Suara Rakyat – Almarhum Ganti Akmal (GA) merupakan tersangka dalam laporan polisi Nomor :LP/53/III/2022/RES AGAM/SPKT/POLDA SUMBAR Kepolisian Resor Agam yang ditangkap di salah satu pondok tempat dia bekerja di Sungai Jariang Kabupaten Agam sekitar pukul 3 sore pada tanggal 9 Maret 2022. Upaya paksa berupa penangkapan dilakukan oleh 2 orang anggota Kepolisian Resor Agam terhadap alm GA dengan alasan melakukan perlawanan, yang disaksikan oleh seorang anak perempuan berinisial DF . Pasca penangkapan, alm GA dibawa ke RSUD Lubuk Basung, dikarenakan kondisinya tang terluka, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit M. Jamil. Namun diperjalanan meninggal dunia.
Sekitar pukul 18.00 WIB, keluarga alm GA didatangi beberapa anggota kepolisian yang mengantarkan Surat Perintah Penangkapan dengan Surat Nomor SP.KAP/08/III/2022/Reskrim tanggal 9 Maret 2022, sekaligus meminta surat KIS/BPJS alm GA di Cumateh, Jorong V Sungai Jaring, Kelurahan Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung. Keluarga tidak tahu menahu mengenai kasus alm GA dan baru mendapatkan kabar penangkapan setelah mendapat kabar bahwa GA sedang dirawat di Rumah Sakit. Sekira pukul 20.00 WIB, keluarga diminta ke RSUD Lubuk Basung oleh salah satu anggota kepolisian untuk melihat keadaan ke RSUD Lubuk Basung namun tidak bertemu dikarenakan GA telah dirujuk ke M. Jamil.
Pada pukul 23.00 WIB beberapa personel berada di rumah sakit dan polisi mengantarkan Ganti Akmal pulang. Ganti ke rumah kediaman yang beralamat di Cumateh, Jorong V Sungai Jaring, Kelurahan Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Provinsi Sumatera Barat, dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Sesampainya jenazah Ganti Akmal pulang. Ganti di rumah kediamannya, keluarga menemukan kejanggalan pada tubuh korban berupa luka dan lebam dibagian kepala dan wajah terutama bagian kiri, pergelangan tangan diduga patah, pendarahan di telinga dan luka memar di bagian kepala.
Pelaporan kasus GA
Kakak kandung alm GA bernama Mulyadi datang ke Polresta Agam untuk membuat laporan polisi karena merasa ada kejanggalan berupa dugaan penyiksaan yang berujung pada kematian adiknya pada saat penagkapan. Laporan polisi diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/55/III/2022-Spkt Res. Agam tanggal 10 Maret 2022. Pada 14 Maret 2022, keluarga juga melakukan pengaduan pada Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat secara langsung disertai dengan surat pengaduan dengan Surat Nomor 33/SK-LBH-PDG/III/2022.
Diduga Melanggar HAM, LBH Padang Pertanyakan Sebab Kematian Ganti Akmal
Proses Hukum
Telah dilakukan visum et revertum pada alm GA dengan surat no: 21/YAN-RM/VER/II/2022 tanggal 9 Maret 2022. Polisi yang menangkap berinisal HA juga melakukan Visum et Revertum dengan surat no: 22/YAN-RM/VER/II/2022 tanggal 9 Maret 2022. LBH Padang sebagai kuasa hukum mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Surat Nomor: 46/SK-E/LBH-PDG/III/2022 tanggal 31 Maret agar Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengambil alih kasus yang sebelumnya telah dilaporkan kepada Kepolisian Resor Agam dan dikabulkan tanggal 7 April 2022. Pada 6 April 2022 satstus perkara yang semulanya penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan dengan surat Nomor: sp.Sidik/127/IV/RES.1.6/2022/Ditreskrimum.
Dalam proses Penyidikan Polda telah memeriksa 18 orang saksi, 1 pemeriksaan ahli dokter. Salah satu saksi yang diperiksa adalah polisi yang melakukan penangkapan berinisial YK menerangkan peristiwa penangkapan terdapat 4 orang yaitu YK yang berada di luar pondok yang tidak melihat peristiwa secara langsung namun setelah dimintai tolong baru masuk ke pondok, anak perempuan bernama DF juga berada di luar, lalu almarhum ganti akmal serta HA berada di dalam pondok.
Hasil pemeriksaan ahli visust et refertum ialah pada tubuh almarhum GA terdapat memar pada bagian dahi kiri, dibawah mata kiri, di daun telinga kiri. Keluar cairan berwarna merah pada bagian pipi kanan, sudut mata kanan bagian luar, rongga mulut dan telinga kanan. Di bahu bagian kiri terdapat memar, extremitas atas terdapat bengkak kemerahan seluas punggung tangan kanan. penyebab kematian adalah “Luka Akibat Kekerasan Tumpul”.
