan adanya saksi mata atas setiap peristiwa. Tugas penegak hukum adalah menggali perkara secara menyeluruh, memahami keterangan dan kondisi korban, kemudian mengujinya secara objektif dengan alat bukti lainnya. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan tanpa menjadikan korban sebagai pihak yang justru terus-menerus harus membuktikan bahwa dirinya benar,” ujar Anisa.
LBH Padang berpandangan bahwa novum yang menjadi dasar dilanjutkannya kembali penyelidikan harus diikuti dengan pendalaman perkara secara menyeluruh. Pemeriksaan saksi-saksi yang saat ini berlangsung harus diarahkan untuk menguji seluruh fakta yang relevan dan ditempatkan sebagai bagian dari keseluruhan proses pembuktian perkara kekerasan seksual. Seluruh fakta dan alat bukti harus dinilai secara utuh berdasarkan ketentuan UU TPKS.
Atas perkembangan tersebut, LBH Padang mendesak Polda Sumatera Barat untuk memastikan pemeriksaan saksi-saksi dan seluruh tahapan penyelidikan dilakukan dengan menerapkan UU TPKS dan perspektif korban; menggali serta menguji seluruh fakta dan alat bukti yang relevan; memastikan pemenuhan hak korban atas perlindungan dan pemulihan; serta segera meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila telah terpenuhi bukti yang cukup.
LBH Padang juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel serta menjamin korban terbebas dari intimidasi, tekanan, dan reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.
LBH Padang bersama koalisi masyarakat sipil akan terus mengawal perkembangan perkara ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan UU TPKS dan memberikan ruang yang aman bagi korban untuk memperoleh keadilan, perlindungan, dan pemulihan.