Salingka Gunuang Talang Menolak: Ruang Hidup Tidak untuk Dikorbankan demi PLTP Talang - Bukik Kili.

Salingka Gunuang Talang Menolak: Ruang Hidup Tidak untuk Dikorbankan demi PLTP Talang – Bukik Kili.

Suara Rakyat – Ratusan masyarakat Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, melakukan penolakan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Geothermal Gunung Talang – Bukik Kili, Pada Kamis (13/11/2025).

Penolakan disuarakan saat sosialisasi Pemerintah Kabupaten Solok yang dihadiri Bupati dan PT Hitay Daya Energi berlangsung di Masjid Nurul Islam, Nagari Batu Bajanjang.

Salingka Gunuang Talang Menolak: Ruang Hidup Tidak untuk Dikorbankan demi PLTP Talang - Bukik Kili.

Liwar, Salah seorang petani yang hadir pada saat sosialisasi, mengatakan bahan yang dipresentasikan oleh tim ahli gubernur bukanlah berlokasi di muaro labuh.

“Lahan bawang yang mereka tampilkan bukan di Muara Labuh, gak ada ladang bawang disana, foto yang ditampilkan itu foto ladang bawang di Alahan Panjang. Belum lagi gambar air panas yang ditampilkan, kami disini sudah sejak jaman nenek moyang mandi air panas, lalu mereka melihatkan minum air, disini air sangat bersih melimpah air bersih di nagari kami tanpa proyek geothermal” kata Liwar.

Lebih lanjut, dia mengatakan masyarakat tidak bisa lagi dibohongi dengan sosialisasi seperti ini, ia menyebut sosialisasi ini juga tidak transparan karena tidak semua fakta-fakta dipaparkan kepada masyarakat.

“Yang ditampilkan yang bagus-bagusnya saja, itupun bukan foto-foto yang ada di muaro labuh. Dampak-dampak negatif yang akan terjadi tidak disampaikan kepada kami. Seperti bahaya kebocoran gas beracun, dampak lingkungan, dampaknya terhadap lahan pertanian, terhadap air, dan dampak lainnya,” katanya.

Dia mengatakan warga sudah banyak melihat di media pemberitaan soal bahaya proyek ini. 

“Masyarakat Batu Bajanjang sudah pernah pergi ke PLTP Muara Labuh, Mataloko dan Sorik Marapi, namun yang terlihat di sana masyarakatnya tidak lebih sejahtera dari kami disini, jalan-jalan disana juga tidak bagus dan lahan pertanian mereka tidak se subur di tempat kami,” kata Liwar.

Selain itu, liwar juga menjelaskan jika pemerintah dan perusahaan tetap bersikeras ingin membangun proyek PLTP/Geothermal di Batu Bajanjang, masyarakat juga akan semakin keras dalam mempertahankan tanah mereka.

“Kami hanya ingin mempertahankan tanah kami, kampung kami, nagari kami dari proyek yang tidak ada dampak positifnya kepada kami. Kami mempertahankan tanah kami agar anak cucu kami tetap bisa menikmati hasil tani yang melimpah ini. Sejak dulu kehidupan kami sudah bertani, kami ingin melanjutkan kehidupan yang seperti ini. Pak bupati mengatakan ekonomi Kabupaten Solok rendah, padahal ekonomi kami sebagai petani disini sangat makmur, tidak ada kami kekurangan disini, hasil tani yang keluar disini sangat melimpah bahkan sayur di daerah lain berasal dari daerah sini” jelasnya.

Liwar juga menambahkan, seharusnya jika terjadi penolakan oleh masyarakat, pemerintah tidak lagi memaksakan proyek pembangunan PLTP ini, ia menjelaskan, pemerintah harus menghargai keinginan masyarakat, seharusnya Bupati menerima aspirasi dari masyarakat, alasan masyarakat menolak pembangunan geothermal ini cukup jelas, kami punya hak untuk mempertahankan tanah kami.

“Belum lagi, banyaknya dampak-dampak dari aktivitas proyek ini seperti yang terjadi di daerah-daerah lain. Kami ingin pemerintah bekerja dan berpihak kepada rakyatnya, bupati harus menanggapi aspirasi masyarakat, karena pemerintah itu kami yang memilih, digaji dari uang kami, seharusnya pemerintah bekerja untuk melindungi dan memastikan hak kami terjamin dengan baik,” jelasnya.

 

Jasmanto, petani Gunung Talang yang juga hadir di sana mengatakan masyarakat sudah berulang kali menolak. “Kami masyarakat sudah berjuang mempertahankan tanah kami sejak 2017. Sudah banyak peristiwa terjadi dan kami tidak ingin peristiwa-peristiwa itu terulang kembali,” katanya.

“Kami ingin nyaman menjalankan kehidupan kami sebagai petani dan menikmati hasil pertanian kami tanpa ada ancaman – ancaman pembangunan geothermal lagi,” katanya. 

“Dikarenakan sosialisasi hari ini bupati datang langsung, makanya kami langsung menyampaikan aspirasi penolakan kami di depan bupati langsung,” sambungnya.

Jasmanto berharap, pemerintah harusnya belajar dari kejadian masa lalu, ia mengharapkan pemerintah tidak lagi memaksakan proyek pembangunan PLTP ini di Nagari Batu Bajanjang atau sekitaran Gunung Talang.