Akankah GA korban Extra Judicial Killing dapat keadilan yang sesungguhnya?
Penangkapan Tersangka
Pada tanggal 2 Juni 2022 Polda menetapkan HA menjadi tersangka dengan surat ketetapan Nomor : S.TAP/01/VI/2022/Ditreskrimum. Lalu HA diperiksa (BAP) sebanyak 2 kali, pertama pada tanggal 23 Juni 2022 dan kedua BAP lanjutan 28 Juli 2022. Keterangan HA sama dengan YK mengenai keberadaan saat dilakukan penangkapan, lalu HA menjelaskan alm GA melakukan perlawanan sehingga ia melakukan pembelaan diri dengan memukul dengan balok satu kali dan 3 kali dengan tangan. Setelah GA diborgol tidak ada pemukulan lagi.
Selanjutnya 2 ahli pidana diminta keterangan, Dr. Uning pratimaratri, S.H., M. Hum. pada BAP menjelaskan unsur Pasal 351 ayat (3) terpenuhi dalam kejadian tersebut dan unsur Pasal 49 ayat 1 juga terpenuhi sehingga perbuatan tersangka hilang sifat melawan hukumnya maka perbuatan menjadi patut sehingga tidak diperlu dilakukan proses penyidikan, penuntutan dan diajukan ke sidang pengadilan.
Prof. Dr. Ismansyah, S.H., M. H. pada BAP menerangkan Pasal 351 ayat (3) memiliki bukti-bukti yang sangat kuat maka proses perkara pidana ini dilanjutkan ke proses pengadilan akan tetapi bila mana Pasal 49 ayat (1) berdasarkan bukti-bukti yang ada terpenuhi secara sah dan meyakinkan maka hal ini terpulang kepada penuntut umum melanjutkan dengan memulangkan kasus ini kepada penyidik untuk membuat kepastian hukum, namun bilamana Pasal 49 ayat (1) ini terbukti dalam pandangan saya (ahli) tetap diajukan kepengadilan oleh jaksa dengan untutan pasal 49 ayat (1)KUHP.
Bolak balik berkas di kejaksaan
Tanggal 4 juli Polda mengirimkan berkas kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan surat nomor: SPB/69/VII/2022/Dit. Kemudian pada 18 Juli jaksa memberikan pentunjuk pertama kali engan surat nomor: B-1123/l.3.4/Eoh.1/07/2022. Dengan petunjuk memperdalam keterangan anak dan merincikan pertanyaan kepada teersangka penyebab luka berdasarkan Visum et revertum.
Polda tidak bisa mendapatkan keterangan anak karena keluarganya keberatan dan juga tidak pertanyaan merincipada BAP lanjutan HA(tersangka) pada 28 Juli 2022. Setelahnya jaksa mengirimkan 3 surat mengeai petunjuk Langkah agar mendapatkan keterangan anak (menghubungi LPSK dan UPTD anak) dan meminta penyidik agar mengumpulkan bukti agar terpenuhinya unsur sengaja oleh tersangka.
Polda membalas surat petunjukdari jaksa yang ke-3 bahwa telah melakukan upaya yang maksimal. Pada 30 agustus 2022 polda melakukan rekontruksi peristiwa penangkapan. Kemudian pada 18 oktober 2023 Polda mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/106/X/RES.1.6/2023/Dit Reskrimum dengan alasan “tidak cukup bukti.”
Babak Praperadilan
Pada 26 Maret 2024 LBH Padang melakukan pemohonan praperadilan kepada PN Padang terkait kasus alm GA (mulyadi) dengan nomor perkara : 4/Pid.Pra/2024/PN.PDG. Permohonan Pemeriksaan Praperadilan atas pelanggaran prosedur formal dan pelanggaran hak asasi akibat penghentian penyidikan kasus alm GA oleh Polda Sumbar, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 angka 2, Pasal 77 KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Persidangan praperadilan berlangsung sebanyak 5 kali yaitu pada tanggal 30 April, 2, 3, 6, dan 7 (putusan) mei 2022. Polda Sumbar mengakui adanya laporan polisi oleh Mulyadi atas kematian alm GA dengan Laporan Polisi Nomor : STTL/55.a/III/2022-Spkt Res Agam tertanggal 10 Maret 2022. Selama sidang praperadilan polda menyampaikan bahwa tindakan penghentian penyidikan kasus alm GA sudah sesui dengan prosedur dan LBH padang maupun mulyadi selalu diberitahukan perkembangan kasus.
