Negara harus bertanggungjawab hingga menjamin hak atas Informasi Publik tetap terlindungi dan terpenuhi, dan juga LBH Padang meminta Ombudsman dan Komnas HAM mengawal proses ini secara Aktif.

Penyelesaian sengketa Informasi di KI Sumbar lumpuh

Suara Rakyat – LBH Padang sebelumnya mengajukan permohonan informasi terkait dugaan Korupsi di Bapenda senilai 5 Miliar, temuan kerugian keuangan Negara. Hingga saat ini, tak ada upaya aktif dari Aparat Penegak Hukum untuk melakukan proses penegakan hukum. Oleh sebab itu, LBH Padang mengajukan permohonan informasi namun ditolak mentah-mentah oleh pihak Inspektorat Sumatera Barat dengan alasan informasi yang dikecualikan. Keengganan pemberian atas informasi ini telah membuat terhalanginya partisipasi masyarakat dalam Pengawasan dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Pembekuan Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat oleh Gubernur Sumatera Barat mengebiri pemenuhan hak atas informasi rakyat Sumatera Barat

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (1) Peraturan Pemerintah RI nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengakomodir bahwa setiap orang, organisasi masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum atau komisi mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kebutuhan informasi dalam hak asasi manusia (the right of information) dirumuskan dalam hak akses dan hak atas layanan informasi publik. Namun sikap enggan pemerintah ditambah dengan melumpuhkan Komisi Informasi melalui surat keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 555-890-2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2024 terkait Pencabutan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 555-98-2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi sumatera Barat masa Jabatan 2019-2023 menambah masalah. Bagi kami di LBH Padang, ini tindakan yang tidak rasional dalam sistem berdemokrasi dan pemberantasan korupsi. Tindakan pembekuan Komisi Informasi Daerah tidak sah dan melanggar HAM terutama pemenuhan hak atas informasi. Bagaimana kami akan memproses sengketa informasi terkait temuan 5M di Bapenda tersebut? Kami menjadi curiga dan menduga ada upaya untuk mengibiri peran serta masyarakat dalam kasus korupsi.

Baca Juga: Panen Longsor dan Banjir di Sumatera Barat Sebagai Bencana Terencana dan Terorganisir

Alasan tidak memperpanjang Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat karena Seleksi komisioner yang mandeg di DPRD Sumbar tidak serta merta diputuskan dengan tidak memperpanjang Komisi Informasi Sumbar. KID yang dilumpuhkan pada saat ini, malah patut kami curigai ini hanyalah alasan dan akal-akalan untuk menutup kasus dugaan korupsi yang saat ini LBH Padang sedang melakukan permohonan informasi atas ini.

Dalam praktik keterbukaan informasi publik, KID berwenang menyelesaikan sengketa informasi yang terjadi antara warga dan pemerintah terkait pemenuhan hak atas informasi publik. Konflik ini lazim terjadi karena publik menuntut akses informasi seluas-luasnya. Sebaliknya pemerintah atau badan publik cenderung menutupi dalam menyampaikan informasi bahkan tertutup. Komisi Informasi diberi mandat menyelesaikan sengketa informasi (information dispute), yaitu ketika terjadi perselisihan antara warga dan pemerintah karena tidak mendapat akses atau tidak memperoleh informasi publik yang diminta. Komisi Informasi berfungsi sebagai lembaga kuasi yudisial melalui metode ajudikasi nonlitigasi dan/ atau mediasi penyelesaian sengketa. Untuk menjalankan tugas tersebut, Komisi Informasi berwenang mengatur hukum acaranya sendiri. Kekuatan putusan Komisi Informasi pun disetarakan dengan keputusan pengadilan tingkat pertama.

 

Penyelesaian sengketa Informasi di KI Sumbar lumpuh

Decthree Ranti Putri Advokat Publik LBH Padang menyebutkan Rendahnya tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap UU KIP ditambah dikeluarkannya keputusan yang melumpuhkan Komisi Informasi Sumatera Barat seperti kejahatan berantai, telah jelas dan terang sedang terjadinya Praktik Pelanggaran HAM. Kami mencurigai ketertutupan dan ketersembunyian yang diciptakan seolah-olah ada bau busuk yang sedang bersembunyi dalam Ketertutupan Informasi. Ketertutupan telah melanggengkan praktik Korup yang terjadi di Sumatera Barat. Partisipasi publik yang besar yang hanya bisa mengalahkan praktik Korup Tambah Ranti.

Oleh karena itu LBH Padang atas situasi ini telah mengajukan keberatan dan meminta segera dicabutnya keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 555-890-2023, Negara harus bertanggungjawab hingga menjamin hak atas Informasi Publik tetap terlindungi dan terpenuhi, dan juga LBH Padang meminta Ombudsman dan Komnas HAM mengawal proses ini secara Aktif.