“Stop Kriminalisasi Terhadap Petani Pejuang Nagari Kapa, Polres Pasbar Harus Hormati Upaya Hukum Yang Sedang Berjalan”

“Stop Kriminalisasi Terhadap Petani Pejuang Nagari Kapa, Polres Pasbar Harus Hormati Upaya Hukum Yang Sedang Berjalan”

Suara Rakyat – Kriminalisasi terhadap Masyarakat Petani Pejuang Nagari Kapa kembali terjadi disaat Upaya hukum sedang berjalan. Dimana pada tanggal 12 Juni 2024 lima orang masyarakat dipanggil oleh Polres Pasaman Barat dengan undangan wawancara klarifikasi terkait pelaporan yang dilaporkan oleh PT Permata Hijau Pasaman (PHP) I kepada masyarakat yang saat ini sedang memperjuangkan haknya atas tanah untuk penghidupan. Kamis, 13 Juni 2024

Padahal masyarakat sedang melakukan beberapa upaya hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang selama ini telah menyengsarakan, diantara gugatan Perdata Nomor 9/Pdt.G/ 2024/PN Psb, Kasasi Nomor 7/Akta Kas/VI/2023/ PN Psb terhadap putusan Pengadilan Tinggi Padang tanggal 27 Juni 2023 Nomor 130/PDT/2023/PT PDG. Selain itu juga menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) oleh kementerian ATR BPN dalam program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2024 sesuai Surat Keputusan (SK) GTRA Pusat untuk penyelesaiannya diketuai oleh Bupati Pasaman Barat sedangkan pelaksana Kantah BPN Pasaman Barat dan Instansi Terkait dalam SK GTRA.

Masyarakat juga telah melakukan dua kali Hearing di DPRD Kabupaten Pasaman Barat, dengan hasil bahwa DPRD berjanji akan membentuk TIM Pansus untuk penyelesaian secara pemerintahan terkait konflik yang terjadi di Nagari Kapa antara Masyarakat Petani Pejuang Nagari Kapa dengan PT PHP I (Wilmar Group). Itulah beberapa Upaya yang sedang dilakukan oleh masyarakat untuk bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara sesuai Pancasila pada sila kelima “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Menurut Tuangku Muhammad Arif Datuak Majo Basa selaku Ninik Mamak di Nagari Kapa meminta supaya aparat penegak bersikap netral, dikarenaklan konflik antara masyarakat Nagari Kapa dengan PT PHP I upaya sedang berjalan dan permasalahan ini sedang di tangani oleh Kementerian ATR BPN dan di Pasaman sudah terbentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang diketuai langsung oleh Bupati Pasaman Barat untuk menyelesaikan konflik yang terjadi.

Salah seorang masyarakat yang dipanggil oleh Polres Pasaman Barat Hendri Saputra “berharap Supaya Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Pasaman Barat tidak lagi memanggil kami serta masyarakat yang lainnya karena proses penyelesaian dan proses litigasi sedang berjalan, kita harapkan supaya cepat penyelesaiannya oleh pihak-pihak terkait”.

 

“Stop Kriminalisasi Terhadap Petani Pejuang Nagari Kapa, Polres Pasbar Harus Hormati Upaya Hukum Yang Sedang Berjalan”
“Stop Kriminalisasi Terhadap Petani Pejuang Nagari Kapa, Polres Pasbar Harus Hormati Upaya Hukum Yang Sedang Berjalan”

Lebih lanjut, Pemanggilan yang dilakukan kepada lima orang masyarakat kami merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani yang sedang berjuang untuk ruang hidupnya. Kami meminta Polres Pasaman Barat untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada perusahaan. Kami hanya sedang berjuang di lahan kami, tolong jangan kriminalisasi kami seperti ini, kami bukan penjahat, Ungkap Hendri Saputra.

Sementara itu menurut Adrizal selaku advokat publik LBH Padang mengatakan bahwa konflik yang terjadi pihak pemerintah terkait harus saling bersenergi untuk sebuah penyelesaian agar konflik yang terjadi antara masyarakat dengan PHP 1 bisa segera di selesaiakan dengan cara yang fair. Mengingat kasus ini bukanlah kasus yang baru muncul tetapi kasus yang sudah lama dan seharusnya pemerintahan terkait sudah memikirkan langkah-langkah preventif sehingga permasalahan ini bisa selesai.

Kemudian kami juga mengharapkan netralitas kepolisian dalam melakukan tugas dan kewajibannya jangan sampai adanya tindakan-tindakan berupa intimidasi apalagi kekerasan yang dilakukan kepada masyarakat petani yang sedang berjuang untuk memulihkan HAKnya yang selama ini tidak pernah kunjung diperoleh. Disamping itu kami juga menghimbau kepada aparat penegak hukum untuk menghormati upaya-upaya penyelesaian yang dilakukan oleh masyarakat , karena saat ini masyarakat yang berjuang telah melakukan hearing kepada DPRD dan akan dibnetuk team khsuus untuk mengurai permaslaahan ini, dan juga sedang ada gugatan perdata di PN Pasbar yang sampai saat ini sedang menempuh upaya kasasi dan masyrakat juga sedang menempuh upaya di PTUN Padang. ”

Atas situasi dan kondisi tersebut, telah terjadi ketimpangan lahan antara petani dengan perusahaan. Padahal sejatinya tanah bagi petani merupakan kebutuhan untuk dapat menjalani kehidupannya. Dalam hal ini seharusnya upaya perjuangan petani dapat berujung pada langkah kongkret mengatasi ketimpangan lahan. Sebab, minimnya penguasaan lahan oleh petani akan selalu menjadi masalah penting dari sektor pertanian. Bagaiamana seorang petani akan betani jika tanahnya diambil oleh perusahaan. Itulah yang terjadi saat ini di Nagari kapa. Tanah seharusnya untuk petani, bukan untuk perusahaan. Tanpa tanah petani tidak bisa menanam, tanpa petani kita mau akan apa.