Suara Rakyat – Nagari Lolo berada di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat. Mayoritas masyarakat Nagari Lolo berprofesi sebagai petani dengan komonitas padi, bawang, cabe, sayur-sayuran yang menunjang kehidupan mereka sehari-hari. Sejak tahun 2005, Nagari Lolo dibebankan konsesi tambang seluas 300 HA yang diberikan kepada perusahaan yang saat ini bernama PT. Mineral Sukses Makmur (PT. MSM) melalui surat keputusan Bupati solok Nomor: 544.3/06/KP-Eksplr./BUP-2005 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (04137GMS) dan telah diperpanjang pada tahun 2015 melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 544-637-2015 dan Kembali diperpanjang pada tahun 2020 melalui surat keputusan gubernur Sumatera Barat Nomor : 570/1851-PERIZ/DPM&PTSP/IX/2020 untuk melakukan aktivitas pertambangan biji besi didaerah tersebut, namun masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan yang diberikan oleh Pemerintah. Dari 300 Ha luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan, terdapat 8,4 Ha diantaranya masuk kedalam kawasan hutan dengan status Hutan Lindung (HL).
Dugaan Manipulasi Dalam Penerbitan IUP
Perpanjangan perizinan yang dilakukan oleh PT. Mineral Sukses Makmur pada tahun 2015 diduga terjadi manipulasi peta dalam dokumen perizinan. Pada lampiran peta dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat No: 544-637-2015, peta yang disajikan memperlihatkan IUP PT. MSM berada diluar kawasan hutan, namun jika kordinat disesuaikan dengan peta, lokasi IUP PT. MSM masuk kedalam kawasan hutan lindung.
Begitu juga pada tahun 2020 PT. MSM Kembali mengajukan permohonan perpanjangan IUP untuk kedua kalinya dan dilakukan perpanjangan dengan Keputusan Gubernur Sumbar No : 570/1851-PERIZ/DPM&PTSP/IX/2020, namun pada lampiran peta tidak diperlihatkan status kawasan hutan lindung, jika di titik kordinat disesuaikan maka ada Sebagian dari IUP PT. MSM yang masuk kedalam kawasan hutan lindung. Diduga dalam penerbitan IUP PT. MSM ini ada manipulasi data dan pembohongan publik yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak perusahaan dan ini sangat jelas akan memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan yang berujung penderitaan pada masyarakat Nagari Lolo.
Dampak aktivitas pertambangan bagi lingkungan dan masyarakat
Akibat penambangan PT. MSM sejak tahun 2005, sumber mata air masyarakat terjadi kerusakan. Salah satunya sumber mata air di Lubuk Batu Kuning tercemar oleh lumpur selama 2 (dua) tahun, yang menganggu rute aliran air di Pasar Olo, Ulu Lolo, Pintu Rimbo, Ulu PisauIilang dan Muaro Pisau Ilang. Selain mengakibatkan sulitnya air bagi masyarakat Nagari Lolo, Kerusakan mata air juga berdampak pada lahan pertanian masyarakat seluas 30 Ha.
Selain rusaknya mata air, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. MSM juga mengakibatkan bencana alam banjir bandang yang merusak lahan pertanian masyarakat, banyak tanaman masyarakat yang gagal panen diakibatkan tanah yang turun dari aktivitas tambang PT. MSM, sampai saat ini lahan masyarakat yang tertimbun sudah tidak bisa lagi ditanami.
Kerugian Ekologis
Penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. MSM dalam kawasan lindung ikut berdampak kepada kerugian ekologis. Berdasarkan Pasal 373 ayat (1) huruf B Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan, penambangan pada kawasan hutan lindung hanya bisa dilakukan dengan pola tambang bawah tanah. Sedangkan penambangan yang dilakukan oleh PT. MSM yakninya dengan metode terbuka dan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Dengan kondisi demikian tentunya PT. MSM melakukan perusakan lingkungan yang bersifat tetap. Dalam penghitungan luas pengrusakan yang terjadi oleh PT. MSM dengan aplikasi, terdapat ± 3,4 Ha kawasan hutan lindung yang sudah terbuka. Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, LBH Padang menghitung kerugian ekologis dari PT. MSM sebanyak Rp. 24.947.381.000 (dua puluh empat miliar, sembilan ratus empat puluh tujuh tiga ratus juta, delapan puluh satu ribu rupiah).
Kesimpulan dan Saran
Perlu adanya perlindungan hak masyarakat yang dimuat didalam aturan agar masyarakat tidak ditipu atau terpedaya dengan janji manis perusahaan. Selain tidak memenuhi perjanjian dengan masyarakat, IUP PT MSM sebanyak 8,4 Ha masuk kedalam kawasan hutan tanpa ada izin pinjam pakai atau persetujuan peminjaman kawasan hutan dan tidak memenuhi kewajiban reklamasi dan pasca tambang sehingga IUP PT. MSM layak untuk dilakukan pencabutan oleh Menteri Investasi/ Kepada Badan Penanaman Modal sebagaimana diatur didalam Keputusan Presiden Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Download dan Baca Policy Brief – Mala Dibalik Konsesi Tambang PT. Mineral Sukses Makmur klik dibawah ini