Suara Rakyat – Padang, 4 Juni 2026 di tengah meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi, krisis ekologis, dan ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAMPK) Fakultas Hukum Universitas Andalas menyelenggarakan diseminasi hasil riset Mengadvokasi Pemberlakuan Kebijakan Nasional Mengenai Usia Operasional Maksimum PLTU dan Audit Spasial Kerentanan dan Produksi Bencana di Sumatera Barat yang bertajuk “Kembalikan Alam Menjadi Guru: Reformasi Kebijakan Energi dan Keadilan Ekologis Daerah Rentan Bencana” pada Kamis (04/06/26) di Gedung Serba Guna Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Kegiatan yang dihadiri lebih dari 200 peserta tersebut menjadi ruang pertemuan antara akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, serta pegiat lingkungan untuk mendiskusikan berbagai persoalan krusial terkait kebijakan energi, krisis iklim, kerusakan lingkungan, dan meningkatnya risiko bencana di Sumatera Barat maupun Indonesia secara umum.
Dalam sambutannya, Direktur LBH Padang menegaskan bahwa pembahasan mengenai PLTU tidak dapat dipisahkan dari persoalan hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan keselamatan masyarakat. Menurutnya, masyarakat yang hidup di sekitar kawasan industri batu bara dan PLTU selama ini menjadi kelompok yang paling merasakan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan.
6 Tahun Tidak Tunaikan Sanksi, LBH Padang Gugat KLHK Cabut Izin PLTU Ombilin
“Transisi energi harus memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini menanggung beban sosial dan ekologis akibat penggunaan energi fosil. Jangan sampai proses transisi hanya menjadi agenda di atas kertas tanpa menyentuh persoalan yang dialami warga di lapangan,” ujarnya.
Ketua LAMPK, Diva Oktia Putri dalam sambutannya juga menyoroti pentingnya pembenahan regulasi yang selama ini dinilai belum mampu menjawab tantangan perubahan iklim dan perlindungan hak masyarakat. Menurutnya, hasil riset ini diharapkan dapat menjadi bahan advokasi untuk mendorong pembentukan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan publik.
“Kita membutuhkan keberanian politik untuk mengakhiri ketergantungan terhadap energi kotor sekaligus memastikan proses transisi berjalan adil bagi masyarakat dan pekerja yang terdampak,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut dipaparkan empat hasil penelitian yang saling berkaitan. Penelitian pertama berjudul “Struktur yang Rapuh: Audit Spasial Kerentanan DAS dan Produksi Bencana di Sumatera Barat” yang dipaparkan oleh Habieb Aulia Sufi.
Dalam riset ini, habieb menyoroti bagaimana perubahan struktur lanskap, tata kelola ruang, dan kerentanan daerah aliran sungai (DAS) berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir, longsor, dan galodo di Sumatera Barat.
“Melalui spasial yang membedah sembilan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kepulauan Mentawai, yang menegaskan hancurnya ruang hidup warga bukan disebabkan oleh takdir melainkan akibat kejahatan tata kelola lingkungan (state omission) yang struktural dan sistematik” paparnya.
Penelitian kedua mengangkat judul “Menyibak Kerengkahan Tapak: Studi Empiris Tiga PLTU Beracun di Indonesia”. Riset ini menelaah dampak sosial, kesehatan, dan lingkungan dari operasional 3 PLTU batubara yang masuk dalam kategori pembangkit dengan beban polusi tertinggi di Indonesia yang dilakukan oleh Uzika Putri Fatasa, Lidya Dwi Utami dan Dita Indirani Siregar.
“Hasil riset turut mengangkat berbagai temuan kami dari PLTU Ombilin di Sumatera Barat, PLTU Cirebon di Jawa Barat, dan PLTU Paiton di Jawa Timur. Kami menemukan ketiga wilayah tersebut memiliki pola yang serupa, yakni munculnya keluhan masyarakat terkait pencemaran udara, limbah pembakaran batubara, gangguan kesehatan, serta kerusakan ruang hidup masyarakat pesisir maupun masyarakat di sekitar kawasan pembangkit” kata Uzika saat presentasi.
KLHK Tidak Kunjung Tegas Terhadap Sanksi PLTU Ombilin, LBH Padang Gugat ke PTUN Jakarta Timur
Setelah istirahat siang, dilanjutkan dengan penelitian ketiga dengan “Studi Yuridis Pembatasan Usia PLTU Sebagai Instrumen Transisi Energi di Indonesia” yang mengkaji kekosongan pengaturan mengenai batas usia operasional PLTU dalam sistem hukum nasional dan implikasinya terhadap agenda transisi energi yang berkeadilan. Riset ini dipaparkan oleh Ilhamdi Putra, Muhammad Soeltan Joefrian, dan Amelia Lestari.
