Suara Rakyat – Padang, Rabu, 9 April 2025 — Sidang perdana gugatan (keberatan) yang diajukan Kepolisian Daerah Sumatera Barat terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini diajukan untuk menolak putusan Komisi Informasi Nomor 22/VIII/KISB-PS-A/2024 yang menyatakan bahwa data autopsi Afif Maulana merupakan informasi terbuka untuk publik.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang 9 dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rinaldi Rosba, S.H., M.H. dengan didampingi hakim anggota Aryani Widhiastuti, S.H. serta Panitera Boby Hidayat, S.H. Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan legalitas dan identitas para pihak.
Polda Sumbar sebagai pihak Pemohon diwakili oleh enam orang kuasa hukum, sementara LBH Padang selaku Termohon hadir dengan dua kuasa hukumnya. Majelis hakim menjelaskan bahwa sidang akan dilaksanakan secara sederhana, yaitu dengan memeriksa legalitas putusan Komisi Informasi serta pembuktian melalui dokumen dan keterangan ahli. Kedua belah pihak disarankan untuk mengajukan bukti-bukti yang relevan sesuai dalil hukum masing-masing.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 16 April 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan bukti dari pihak Polda Sumbar dan terbuka untuk umum.
Apapun alasan Pemohon Gugatan (keberatan) Kapolda yaitu :
- Hasil otopsi afif maulana bukanlah produk instansi kepolisian sehingga Kepolisian Sumatera Barat tidak memiliki kewenangan memberikan informasi;
- Kapolda bukanlah Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID);
informasi (hasil otopsi) dapat menghambat proses penegakkan hukum; - Telah ada Keputusan Kapolda Nomor : kep.434/X/2024 bahwa informasi yang diminta merupakan informasi dikecualikan ;
- Informasi mengenai berita acara otopsi tidak pernah diterima pihak kepolisian dari rumah sakit;
- Kepolisian menyatakan informasi mengenai pemblokiran jalan tidak pernah dilakukan melainkan giat patroli.
Tanggapan (jawaban) Termohon LBH Padang yaitu :
- Hasil otopsi, salinan berita acara otopsi adalah informasi publik berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang NOmor 14 Tahun 2008 yaitu informasi publik termasuk informasi yang disimpan dan dikelola oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara;
- Sengketa informasi terjadi antara pemohon informasi dan badan publik, dalam hal ini Kepolisian termasuk badan publik berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, meskipun Kapolda bukan PPID;
- Komisi Informasi dalam putusannya telah menjelaskan tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang untuk keluarga afif maulana mendapatkan informasi mengenai hasil otopsi dan LBH Padang adalah kuasa hukum dari keluarga;
- Keputusan Kapolda tidak dapat bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan. Jika sudah ada putusan Komisi Informasi maupun pengadilan, maka klasifikasi informasi dikecualikan menjadi tidak berlaku;
- Kepolisian bukanlah yang berkewajiban yang wajib menjaga data pasien;
- Alasan menghambat proses hukum telah gugur dengan dihentikan proses pidana oleh pihak kepolisian. sejauh perkembangan kasus kepolisian selalu melakukan konferensi pers yang mengumumkan hasil otopsi secara sebagai itu bertentangan dengan pernyataan menghambat proses penegakkan hukum;
- Berita acara otopsi adalah berkas yang bersamaan dengan hasil otopsi.
Pernyataan LBH Padang
Alfi Syukri, kuasa hukum keluarga Afif Maulana dari LBH Padang menyatakan bahwa permintaan terhadap informasi hasil autopsi didasarkan pada hak asasi manusia korban dan keluarganya untuk mengetahui penyebab kematian.
“Dengan terbukanya hasil autopsi, akan terbuka pula peluang keadilan. Bila ditemukan tanda-tanda kekerasan, hal itu dapat menjadi novum baru untuk membuka kembali penyelidikan. Namun jika tidak, maka setidaknya keluarga dapat menerima kenyataan berdasarkan informasi tanpa celah“
LBH Padang Menemukan Kejanggalan Saat Polda Umumkan Menghentikan Kasus Afif Maulana
Alfi syukri juga menyoroti tidak profesional polisi dan terkesan berusaha menutup-nutupi dengan alasan yang tidak masuk akal “dari awal kita sudah melihat pernyataan yang tidak konsisten, dan peristiwa yang sama telah terjadi penyiksaan pada anak-anak lainnya. Namun kepolisian melanggengkan impunitas dengan tidak mengusut pidananya. Dalam kasus afif penyebab kematian selalu dinarasikan melompat dan tidak pernah seutuhnya informasi otopsi dibuka. Setelah diputuskan komisi informasi terbuka dan penyidik telah menghentikan masih saja dibuat alasan agar informasi ini tidak diperoleh. Secara tidak langsung sudah sangat jelas apa yang berusaha disembunyikan yaitu kebenaran”.
Kuasa hukum berharap dalam sidang ini menjadi momen terwujudnya sebuah transparansi dan terpenuhi hak asasi manusia terkhusus hak atas informasi melalui majelis hakim yang memeriksa perkara a quo dapat menguatkan putusan dari komisi informasi serta menolak gugatan keberatan yang diajukan oleh Polda Sumbar. Kami tidak ingin dalam kasus ini terlalu banyak yang ditutupi sehingga sangat berpotensi menciptakan impunitas bagi pelaku kejahatan yang dilakukan secara sistematis yang ada pada tubuh kepolisian.
Catatan Redaksi :
Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nomor : 22/VIII/KISB-PS-A/2024 sebagai berikut:
- Salinan berkas Hasil Autopsi alm. Afif Maulana;
- Salinan berita acara Autopsi jenazah alm. Afif Maulana;
- Penjelasan tentang seberapa lama durasi dari pemblokiran jalan sejak Persimpangan Ampang Durian Tarung sampai Jembatan Kuranji, dari jam berapa sampai jam berapa persisnya.