“Kami berharap proyek ini tidak lagi dipaksakan di daerah kami, pada tahun 2020 perusahaan sudah pergi dari sini, namun sekarang perusahaan datang lagi ingin membangun proyek di daerah kami. Masyarakat sampai kapanpun akan menolak pembangunan geothermal ini karena dampak positifnya tidak ada bagi kami. Kami sudah banyak melihat apa yang terjadi di daerah lain, menurut kami, jika proyek ini dibangun di daerah kami akan lebih banyak dampak negatifnya daripada dampak positifnya. Kami berharap pemerintah tidak lagi melaksanakan pembangunan geothermal ini di nagari kami, pemerintah harus mencabut izin dari proyek ini agar petani-petani disini bisa menggarap lahan pertanian mereka dengan nyaman tanpa takut terjadi ancaman pembangunan proyek” Jelas  Jasmanto.

Selain itu, Jasmanto juga menegaskan bahwa penolakan ini merupakan sikap kolektif masyarakat Batu Bajanjang yang telah disampaikan sejak lama. Menurutnya, pemerintah dan perusahaan seharusnya memahami bahwa masyarakat tidak akan pernah menerima pembangunan proyek PLTP/Geothermal yang mengancam tanah ulayat, lahan pertanian, sumber air, dan masa depan generasi mereka. 

Dia mengatakan mereka tidak anti pembangunan. Namun, pembangunan yang dipaksakan tanpa persetujuan dan tanpa mempertimbangkan keselamatan warga menurutnya bukanlah pembangunan yang membawa manfaat.

“Kalau pemerintah bilang pembangunan ini untuk kepentingan nasional, kami bertanya, di mana kepentingan masyarakat di sini? Apa yang kami dapat? Air jadi tercemar, tanah kami hilang, risiko gas beracun tinggi, dan lahan pertanian rusak. Itu bukan pembangunan, itu adalah ancaman bagi kami,” tegasnya.

Setelah aksi penolakan tersebut, masyarakat Batu Bajanjang mendesak Pemerintah Kabupaten Solok, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta PT Hitay Daya Energi untuk menghentikan seluruh proses pembangunan PLTP/Geothermal Gunung Talang – Bukik Kili dan mencabut seluruh izin yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Masyarakat juga meminta pemerintah untuk menghormati hak-hak masyarakat atas tanah mereka, hak untuk mendapat informasi yang benar, serta hak untuk menolak proyek yang berpotensi mengancam ruang hidup dan keselamatan mereka.

Masyarakat menilai bahwa kehendak masyarakat harus menjadi dasar utama dalam setiap proses pembangunan, terutama proyek yang berdampak langsung terhadap kehidupan sosial, ekonomi, lingkungan, dan masa depan anak cucu di nagari.

Calvin Nanda Permana, Kepala Divisi Kampanye Publik LBH Padang menjelaskan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Batu Bajanjang adalah wujud dari pengaplikasian Hak Sipil dan Politik setiap warga negara. 

“Sebagaimana yang diatur dan dijamin dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum dan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” katanya. Aksi penolakan ini menurutnya juga hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.

Dalam konteks menurut Calvin isu pembangunan proyek yang saat ini menjadi keresahan petani, dalam pembangunan dan pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan masyarakat, negara memiliki kewajiban untuk memastikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

Calvin mengatakan FPIC menjamin bahwa keinginan masyarakat harus dihormati, jika masyarakat mengatakan tidak terhadap proyek ini, semua pihak harus menghormatinya termasuk pemerintah dan perusahaan. 

“Dalam prinsip partisipasi yang bermakna, di mana sudah terjadi penolakan dari masyarakat terhadap sebuah pembangunan, seharusnya keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah menghentikan rencana proyek pembangunan Geothermal ini,” Jelas Calvin.

Dia menambahkan hak atas tanah dan lingkungan hidup juga merupakan hak asasi yang melekat dan harus dilindungi oleh negara, karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup masyarakat.

“Tanpa pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak tersebut, proyek pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dan korporasi hanya akan melahirkan perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, dan semakin memperdalam jurang ketidakadilan. Oleh sebab itu, kami tegas mengatakan bahwa setiap kebijakan terhadap pembangunan harus menempatkan hak rakyat, partisipasi bermakna, dan keberlanjutan lingkungan sebagai pondasi utamanya. Pemerintah harus patuh dan tunduk terhadap HAM dan tidak menjadikannya sebagai sekadar jargon atau formalitas belaka,” Tegasnya.

Sosialisasi tersebut dihadiri Bupati Kabupaten Solok, unsur Forkopimda, Dandim 0309/Solok, Kapolres Solok, serta perwakilan PT Hitay Daya Energy selaku pihak pengelola. Selain itu, hadir juga Tenaga Ahli Gubernur Sumatera Barat Yulnofrins Napilus, yang memaparkan aspek teknis dan potensi pemanfaatan energi panas bumi di wilayah kerja panas bumi Muara Labuh, PT Supreme Energy.

Saat Yulnofrins Napilus sedang mempresentasikan pengalamannya pada saat bekerja di PLTP Muara Labuh. Masyarakat merasa pemaparan ahli tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan dan mereka langsung membentangkan spanduk penolakan terhadap proyek geotermal.

Suara keadilan tak boleh padam

Ikuti LBH Padang untuk mendapatkan informasi kasus, advokasi, dan peluang aksi solidaritas.