293 Hotspot dan 440,91 Hektare Jejak Kebakaran di Sumatera Barat, LBH Padang Desak Pemerintah Lindungi Warga dan Usut Penyebab Karhutla

Suara Rakyat – Padang, 8 September 2026, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menemukan sedikitnya 293 anomali termal atau hotspot yang tersebar di Sumatera Barat sepanjang bulan Agustus – September 2026. Analisis citra satelit yang dilakukan oleh LBH Padang juga memperkirakan terdapat 440,91 ha jejak kebakaran (estimated fire footprint) di Sumatera Barat.

LBH Padang menilai temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla di Sumbar tidak cukup ditangani hanya dengan pemantauan titik panas dan pemadaman api saja, tetapi harus ada respon cepat terhadap perlindungan warga dan investigasi mendalam terhadap ruang yang terbakar serta penyebabnya.

Habieb Aulia Sufi, penanggung jawab isu ruang hidup dan gerakan rakyat LBH Padang, menjelaskan analisis yang dilakukan menggunakan data hotspot dan citra Landsat untuk mengidentifikasi perubahan tutupan lahan yang konsisten dengan jejak kebakaran.

“Angka ini menunjukkan bahwa di balik ratusan indikasi panas terdapat jejak perubahan fisik pada bentang lahan yang dapat dipetakan dan diaudit secara lebih lanjut. Pendekatan ini secara konseptual sejalan dengan kerangka pemantauan karhutla berbasis penginderaan jauh, tetapi LBH Padang tidak mengklaim mereplikasi seluruh algoritme atau SOP internal SiPongi milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hotspot diperlakukan sebagai indikasi anomali termal, sementara fire footprint dihitung secara terpisah dari perubahan spektral pada citra Landsat. Angka 440,91 hektare merupakan estimated fire footprint, bukan pengukuran ground truth, sehingga diperlukan verifikasi lapangan lebih lanjut.” kata Habieb.

Habieb mengatakan, analisis ini menggunakan pendekatan Binary Spectral Thresholding berbasis citra Landsat 8/9. Kondisi pra-kebakaran dipetakan melalui citra Januari–Juni 2026 dan dibatasi pada piksel vegetasi hijau dengan NDVI > 0,4. Untuk periode Agustus–September 2026, piksel dengan NBR < 0,1 diperlakukan sebagai indikasi perubahan ekstrem yang konsisten dengan hilangnya klorofil dan kelembapan.

“Dari hasil tersebut, kami membatasi radiusnya sejauh 1 kilometer dari hotspot FIRMS berbasis MODIS/VIIRS untuk mengurangi perubahan spektral yang tidak berkaitan dengan kebakaran. Karena itu, angka 440,91 hektare diperlakukan sebagai estimated fire footprint, bukan pengukuran kebenaran dasar (ground truth).

Sebagian besar jejak kebakaran berada pada tutupan pohon

Habieb menambahkan, dari total 440,91 hektare estimated fire footprint, sebanyak 420,44 hektare berada pada tutupan vegetasi pohon. Sisanya terdiri atas 18,86 hektare grassland atau area terbuka, 0,89 hektare shrubland, 0,09 hektare cropland, dan 0,63 hektare area terbangun.

“Tutupan lahan dalam analisis ini digunakan sebagai proksi karakter bentang alam atau fuel landscape, bukan sebagai pengukuran langsung fuel load. Temuan tersebut penting karena menunjukkan bahwa kebakaran tidak tersebar secara acak di seluruh permukaan wilayah. Ini meninggalkan jejak pada tipe ruang tertentu. Bagi LBH Padang, informasi ini harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan lokasi prioritas pencegahan dan pengawasan, bukan sekadar dasar untuk menghitung jumlah hotspot.” tambah habieb.

Jejak api juga berada di ruang yang memiliki subjek pengelolaan

Lebih lanjut, Habieb mengatakan, hasil tumpang-susun spasial menunjukkan 152,75 hektare fire footprint beririsan dengan konsesi sawit dan 20,36 hektare beririsan dengan PBPH. Seluruh fire footprint juga beririsan dengan kawasan hutan dalam klasifikasi kawasan hutan yang digunakan pada audit ini.

“Pada tingkat entitas, irisan terbesar di sektor perkebunan berada pada PT Mundam Sijunjung Sakti sebesar 151,36 hektare. Di sektor PBPH, PT Sukses Jaya Wood memiliki irisan terbesar sebesar 20,19 hektare.”jelasnya.