INDONESIA BUTUH POLISI YANG PRESISI BUKAN POLISI PELAKU EXTRA JUDICIAL KILLING
Dalam persidangan praperadilan terungkap beberapa fakta yaitu sebagai berikut:
- Telah dilakukan visum et refertum oleh pihak kepolisian dengan hasil terdapat memar pada bagian dahi kiri, dibawah mata kiri, di daun telinga kiri. Keluar cairan berwarna merah pada bagian pipi kanan, sudut mata kanan bagian luar, rongga mulut dan telinga kanan. Di bahu bagian kiri terdapat memar, extramitas atas terdapat bengkak kemerahan seluas punggung tangan kanan. Hasil kesimpulan penyebab kematian adalah “Luka Akibat Kekerasan Tumpul”.
- Keluarga alm GA pernah dibujuk untuk mencabut Laporan polisi dengan dijanjikan umroh atau keluarga akan dimudahkan masuk polisi
- Keterangan anak berbeda dengan keterangan Polisi berinisial YK dan HA (tersangka), ini terdapat pada surat petunjuk jaksa tanggal 18 Juli 2022.
- Sebelum pengiriman berkas pada jaksa ada penggantian pasal yang disangkakan awalnya dalam BAP yaitu Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP lalu diganti menjadi Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 49 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP yang menjadikan adanya pertentangan niat jahat (mens rea) dan upaya membela diri.
- Keterangan anak DA No. 16 “setelah masuk dalam pondok tersebut. Kemudian memborgol tangan alm GA dengan borgol plastik. Saya disuruh memejamkan mata oleh seorang laki-laki dengan baju berwarna hitam, namun saya mendengar pukulan menggunakan kayu dan Ganti akmal (alm) menjerit “ampun pak, wak dak salah do”. Kemudian saya mendengar laki-laki berbaju hitam mengatakan “diam lah ang”. Saya terus memejamkan mata karena saya pun ketakutan kejadian tersebut. Kemudian laki-laki berbaju merah menyuruh saya keluar pondok bersama GA dengan kondisi tubuh yang berdarah.
- Jaksa PU memberikan petunjuk tahap 1 pada tanggal 18 Juli 2022 agar penyidik polda bertanya mendetail berdasarkan visum et refertum yang mana luka di tubuh GA lebih banyak dari pukulan tersangka HA (1 kali dengan balok , 3 kali dengan tangan) dan anak diminta menjelaskan secara detail posisinya saat terjadi penangkapan.
- Terjadi perubahan sikap keluarga anak yang tidak mau memberikan keterangan setalah petunjuk dari jaksa
- Bapa BAP lanjutan tersangka HA tanggal 28 Juli 2022 penyidik polda tidak bertanya mendetai apa penyebab luka berdasarkan visum et revertum
- Jaksa penuntut umum memberikan 4 kali petunjuk dan pada petunjuk yang ke-3 agar membuktikan unsur “dengan sengaja” dan polisi tidak melakukan tindakan lebih lanjut namun membalas surat dengan menyampaikan upaya yang dilakukan sudah maksimal.
- Polda melakukan gelar perkara dengan hasil untuk memberikan kepastian hukum kasus jika akan dilakukan penghentian penyidikan.
Putusan hakim tunggal PN padang
Mulyadi telah melakukan Laporan Polisi Nomor : STTL/55.a/III/2022-Spkt Res Agam tertanggal 10 Maret 2022. Atas dugaan penyiksaan saat penagkapan alm GA. Telah dilakukan visum at refertum dan gelar perkara setiap tahapnya. Telah dilakukan penghentian penyidikan (SP 3) dengan alasan “tidak cukup alat bukti”. Sebelumnya telah dilakukan konsultasi terlebih dahulu dan setiap perkembangan proses LBH Padang dan Mulyadi selalu diberitahukan.
Hakim dalam pertimbangannya merujuk pada putusan MK bukti permulaan dan 2 alat bukti terpenuhi secara formal. Dalam peroses penghentian penyidikan polisi memiliki dikresi yang dibatasi oleh azaz keperluan, azas masalah harus objektif, azaz tujuan dan azas pedoman. Dalam pemeriksaan praperadilan tidak hanya aspek formal, juga memperhatikan subtansial, karena “equality before lthe law “semua orang sama dimata hukum. Merujuk kepada Indonesia menjunjung tinggi HAM, yang telah merativikasi UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). Kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang menentang penyiksaan dan tidak seorang pun boleh dikenai siksaan.
