Putusan Bebas Bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Kota Padang​

Palu yang dipukulkan sebanyak tiga kali menandakan bahwa terdakwa Pelecehan Seksual terhadap 2 (dua) orang Anak telah Sah untuk dibebaskan segera dihari itu juga, Rabu 8 Juni 2022. Terdakwa yang sudah ditahan sejak 7 September 2021 dibebaskan atas pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Pelaku tidak terbukti bersalah. Hal ini mengecewakan dengan Putusan Bebas pelaku kekerasan seksual di Kota Padang karena tidak berpihak kepada korban

Selengkapnya »