Habieb juga menjelaskan, temuan ini tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut adalah pelaku pembakaran. Namun, ia menilai keberadaan jejak kebakaran di dalam wilayah yang memiliki pemegang izin atau subjek pengelolaan yang jelas adalah alasan yang sah untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi kepatuhan.

“Secara hukum, pemerintah dan pemegang izin tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas ruang yang terbarar. Ini sudah diatur dalam regulasi hukum kita di Indonesia. Karena itu, ketika jejak kebakaran ditemukan pada ruang yang memiliki subjek pengelolaan atau pemegang izin yang jelas, pemerintah tidak boleh berhenti pada pencatatan titik api, tetapi harus menggunakan kewenangan pengawasannya untuk memeriksa kepatuhan, memastikan pemulihan, dan mengambil tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.” tegas Habieb.

Pemerintah tidak boleh menunggu masyarakat menagih respons

Selanjutnya Adrizal selaku Kepala Divisi Advokasi LBH Padang mengatakan, problem karhutla bukan semata-mata problem ekologis, melainkan persoalan perlindungan warga dan pertanggungjawaban negara. Adri menegaskan, ketika ancaman asap mulai mempengaruhi kualitas udara, pemerintah harus hadir secara proaktif, bukan menunggu tekanan media atau desakan masyarakat sebelum memberikan informasi dan perlindungan.

“Pemerintah daerah perlu memperlakukan ancaman kabut asap sebagai situasi yang memiliki konsekuensi terhadap keselamatan dan kesehatan publik. Respons yang dibutuhkan tidak berhenti pada patroli dan pemadaman, tetapi juga mencakup penyampaian informasi kualitas udara yang mudah diakses, perlindungan kelompok rentan, penyediaan langkah pencegahan kesehatan yang proporsional seperti dukungan masker ketika kondisi mengharuskannya, serta akses layanan kesehatan bagi warga yang mengalami dampak.” kata Adri.

Adri menambahkan, kewajiban ini memiliki dasar hukum yang jelas. UU No. 32 Tahun 2009 mewajibkan pemerintah untuk memberikan informasi lingkungan hidup kepada masyarakat (Pasal 64–66) dan mengambil tindakan darurat ketika terjadi pencemaran dan/atau perusakan yang membahayakan keselamatan publik (Pasal 69).

“Selain itu, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa urusan lingkungan hidup dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, yang berarti pemerintah daerah tidak boleh pasif ketika terjadi ancaman karhutla dan kabut asap.” jelasnya.

Lebih lanjut, Adri menegaskan kewajiban pemerintah tetap ada meskipun sebagian kabut asap yang dirasakan masyarakat Sumatera Barat berasal dari luar provinsi. Asap dapat melintasi batas administratif, tetapi tanggung jawab negara untuk melindungi warga yang berada di dalam wilayah hukumnya tidak ikut berpindah.

“Pemerintah Sumatera Barat harus tetap mengelola kebakaran di wilayahnya sendiri, sekaligus mendorong koordinasi lintas-provinsi dan nasional untuk menangani sumber kebakaran dan transport asap dari provinsi tetangga. Dalam konteks asap lintas batas, Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan memberikan dasar bagi koordinasi lintas daerah dan penegakan hukum yang terpadu.” tegas Adri.

“Pemerintah tidak boleh hadir hanya ketika api sudah terlihat. Ketika data satelit sudah menunjukkan adanya jejak kebakaran, sementara masyarakat berhadapan dengan risiko asap, maka negara harus bergerak lebih dulu. Memberi informasi, melindungi warga, dan memastikan siapa yang memiliki kewajiban atas ruang yang terbakar benar-benar diperiksa.” tutup Adri.

Penegakan hukum harus dimulai dari pengawasan ruang

Diki Rafiqi, Direktur LBH Padang mendorong pemerintah dan aparat penegah hukum untuk melakukan penegakan hukum yang lebih proaktif. Ia menilai pengusutan tidak seharusnya dimulai hanya setelah muncul pelaku yang tertangkap di lapangan.

Diki menyebut pemeriksaan dapat dimulai dari lokasi-lokasi kebakaran yang sudah teridentifikasi secara spasial, terutama pada wilayah yang memiliki pemegang izin atau rezim pengelolaan tertentu.

“Untuk wilayah konsesi yang beririsan dengan fire footprint, pemerintah perlu mengevaluasi apakah pemegang izin telah memenuhi kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah kerjanya. Audit semacam ini tidak berarti langsung menyatakan pemegang izin sebagai pelaku. Namun negara tidak boleh menggunakan ketidakpastian mengenai penyebab api sebagai alasan untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewajiban pengelolaan dan pencegahan.” kata Diki.

