Suara Rakyat – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat karena tidak profesional menangani kasus Ganti Akmal, pada Jumat (14/11/2025).
Almarhum Ganti Akmal adalah korban dugaan pelanggaran HAM berupa penyiksaan (torture) yang berujung dengan kematian (extra judicial killing) dalam proses penegakan hukum. Penyiksaan yang dialami oleh Alm Ganti Akmal diduga kuat dilakukan oleh anggota Kepolisian Resor Agam.
Dalam proses penegakan hukum terhadap Penghentian Penyidikan untuk yang kedua kalinya oleh Penyidik Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Sumbar yang menangani kasus kematian Alm. Ganti Akmal yang sampai saat ini tidak pernah diinformasikan ataupun diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maupun surat lainnya yang berhubungan dengan penghentian penyidikan baik kepada Kuasa Hukum dan Keluarga Korban meskipun sudah diminta melalui surat Desakan, permintaan SP2HP dan di datangi secara langsung.
Pelaporan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas dugaan ketidak profesional, transparan serta terjadinya dugaan maladministrasi yang dilakukan Penyidik Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Sumbar.
“Mengungkap fakta dibalik penghentian kasus almarhum Ganti Akmal”
Kronologi Penghentian Penyidikan Jilid I, LBH Padang Menang Praperadilan
Sebelumnya, terhadap Laporan Polisi Nomor STTL/55.a/III/2022-SPKT Res. Agam yang telah diambil alih oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui surat Nomor B/116/IV/2022/Ditreskrimum tanggal 7 April 2022, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti, sebagaimana Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat Nomor: B/868/X/RES.1.6/2023/ Ditreskrimum tanggal 18 Oktober 2023 Perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat Nomor: B/431/X/2023/Ditreskrimum. Sbr perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tanggal 30 Oktober 2023.
Atas situasi itu, LBH Padang mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang dengan Perkara Nomor 4./Pid.Pra/2024/PN Pdg. Alhasil, Permohonan Praperadilan yang diajukan Diperiksa dan diputuskan oleh Hakim Tunggal Praperadilan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah penghentian penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/106/X/RES.1.6/2023/Ditreskrimum tanggal 18 Oktober 2023;
- Mewajibkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/55/III/2022-Spkt Res Agam tanggal 10 Maret 2022 sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah nihil.
Namun demikian, semenjak sidang putusan Permohonan Praperadilan tanggal 7 Mei 2024 dilakukan, terhadap kasus tersebut tidak kunjung ada perkembangan yang signifikan.
Diduga Melanggar HAM, LBH Padang Pertanyakan Sebab Kematian Ganti Akmal
Penghentian Penyidikan Jilid II, SP3 Tak Kunjung diberikan Oleh Penyidik
Lebih dari satu tahun pasca pembacaan putusan Permohonan Praperadilan tanggal 7 Mei 2024. Atas Laporan Polisi Nomor: LP/03/VII/2025/Propam tertanggal 22 Juli 2025, pada tanggal 20 Agustus 2025 Propam Polres Agam menggelar Sidak Etik Profesi Polri (SEPP) terhadap Brigadir. HA (Tersangka pelaku penyiksaan yang berujung kepada kematian (extra judicial killing) terhadap Alm. Ganti Akmal). Dalam pertimabangan putusan Sidak Etik Profesi Polri menyebutkan bahwa terhadap Laporan Nomor: STTL/55.a/III/2022-SPKT Res. Agam yang telah diambil alih oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui surat Nomor B/116/IV/2022/Ditreskrimum tanggal 7 April 2022 telah dihentikan penyidikannya.
LBH Padang menyurati Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat C.q Penyidik Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Sumbar melalui Surat Nomor: 190/SK-E/LBH-PDG/IX/2025 tertanggal 25 September 2025, dengan harapan agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut diberikan kepada Kuasa Hukum dan Keluarga Korban. Disisi lain LBH Padang juga memintanya secara langsung kepada Penyidik dan penyidik menyatakan tidak berkenan memberikan kepada pihak LBH Padang selaku kuasa hukum dan mengaku sudah mengirimkan ke alamat Pelapor atas nama Mulyadi. Naasnya, sampai hari ini baik LBH Padang selaku kuasa hukum maupun dari keluarga korban tidak pernah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan tersebut.