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kharisma Arrasuli, menanggapi bahwa riset dilakukan dengan melihat berbagai persoalan yang muncul dalam agenda pensiun dini PLTU batu bara di Indonesia.
“Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan target pengurangan emisi, tetapi juga menyangkut persoalan hukum, tata kelola pemerintahan, hak asasi manusia, dan kebencanaan ekologis” tanggap beni.
Adapun penelitian keempat mengangkat judul “Studi Komparasi Atas Komitmen Negara Dalam Pemensiunan PLTU di Berbagai Dunia”, riset ini membandingkan kebijakan pemensiunan PLTU di berbagai negara serta relevansinya terhadap situasi Indonesia yang masih sangat bergantung pada energi batubara. Studi komparatif dilakukan oleh Muhammad Nurul Fajri, Fitria Deswika, dan Nurul Qariati.
Dalam riset ini juga menyoroti inkonsistensi antara komitmen politik Indonesia dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan dengan praktik pembangunan sektor energi yang masih bergantung pada batubara. Menurut hasil riset, terdapat pula kekosongan hukum yang menyebabkan kebijakan pensiun dini PLTU rentan menimbulkan persoalan hukum maupun konflik kepentingan.
“Persoalan transisi energi bukan hanya persoalan teknis kelistrikan. Ini juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan masa depan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan PLTU,” jelas fajri dalam paparannya.
Berbagai penanggap yang hadir dalam forum tersebut menekankan bahwa bencana yang terus berulang di Sumatera Barat tidak cukup dijelaskan melalui faktor curah hujan atau kondisi geografis semata. Sebaliknya, diperlukan keberanian untuk melihat hubungan antara kerusakan lingkungan, perubahan fungsi kawasan, eksploitasi sumber daya alam, serta lemahnya pengendalian tata ruang sebagai faktor yang memperbesar risiko bencana.
Lebih lanjut, forum juga menyoroti berbagai tantangan dalam agenda transisi energi nasional. Di satu sisi, Indonesia telah menyatakan komitmen untuk menurunkan emisi dan mencapai target transisi energi. Namun di sisi lain, pembangunan dan operasional PLTU batubara masih terus berlangsung, sementara perlindungan terhadap masyarakat terdampak belum menjadi prioritas utama dalam proses perumusan kebijakan.
Dalam diskusi, sejumlah peserta menyoroti potensi konflik yang dapat muncul dalam agenda pensiun dini PLTU. Di satu sisi, penghentian operasional pembangkit dianggap penting untuk mengurangi emisi dan mencegah dampak krisis iklim yang semakin parah. Namun di sisi lain, terdapat persoalan kontrak, investasi, tenaga kerja, dan pendapatan daerah yang selama ini bergantung pada keberadaan industri batu bara.
Diskusi yang berlangsung sepanjang kegiatan menunjukkan bahwa transisi energi tidak dapat dimaknai semata sebagai pergantian sumber energi. Para ahli yang hadir menilai bahwa transisi energi harus dirancang secara adil dan demoktatis dengan melibatkan masyarakat, pekerja, pemerintah daerah, dan kelompok terdampak lainnya. Mereka juga menekankan bahwa perlindungan hak-hak masyarakat harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan transisi energi.
LBH Padang dan LAMPK memandang bahwa berbagai krisis yang terjadi saat ini, mulai dari pencemaran lingkungan akibat PLTU, degradasi daerah aliran sungai, hingga meningkatnya frekuensi bencana, merupakan persoalan yang saling terhubung dan memerlukan reformasi kebijakan yang menyeluruh.
Melalui diseminasi ini, para peneliti, akademisi, dan masyarakat sipil mendorong lahirnya kebijakan energi dan tata kelola lingkungan yang lebih berpihak kepada kepentingan publik, memperkuat perlindungan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memastikan bahwa pembangunan tidak dilakukan dengan mengorbankan keselamatan rakyat dan keberlanjutan ekosistem.
Dalam diskusi, sejumlah peserta menyoroti potensi konflik yang dapat muncul dalam agenda pensiun dini PLTU. Di satu sisi, penghentian operasional pembangkit dianggap penting untuk mengurangi emisi dan mencegah dampak krisis iklim yang semakin parah. Namun di sisi lain, terdapat persoalan kontrak, investasi, tenaga kerja, dan pendapatan daerah yang selama ini bergantung pada keberadaan industri batu bara.