
Putusan Bebas Bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Kota Padang
Palu yang dipukulkan sebanyak tiga kali menandakan bahwa terdakwa Pelecehan Seksual terhadap 2 (dua) orang Anak telah Sah untuk dibebaskan segera dihari itu juga, Rabu 8 Juni 2022. Terdakwa yang sudah ditahan sejak 7 September 2021 dibebaskan atas pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Pelaku tidak terbukti bersalah. Hal ini mengecewakan dengan Putusan Bebas pelaku kekerasan seksual di Kota Padang karena tidak berpihak kepada korban