Elfin Maihendra, penanggung jawab isu Hak Sipil dan Demokrasi LBH Padang memandang bahwa Penyidik tidak serius untuk mengungkap kasus ini, faktanya sejak Putusan Praperadilan Nomor 4./Pid.Pra/2024/PN Pdg yang mewajibkan Subdit I unit III Ditreskrimum Polda Sumatera Barat untuk melanjutkan Penyidikan, kami tidak melihat perkembangan yang signifikan. Penghentian penyidikan jilid II ini, merupakan preseden buruk terhadap kualitas penegakan hukum yang sedang berjalan, ini adalah bentuk impunitas yang berlebihan bagi anggota kepolisian yang melakukan kejahatan. Lebih jauh dari itu, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sampai hari ini tidak kunjung diberikan kepada kuasa hukum dan keluarga korban niscaya semacam kejahatan maladministrasi yang sedang dipertontonkan ke ruang publik.
Adrizal, selaku Kepala Divisi Advokasi LBH Padang sangat menyayangkan terjadi kembali Penghentian Proses Penyidikan terhadap kasus yang Sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera. ini bukanlah penghentian Penyidikan pertama kali dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat melainkan untuk kedua kalinya meskipun terhadap penghentian penyidikan sebelumnya telah diputus oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padang dengan salah satu amarnya menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan. Bukannya serius untuk memproses kasus secara profesional, objektif dan transparan agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum, Kepolisian Daerah Sumatera Barat seolah hanya fokus untuk mencari alasan-alasan untuk penghentian penyidikan kembali, hal ini bisa kami rasakan disaat tidak adanya perkembangan kasus yang kami terima selaku kuasa hukum maupun dari pihak keluarga meskipun sudah mintakan update dan perkembangan kasusnya melalui permintaan SP2HP.
Ini merupakan cerminan buruk dan bukti konkret sulitnya akses keadilan dan kepastian hukum terhadap korban pelanggaran HAM, hingga saat ini kita selalu menyaksikan bagaimana ruang-ruang Impunitas masih dipertontonkan dalam proses penegakan hukum, apalagi yang menjadi tersangkanya merupakan anggota Kepolisian. Bukan hanya itu, dalam kasus ini kami menduga terjadinya suatu perlindungan Korps yang tersistematis dan terencana untuk menciptakan impunitas bagi polisi yang melakukan kejahatan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya mulai dari penetapan Tersangka yang hanya dilakukan terhadap 1 orang padahal dalam surat perintah penangkapan lebih dari 5 orang, kemudian berlanjut kepada penghentian penyidikan yang pertama dengan alasan tidak cukup bukti padahal Korban telah kehilangan nyawanya, bahkan dalam fakta persidangan juga terungkap dalam kasus ini telah dilakukan visum et repertum oleh pihak kepolisian dengan hasil terdapat memar pada bagian dahi kiri, dibawah mata kiri, di daun telinga kiri. Keluar cairan berwarna merah pada bagian pipi kanan, sudut mata kanan bagian luar, rongga mulut dan telinga kanan. Di bahu bagian kiri terdapat memar, extremitas atas terdapat bengkak kemerahan seluas punggung tangan kanan. dan sekarang Kepolisian Daerah Sumatera Barat kembali melakukan penghentian Penyidikan untuk kedua kalinya sebagaimana informasi yang kami dapatkan penghentian ini dikarenakan Tersangka yang melakukan penangkapan sampai meninggal dunia sedang dalam perintah jabatan.
Akankah GA korban Extra Judicial Killing dapat keadilan yang sesungguhnya?
Adrizal juga menyoroti bagaimana lemahnya perspektif Penegak Hukum terhadap Hak Asasi Manusia, padahal Hak untuk hidup merupakan salah satu bentuk Hak Asasi yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun termasuk oleh Kepolisian, Alasan Penyidik Kepolisian yang terkesan membenarkan disaat anggotanya melakukan tindakan pembunuhan karena dalam menjalankan tugasnya adalah alasan yang keliru dan melanggar hukum dan HAM, karena dalam berbagai regulasi aturan perundangan-undangan bahkan aturan Internal kepolisian sudah menjelaskan bagaimana negara harus menghormati, memenuhi dan melindungi HAM termasuk di dalamnya Hak Untuk Hidup. bukan hanya itu, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian juga telah mengatur terkait dengan tindakan kepolisian saat melakukan penangkapan harus juga terukur yang gunanya untuk melumpuhkan jika terjadinya penyerangan terhadap jiwa atau masyarakat, bukan menghabisi nyawanya.
#JagaKawalLawan
#HentikanPenyiksaan
#StopPoliceBrutality.