Sebagai negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi nilai Hak asasi manusia, hekim beralasan untuk memutuskan menjutkan pemeriksaan perkara pidana dan mengabulkan permohonan LBH Padang serta memerintahkan penyidik Polda untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka GA. Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/55/III/2022-Spkt Res Agam tanggal 10 Maret 2022.
Tanggapan LBH Padang selaku kuasa hukum GA
Alfi Syuki, S.H., M.H. selaku kuasa Hukum dari persidangan praperadilan menanggapi bahwa kami menemukan telah terjadi rangkaian kebohongan yang tidak sempurna dalam proses penghentian penyidikan di Polda Sumbar. Pertama mengenai pasal yang disangkakan itu berubah yang terdapat dalam surat petunjuk Jaksa yang pertama yang bisa dilihat upaya untuk membenarkan tindakan pemukulan oleh tersangka ha sebagai pembelaan diri.
Lalu terdapat keterangan berbeda yang mana anak melihat peristiwa pemukulan saat alm GA sudah diborgol plastik oleh polisi, yang mana keterangan ini akan menghilangkan dalil pembelaan diri. Memukul orang yang tidak bisa melawan (borgol) adalah penyiksaan yang jelas niat jahatnya.
Perubahan sikap keluarga anak saat jaksa memberikan petunjuk agar ditanyakan mendetail tiba-tiba tidak mau lagi meberikan keteranagan, perubahan sikap ini berpeluang telah terjadinya bujuk rayu atau manipulasi pada saksi yang bisa saja dilakukan seperti yang dilakukan pada keluarga GA.
Kepolisian tidak berinat dengan sungung-sunguh atau berupaya mengaburkan fakta dengan tidak menanyakan penyebab banyaknya luka pada tubuh GA berdasarkan visum at refertum, padahal ini sudah diberi petunjuk oleh jaksa. Polda sumbar malah menyampaikan telah berupaya maksimal terlihat seperti upaya formal saja.
Pada kasus dugaan penyiksaan ini telah terjadi kebohongan besar yang mana keterangan tersangka HA melakukan 4 kali (1 kali menggunakan balok dan 3 kali dengan tangan) bisa menyebabkan 8 buah luka pada tubuh almarhum GA (6 luka di kepala, 2 di punggung). Mustahil 4 kali memukul mengakibatkan 8 luka.
Alasan penghentian penyidikan yang mengada-ngada sebagaimana Pasal 109 Ayat 2 KUHAP, terdapat tiga hal yang menjadi alasan terbitnya SP3 atau dihentikannya suatu penyidikan yaitu : (1) Penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut, (2) Penyidik menemukan bahwa kasus tersebut ternyata bukanlah suatu tindak pidana, (3) dihentikan demi hukum (tersangka/terdakwa meninggal dunia). Dan tidak satupun alasan diatas dapat dikaitkan dengan alasan Kepolisian menghentikan Penyidikan dalam kasus ini.
Kami menegaskan dari peristiwa ini meragukan integritas polda sumbar dalam mengusut dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggotanya. Kasus ini merupakan ekstrajudicial killing atau kematian yang duduga dari proses penyiksaan ketika penangkapan. Yang mungkin melakukkannya adalah aparat penegak hukum dalam prosesnya yang tidak berkemanuasiaan. Tidak hanya satu kasus, terdapat banyak kasus serupa. Kami juga mendorong ke depannya agar struktur kepolisian diperbaiki agar tidak ada lagi penyiksaan pada saat proses penegakkan hukum apa lagi sampai menyebabkan kematian.
Berdasarkan putusan hakim tunggal kami menuntut polda Sumbar Mengusut tuntas dan transparan dalam menuntaskan kasus alm GA agar mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
Kami juga mendesak untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap seluruh jajaran kepolisian Sumbar untuk melakukan tindakan preventif secara efektif untuk memastikan kasus penyiksaan tidak terjadi lagi di Sumbar serta melakukan evaluasi mekanisme penyidikan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM yang diduga pelakunya dari oknum kepolisian.
Kepada publik kami juga meminta untuk sama sama memantau dan menyuarakan keadilan terkait kasus ini. Kasus ini diharapkan juga mendapatkan dorongan dari Komnas HAM RI maupun perwakilan Sumbar, Kompolnas supaya aktif memantau dan memastikan setiap proses hukum dalam kasus kasus pelanggaran ham yang dilakukan oleh aparat pengak hukum agar setiap proses hukum berjalan secara Objektif, profesional dan transparan. Untuk penyidik polda sumbar akan kami laporakan ke Kompolnas atas tidak professional yang telah dilakukan.