Akankah GA korban Extra Judicial Killing dapat keadilan yang sesungguhnya?

Akankah GA korban Extra Judicial Killing dapat keadilan yang sesungguhnya?

Suara Rakyat – LBH Padang merupakan kuasa hukum dari Ganti Akmal diduga korban pelanggaran HAM berupa extra judicial killing sehingga korban kehilangan nyawa. Pelanggaran HAM diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Resor Agam yang melakukan  penangkapan pada tanggal 9 Maret 2022 merujuk surat penangkapan Nomor: SP. Kap/08/III/2022/Reskrim yang dikeluarkan Kepolisian Resor Agam pada 9 Maret 2022.

Saat ini, dugaan extra judicial killing sedang dalam proses penegakan hukum dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kasus ini dengan Surat Nomor B/288/VII/2022/Ditreskrimun Sbr menyataan bahwa berkas kasus ini sudah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum tahap 1. Kemaren berbagai pihak diundang untuk melakukan rekontruksi kasus yang dihadiri oleh keluarga korban dan pendampingnya.

Dalam proses rekonstruksi didapati cerita kasus dugaan extra judicial killing diawali dengan adanya Surat Perintah Penangkapan tersangka yang terdapat 4 (empat)orang personel Kepolisian Resor Agam yang di tugaskan.

Didalam rekontruksi digambarkan 2 orang penyidik awalnya mendatangi lokasi tersangka di sebuah pondok di perkebunan sawit. Kemudian cuma ada 1 (satu) orang penyidik yang menangkap tersangka dan masuk kedalam pondok dan satu penyidik lainnya menunggu diluar sekitar 100 meter yang mendekati hingga 50 meter diluar pondok ketika anggota penyidik satunya memasuki pondok. Kemudian 1 (satu) orang penyidik masuk ke pondok dan terjadi pertengkaran dengan senjata tajam dengan tersangka yang tidak mengenai penyidik sedikitpun. Namun penyidik tiba-tiba mendapat balok kayu dan memukul kepala bagian telinga tersangka namun tersangka tidak jatuh ataupun lainnya. Namun saking kuatnya tersangka kembali mengajukan senjata tajam namun bisa ditangkis oleh penyidik dan tersangka menjatuhkan penyidik sehingga penyidik minta tolong kemudian datang  penyidik satunya yang diluar langsung membekuk dan memborgol tersangka. Kemudian tersangka dibawa keluar pondok dan didapati tersangka mengeluarkan darah ketika berada diluar pondok. Dalam keadaan sadar tersangka diamankan ke kantor ke kepolisian.

Atas cerita rekonstruksi tersebut, kami mendapati beberapa hal yang janggal sebagai berikut :

  1. Keberadaan balok yang digunakan tiba-tiba saja ada dilokasi tanpa jelas darimana asalnya. Padahal sejak awal terjadi dorong-dorongan di pintu pondok dan penyidik merangsek masuk. Kami menyangsikan balok sudah dipersiapkan sejak awal. Saat ini asal balok masih misteri bagi kami.
  2. Semua serangan yang dilakukan tersangka dengan heroik tidak mengenai penyidik namun ketika penyidik memukul kepala dekat telinga kanan korban dengan balok tidak terjadi apa-apa bahkan tersangka justru mampu melumpuhkan penyidik. Berada di atas penyidik dengan menggunakan golok namun satupun serangan tersangka tidak mengenai penyidik namun penyidik yang posisi dibawah bisa memukul tersangka lebih dari 3 kali pukulan yang langsung mengenai wajah tersangka. Dalam baku hantam tersebut penyidik tidak satupun terluka dan kondisi baik-baik saja. Berdasarkan informasi dari keluarga tersangka tidak memiliki riwayat ikut beladiri apapun bahkan aktifitas sehari-hari adalah penari dan tata rias. Situasi tidak cocok dengan profile tersangka.
  3. Apakah mungkin terjadi baku hantam di pondok tapi penyidik satunya hanya diam dan baru bergerak setelah minta tolong? Pasti terdengar suara heboh-heboh di pondok apalagi pondok terbuat dari papan dan seperti rumah panggung. Untuk berjalan saja sudah terdengar suara decitan apalagi terjadinya pertengkaran hebat seperti yang digambarkan didalam rekontruksi. Bahkan ketika penyidik dari luar masuk langsung mampu membekuk tersangka padahal diawal digambarkan tersangka sangat kuat dan hebat. Hal ini menunjukkan inkonsistensi dari proses rekonstruksi.
  4. Berdasarkan rekontruksi pada tanggal 30 Agustus 2022 setelah diamankan dan diborgol GA di bawa keluar dari pondok dan sesampai di luar baru pihak kepolisian mengetahui terkait adanya darah di tubuhnya.Namun hasil investigasi ditemukan di dalam pondok banyak ceceran darah mulai dari dalam pondok hingga keluar.
  5. Polisi menyita sebuah batu yang diberikan oleh keluarga yang dipenuhi oleh bercak darah yang diduga milik tersangka namun saat rekontruksi tidak menjelaskan tentang barang bukti tersebut.

Adrizal selaku penanggung jawab isu fair trial LBH Padang mempertanyakan keseriusan penyidik Kepolisian Daerah Sumatera dalam melakukan proses hukum guna terangnya suatu perkara. Saya berharap penyidik dalam kasus ini mencari keadilan sesungguhnya. Gak boleh main-main seperti ini. Kami menduga ada niatan proses penegakan hukum akan diarahkan pada pembelaan diri sehingga tersangka yang notabene anggota kepolisian dapat dilepaskan dari jeratan hukum. Kita wajib tegas pada polisi yang tidak benar dan melanggar hukum dengan meminta pertanggungjawaban effektif bukan malah sebaliknya. Saatnya berikan keadilan bagi GA.

Subscribe email to get news & updates