Suara Rakyat – LBH Padang merupakan kuasa hukum dari Ganti Akmal diduga korban pelanggaran HAM berupa extra judicial killing sehingga korban kehilangan nyawa. Pelanggaran HAM diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Resor Agam yang melakukan penangkapan pada tanggal 9 Maret 2022 merujuk surat penangkapan Nomor: SP. Kap/08/III/2022/Reskrim yang dikeluarkan Kepolisian Resor Agam pada 9 Maret 2022.
Saat ini, dugaan extra judicial killing sedang dalam proses penegakan hukum dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kasus ini dengan Surat Nomor B/288/VII/2022/Ditreskrimun Sbr menyataan bahwa berkas kasus ini sudah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum tahap 1. Kemaren berbagai pihak diundang untuk melakukan rekontruksi kasus yang dihadiri oleh keluarga korban dan pendampingnya.
Dalam proses rekonstruksi didapati cerita kasus dugaan extra judicial killing diawali dengan adanya Surat Perintah Penangkapan tersangka yang terdapat 4 (empat)orang personel Kepolisian Resor Agam yang di tugaskan.
Didalam rekontruksi digambarkan 2 orang penyidik awalnya mendatangi lokasi tersangka di sebuah pondok di perkebunan sawit. Kemudian cuma ada 1 (satu) orang penyidik yang menangkap tersangka dan masuk kedalam pondok dan satu penyidik lainnya menunggu diluar sekitar 100 meter yang mendekati hingga 50 meter diluar pondok ketika anggota penyidik satunya memasuki pondok. Kemudian 1 (satu) orang penyidik masuk ke pondok dan terjadi pertengkaran dengan senjata tajam dengan tersangka yang tidak mengenai penyidik sedikitpun. Namun penyidik tiba-tiba mendapat balok kayu dan memukul kepala bagian telinga tersangka namun tersangka tidak jatuh ataupun lainnya. Namun saking kuatnya tersangka kembali mengajukan senjata tajam namun bisa ditangkis oleh penyidik dan tersangka menjatuhkan penyidik sehingga penyidik minta tolong kemudian datang penyidik satunya yang diluar langsung membekuk dan memborgol tersangka. Kemudian tersangka dibawa keluar pondok dan didapati tersangka mengeluarkan darah ketika berada diluar pondok. Dalam keadaan sadar tersangka diamankan ke kantor ke kepolisian.
Atas cerita rekonstruksi tersebut, kami mendapati beberapa hal yang janggal sebagai berikut :
Adrizal selaku penanggung jawab isu fair trial LBH Padang mempertanyakan keseriusan penyidik Kepolisian Daerah Sumatera dalam melakukan proses hukum guna terangnya suatu perkara. Saya berharap penyidik dalam kasus ini mencari keadilan sesungguhnya. Gak boleh main-main seperti ini. Kami menduga ada niatan proses penegakan hukum akan diarahkan pada pembelaan diri sehingga tersangka yang notabene anggota kepolisian dapat dilepaskan dari jeratan hukum. Kita wajib tegas pada polisi yang tidak benar dan melanggar hukum dengan meminta pertanggungjawaban effektif bukan malah sebaliknya. Saatnya berikan keadilan bagi GA.