Diki menambahkan, dalam UU No. 32 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum administratif, termasuk penerapan sanksi administratif seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin (Pasal 76).

“Peraturan Menteri LHK No. P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2020 tentang Tata Cara Penegakan Hukum Administratif dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan prosedur operasional bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan penerapan sanksi tanpa harus menunggu proses pidana.” jelas Diki.

Lebih lanjut, temuan 151,36 hektare fire footprint yang beririsan dengan konsesi PT Mundam Sijunjung Sakti dan 20,19 hektare yang beririsan dengan wilayah PT Sukses Jaya Wood perlu menjadi pintu masuk pemeriksaan, bukan sekadar catatan di peta. Pemerintah perlu menjelaskan apa yang dilakukan di lokasi-lokasi tersebut sebelum, ketika, dan setelah kebakaran terjadi.

“Selain itu, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) memberikan dasar bagi penegakan hukum pidana terhadap pembakaran hutan, termasuk di dalam kawasan hutan yang dikelola oleh pemegang izin. Meskipun UU ini tidak secara khusus mengatur perkebunan di luar kawasan hutan, prinsip pertanggungjawaban atas kerusakan hutan tetap relevan ketika kebakaran terjadi di dalam kawasan hutan yang dikelola oleh perusahaan.” kata Diki.

Diki juga menyebut, respon pemerintah sejauh ini masih menunjukkan pendekatan yang cenderung reaktif dan belum menyentuh akar persoalan Karhutla dan Asap di Sumatera Barat.

“Pemerintah memang telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 660 terkait kualitas udara, sementara Ketua DPR juga mengimbau masyarakat menggunakan masker dan katanya kepolisian telah mengambil langkah-langkah preventif. Namun, pada saat kadar PM2,5 telah mencapai 276, pernyataan Dinas Kesehatan yang menyebut belum ditemukan kasus ISPA tidak dapat dijadikan alasan untuk menganggap situasi sekarang ini masih aman atau menunda langkah perlindungan publik.” jelas Diki.

Diki menegaskan, pemerintah harus bergerak lebih jauh dari sekedar imbauan, dengan memastikan informasi kualitas udara mudah untuk diakses, memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, membuka data lokasi kebakaran, memeriksa kepatuhan pemegang izin pada ruang yang terbakar, serta melakukan penegakan hukum dan koordinasi lintas-provinsi terhadap sumber asap.

Tuntutan LBH Padang

Pertama, pemerintah Sumatera Barat harus memberikan respons perlindungan publik yang proaktif terhadap ancaman karhutla dan kabut asap, termasuk informasi kualitas udara yang mudah diakses serta langkah perlindungan kesehatan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan. Hal ini sejalan dengan kewajiban pemerintah untuk memberikan informasi lingkungan hidup (UU 32/2009 Pasal 64–66) dan mengambil tindakan darurat ketika terjadi ancaman terhadap keselamatan publik (UU 32/2009 Pasal 69).

Kedua, pemerintah harus membuka informasi mengenai lokasi, luas, perkembangan, dan tindak lanjut karhutla agar masyarakat dapat ikut mengawasi respons negara. Kewajiban ini diperkuat oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan lingkungan hidup.

Ketiga, setiap fire footprint yang berada dalam wilayah konsesi atau ruang berizin perlu menjadi objek evaluasi kepatuhan, termasuk pemeriksaan atas sarana, kesiapsiagaan, pencegahan, dan penanggulangan kebakaran yang diwajibkan kepada pemegang izin. UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 41 Tahun 1999 memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum administratif terhadap pemegang izin yang tidak memenuhi kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Keempat, penegakan hukum harus bergerak secara proaktif berdasarkan lokasi kebakaran dan subjek pengelolaan ruang, tanpa menunggu tekanan publik dan tanpa menjadikan ketiadaan bukti awal sebagai alasan untuk berhenti menyelidiki. UU No. 18 Tahun 2013 (UU P3H) dan UU No. 32 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan, termasuk di dalam wilayah konsesi.

Kelima, persoalan asap kiriman harus ditangani sebagai persoalan lintas-provinsi dan nasional. Pemerintah Sumatera Barat tidak boleh sekadar menerima dampaknya, sementara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sumber kebakaran membiarkan sumber risiko terus berulang. PP No. 4 Tahun 2021 memberikan dasar bagi koordinasi lintas daerah dan penegakan hukum terpadu dalam penanggulangan karhutla yang berdampak lintas batas.

Suara keadilan tak boleh padam

Ikuti LBH Padang untuk mendapatkan informasi kasus, advokasi, dan peluang aksi solidaritas.