Suara Rakyat- Padang, 08 Mei 2026 Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumatera Barat menyoroti bahwa Sumatera Barat dihadapkan pada tragedi kemanusiaan yang meninggalkan luka mendalam bagi ribuan masyarakat. Banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada akhir november 2025 di sejumlah wilayah Sumatera Barat, terutama di Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok menimbulkan penderitaan yang sangat besar bagi warga.
Lebih kurang 6.000 jiwa terdampak dari bencana ekologis yang terjadi dengan kerugian yang ditimbulkan berupa hilangnya nyawa manusia, kerusakan masif terhadap fasilitas umum seperti sarana pendidikan, rumah ibadah, jembatan, jalan , gedung, dan kantor. Selain itu, masyarakat banyak yang kehilangan tempat tinggal, sumber penghidupan, bahkan mengalami trauma psikis berkepanjangan.
Menurut Adrizal perwakilan Tim Advokasi Bencana Ekologis, Bencana yang terjadi pada akhir November 2025 ini bukanlah semata-mata soal adanya anomali cuaca. Melainkan disebabkan masalah pola pembangunan dan penerbitan izin yang bertumpu pada bidang-bidang ekstraktif (kehutanan dan perkebunan, pertambangan) yang dikeluarkan secara serampangan oleh pemangku kebijakan dan minimnya pengawasan, hal ini bisa kita lihat saat terjadinya penurunan luas tutupan hutan dan peningkatan luas deforestasi di Sumatera Barat dari tahun 2021 sampai 2024 yaitu tutupan hutan pada tahun 2021 dengan luas 1.861.962 Ha menjadi seluas 1.822.810 Ha pada tahun 2024, sedangkan deforestasi di Sumatera Barat pada tahun 2021 dengan luas 9.022 Ha menjadi 11.552 Ha pada tahun 2024 dan meningkat menjadi 26.940 Ha pada tahun 2025
Tomi Adam dari Walhi Sumbar juga menegaskan “kerusakan hutan ini terjadi secara sistematik terstruktur dan masif. Fenomena tunggul kayu bekas potongan yang hanyut sampai ke Pesisir di Kota Padang menandakan bahwa kayu tersebut berasal dari Hulu DAS Kuranji dan DAS Aia Dingin. Temuan lebih lanjut memperlihatkan hulu DAS Aia Dingin yang juga merupakan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa dibuka secara masif. setidaknya terdapat sebanyak 25 Titik ilegal logging di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Bukit Barisan tersebut yang merupakan kewenangan pemerintah daerah hingga pusat. Sementara di DAS Masang Kanan ada 2 HGU sawit yang merupakan penyebab bencana ekologis di Kec. Palembayan, yang kemudian dicabut oleh Pemerintah diantaranya HGU PT. Pelalu Raya serta HGU PT. Inang Sari. Perubahan tata guna lahan di Kecamatan Palembayan dari hutan ke sawit menjadikan daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi turun sehingga memperparah bencana ekologis yang terjadi akhir november 2025 Lalu. Bila disimpulkan hal ini dapat terjadi karena pemerintah melakukan pembiaran terhadap kerusakan hutan dan Lahan di Sumatera Barat.
Gugatan yang didaftarkan pada hari ini menggunakan mekanisme Warga Negara (Citizen Lawsuit) dalam rangka upaya untuk memperjuangkan perlindungan hak-hak masyarakat luas/’kepentingan umum serta mendorong negara agar hadir secara nyata dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya terhadap keselamatan rakyat dan pengelolaan bencana yang bertanggungjawab. Melalui gugatan ini, hadirnya perbaikan secara menyeluruh terhadap sistem penanggulangan bencana khususnya di Sumatera Barat, agar tragedi serupa tidak terus berulang dan menelan lebih banyak korban di kemudian hari. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, negara tidak boleh abai ketika nyawa dan masa depan masyarakat dipertaruhkan.
Para penggugat merupakan warga terdampak banjir bandang dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025 di sejumlah wilayah di Sumatera Barat, terutama Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok. Dalam gugatan ini, para penggugat menilai pemerintah telah lalai menjalankan kewajiban konstitusional dan administratif untuk melindungi hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Gugatan juga menyoroti dugaan pembiaran terhadap deforestasi, kerusakan kawasan hutan, illegal logging, illegal mining, serta kebijakan tata ruang yang tidak berbasis mitigasi bencana.
Gugatan diajukan terhadap 12 pejabat pemerintahan, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Kepala BNPB, Kapolri cq. Kapolda Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, Wali Kota Padang, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar serta Bupati Solok. Dalam gugatan yang diajukan ada beberapa tuntutan dasar yang mesti dilakukan oleh 12 pejabat pemerintahan diantaranya melakukan: Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan tata kelola lingkungan yang menyebabkan bencana ekologis;
Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan; Pemulihan kawasan hutan dan daerah aliran sungai; Pengkajian ulang RTRW dan KLHS di Sumatera Barat dengan pendekatan partisipasi bermakna (meaningful participation); Penghentian pemberian izin di kawasan rawan bencana dan daerah aliran sungai; Pemenuhan hak-hak korban bencana, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan dan pemulihan sarana vital masyarakat.
Sebelum gugatan diajukan, sebagai bentuk upaya penyelesaian secara Administrasi, Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumatera Barat selaku kuasa hukum dari Para Penggugat telah menyampaikan Notifikasi kepada Para Tergugat pada tanggal 10 Desember 2025. Namun hingga gugatan ini, kewajiban hukum pejabat pemerintahan yang menjadi tuntutan masyarakat korban bencana tidak dilaksanakan secara serius, sehingga akibat tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut 12 pejabat tersebut mengakibatkan masyarakat korban untuk kesekian kalinya,yang tentunya akan berujung kepada pelanggaran hak-hak dasar masyarakat.
Adrizal selaku perwakilan Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumatera Barat menegaskan “gugatan warga negara ini merupakan skema gugatan dalam rangka untuk pemenuhan hak konstitusi warga negara termasuk Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dalam gugatan ini merupakan upaya warga negara untuk memastikan adanya perubahan kebijakan dan tata kelola lingkungan yang lebih adil, demokratis, dan berorientasi pada keselamatan rakyat serta menuntut tanggung jawab negara atas semua pembiaran dan pengabaian yang terjadi yang mengakibatkan Bencana ekologis di Sumatera Barat.
Melalui gugatan ini, para penggugat berharap PTUN Padang dapat memberikan putusan yang yang berpihak kepada rakyat, melindungi dan menghormati perlindungan terhadap hak asasi manusia, keadilan ekologis, dan keselamatan masyarakat Sumatera Barat.