Berikan Keadilan Bagi Anak Korban AM Diduga Disiksa Polisi di Jembatan Kuranji Padang

“Berikan Keadilan Bagi Anak Korban AM Diduga Disiksa Polisi di Jembatan Kuranji Padang”

Suara Rakyat – LBH Padang pertanyakan integritas Polisi dalam proses penegakkan hukum terkait berita viral ditemukannya mayat seorang anak di Jembatan By Pass Kuranji pada 9 Juni 2024 lalu. Berdasarkan hasil investigasi kami, anak-anak dituduh akan melakukan tawuran dan kemudian mereka mendapatkan banyak tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang melakukan patroli malam itu pada tanggal 9 Juni 2024 pukul 03.30 WIB pagi dini hari.

Kronologis

  • Korban inisial AM, seorang anak laki-laki, berjenis kelamin laki-laki, umur 13 tahun ditemukan mengambang dengan kondisi tidak bernyawa oleh warga sekitar pada Hari Minggu O9 Juni 2024 sekira pukul 11.55 WIB di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang;
  • Bahwa pada Hari Minggu 09 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB di jembatan aliran Batang Kuranji Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, korban AM sedang berboncengan dengan korban A yang mengendarai sepeda motor menuju utara;
  • Bahwa diwaktu yang sama, korban AM dan korban A sedang mengendarai sepeda motor dihampiri diduga oleh anggota Sabhara Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang sedang melakukan patroli menggunakan motor dinas berjenis KLX. Secara langsung oknum anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat tersebut menendang kendaraan yang ditunggangi oleh korban AM dan korban A hingga jatuh terpelenting ke bagian kiri jalan;
  • Bahwa pada saat terpelenting, korban AM berjarak sekitar 2 meter dengan korban A;
  • Bahwa disaat yang sama, korban A langsung mengambil Handphone miliknya dalam jok motor dan melihat Handphone milik korban AM juga berada dalam jok motor yang telah terbuka akibat terjatuh itu;
  • Bahwa pada saat itu korban A ditangkap dan diamankan oleh Anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan dibawa ke Kepolisian Sektor Kuranji;
  • Bahwa pada saat ditangkap oleh Anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM;
  • Bahwa pada saat dibawa ke Kepolisian Sektor Kuranji, Korban A dan korban-korban yang ditangkap lainnya di interogasi, bahkan korban A sempat ditendang 2 kali di bagian muka, di sentrum serta diancam apabila melaporkan kejadian yang dialami maka akan ditindaklanjut;
  • Bahwa setelah itu korban A dan korban-korban lainnya dibawa ke Poda Sumatera Barat, disuruh jalan jongkok dan berguling-guling sampai muntah, kalau belum muntah belum boleh berhenti. Hingga pukul 10.00 WIB dan setelah membuat perjanjian untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, korban A dan korban-korban lainnya dibolehkan pulang kerumah masing-masing;

 

Berikan Keadilan Bagi Anak Korban AM Diduga Disiksa Polisi di Jembatan Kuranji Padang
  • Bahwa beberapa saat kemudian, warga sekitar menemukan mayat yang mengambang di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang sekira pukul 11.55 WIB;
  • Bahwa mayat yang mengambang di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang adalah korban AM yang ditemukan dengan kondisi luka lebam dibagian pinggang sebelah kiri, luka lebam dibagian punggung, luka lebam dibagian pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga;
  • Bahwa pada saat itu korban AM dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi, guna penyelidikan lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari Senin 10 Juni 2024, keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar, yang menyatakan bahwa benar telah dilakukan autopsi terhadap korban AM namun pada bagian III tentang cara kematian, poin 15 tentang kematian tidak wajar sertifikat a quo dilingkar pada bagian belum ditentukan;
  • Bahwa disisi lain, keluarga korban mendapatkan informasi dari anggota Kepolisian Resor Kota Padang inisial H, bahwa korban AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek dibagian paru-paru;
  • Bahwa atas peristiwa tersebut, Ayah kandung dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

“Stop Kriminalisasi Terhadap Petani Pejuang Nagari Kapa, Polres Pasbar Harus Hormati Upaya Hukum Yang Sedang Berjalan”

Pasca kejadian, LBH Padang telah melakukan investigasi dan kami mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :

  • Anak-anak ini dituduh akan melakukan tawuran diduga oleh Tim Sabhara Polda Sumatera Barat. Mestinya polisi menerapkan asas praduga tidak bersalah dalam hal ini bukan melakukan penyiksaan;
  • Selain AM, penyiksaan juga dilakukan terhadap 5 orang anak dan 2 orang dewasa (berumur 18 tahun) yang menyebabkan luka-luka akibat penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian;
  • Mereka mendapatkan penyiksaan berupa dicambuk, disetrum, dipukul dengan rotan atau manau, ditendang motor ataupun langsung ke tubuh korban dan mendapatkan sulutan rokok ditubuh korban. Bahkan ada keterangan yang kami dapatkan, adanya kekerasan seksual berupa memaksa ciuman sejenis.

 

Berikan Keadilan Bagi Anak Korban AM Diduga Disiksa Polisi di Jembatan Kuranji Padang

Kami mendesak Polresta Padang dan Polda Sumbar melakukan hal sebagai berikut:

  1. LBH Padang mengecam segala bentuk tindakan penegakan hukum yang dilakukan dengan cara melanggar hukum dan HAM. Kami tegaskan polisi yang melakukan penyiksaan terhadap anak-anak adalah PENJAHAT HAM yang pantas untuk dipecat dari korps kepolisian.
  2. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat memproses hukum semua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa;
  3. Mendesak Kepala Kepolisian Sumatera Barat untuk melakukan evaluasi metode dan pendekatan untuk tindakan preventif terjadinya tawuran di Kota Padang. Penggunaan kekerasan dan penyiksaan adalah kesalahan fatal dalam mengatasi tawuran;
  4. Mendesak Komnas HAM Perwakilan Sumbar aktif memantau dan memastikan setiap proses hukum dalam kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum agar setiap proses hukum berjalan secara objektif, profesional dan transparans yang memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Dalam keterangannya, keluarga korban mendesak polisi segera mencari pelaku yang menyebabkan anak-anaknya tersiksa dan meninggal dunia. Lebih lanjut, ibu korban menyampaikan tolong berikan keadilan bagi anaknya dan jatuhi hukuman yang berat bagi pelaku yang menyebabkan anaknya menderita. Keluarga korban menyayangkan kepolisian yang belum memberikan informasi jelas atas kasus ini dan ingin segera kasusnya dituntaskan seadil mungkin tegasnya.

 

MENILIK PERLAWANAN RAKYAT DI PANGGUNG RAKYAT “KAPA BERSUARA”