Suara dari Bumi Sumatera: Transisi Energi Jangan Jadikan Ruang Hidup Warga Sebagai Tumbal!

Suara Rakyat- Padang, (17/4/2026) – Krisis ekologi yang kian berulang di Sumatera Barat (Sumbar), beban transisi energi yang dialihkan ke publik, hingga penyempitan ruang hidup masyarakat menjadi sorotan utama dalam diskusi publik “Suara dari Bumi Sumatera”. Forum ini mengungkap fakta krusial bahwa di balik narasi pembangunan dan energi bersih, terdapat persoalan mendasar berupa kerusakan lingkungan yang meluas, minimnya partisipasi masyarakat, serta meningkatnya tekanan terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.

Berbagai pandangan yang muncul dalam diskusi ini secara tegas menunjukkan bahwa krisis ekologi yang terjadi tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan erat dengan kepentingan ekonomi, arah kebijakan negara yang sentralistik, dan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat di tingkat lokal.

Transisi Energi Kian Mendesak, Masyarakat di Tiga Daerah Terdampak Dorong Keadilan dan Transparansi

Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menegaskan bahwa situasi ekologis di Sumatera tidak dapat lagi dipandang sebagai peristiwa yang terpisah. Bencana ekologi yang berulang, khususnya di Sumbar, menunjukkan adanya pola krisis yang sistematis. Kerusakan lingkungan tidak berdiri pada satu aktivitas semata, melainkan terhubung dengan berbagai kepentingan ekonomi yang saling menopang.
“Kerusakan ekosistem tidak terbatas pada satu tambang, tapi melibatkan aktivitas pendukung lainnya. Ini yang membuat dampaknya meluas dan berulang,” ujar Diki pada Jumat (17/4/2026).

Suara dari Bumi Sumatera

Diki menilai bahwa beban kerugian ekologis yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 triliun tidak diikuti dengan pertanggungjawaban yang sepadan dari pelaku usaha. Sebaliknya, negara justru menanggung beban tersebut dalam skema transisi energi. “Pemilik usaha seharusnya bertanggung jawab. Tidak semestinya pajak publik dikorbankan untuk menutup biaya itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Diki menyoroti ketimpangan ekstrem dalam struktur bisnis energi. Ia membeberkan bahwa izin pembangkit listrik dapat berlangsung selama 20 hingga 25 tahun, sementara pengembalian modal terjadi jauh lebih cepat. Kondisi ini membuktikan bahwa keuntungan mutlak berada di tangan korporasi, sementara risiko sosial dan ekologis dibebankan kepada masyarakat. Ia mengingatkan, keadilan energi tidak bisa dilepaskan dari partisipasi publik. Keadilan energi hanya bisa terjadi melalui demokratisasi energi. Selama sistemnya masih monopoli dan sentralistik, keadilan itu tidak akan pernah tercapai.

Climate Fest Vol 2 "Voice of the Earth Sumatera"
Foto Bersama Paska Diskusi Publik "Dinamika Krisis Iklim dan Tantangan Pembangunan Berkelanjutan di Tingkar Lokal"
Click Here
Climate Fest Vol 2 "Voice of the Earth Sumatera"
Diskusi Publik "Dinamika Krisis Iklim dan Tantangan Pembangunan Berkelanjutan di Tingkar Lokal"
Click Here
Climate Fest Vol 2 "Voice of the Earth Sumatera"
Peserta diskusi bertanya kepada Narasumber dalam Diskusi Publik "Dinamika Krisis Iklim dan Tantangan Pembangunan Berkelanjutan di Tingkar Lokal"
Click Here
Climate Fest Vol 2 "Voice of the Earth Sumatera"
Peserta diskusi bertanya kepada Narasumber dalam Diskusi Publik "Dinamika Krisis Iklim dan Tantangan Pembangunan Berkelanjutan di Tingkar Lokal"
Click Here
Climate Fest Vol 2 "Voice of the Earth Sumatera"
Peserta diskusi bertanya kepada Narasumber dalam Diskusi Publik "Dinamika Krisis Iklim dan Tantangan Pembangunan Berkelanjutan di Tingkar Lokal"
Click Here
Climate Fest Vol 2 "Voice of the Earth Sumatera"
Suasana Diskusi yang dihadiri oleh mahasiswa, komunitas, kolektif, dan masyarakat
Click Here

Sejalan dengan hal tersebut, Akademisi Universitas Andalas, Apriwan, menempatkan krisis iklim dalam konteks tata kelola yang lebih luas. Ia menekankan bahwa sekitar 60% emisi nasional berasal dari sektor pemanfaatan lahan. Kebijakan saat ini yang mulai bergeser ke sektor energi karena potensi ekonominya, dinilai belum menyelesaikan persoalan mendasar di sektor lain.
“Iklim itu tidak berdiri sendiri. Ia beririsan dengan kehutanan, perkebunan, pertanian, dan energi. Dampak seperti banjir atau cuaca ekstrem tidak bisa hanya dijelaskan sebagai fenomena iklim, tapi juga soal tata kelola,” jelas Apriwan.

Ruang Kolaborasi CSO Sumbar untuk Keadilan Iklim: Menyatukan Suara, Merawat Ruang Hidup
Apriwan juga mengkritik kecenderungan sentralisasi kewenangan yang menghambat implementasi kebijakan pro-lingkungan di daerah. Ia mendesak dibukanya ruang partisipasi bagi masyarakat di tingkat nagari dan jorong, mengingat hingga saat ini masyarakat terdampak sering kali tidak dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan.

Absennya ruang partisipasi tersebut diungkap oleh Ayu Dasril (Dayu), warga terdampak yang menceritakan langsung bagaimana represi terjadi dalam rencana pembangunan proyek geothermal di Gunung Talang pada tahun 2017. Ia mengungkapkan bahwa rencana proyek sama sekali tidak melalui ruang musyawarah, melainkan dipaksakan dalam suasana penuh tekanan.

“Di akhir penyampaian, pejabat bilang, ‘Mau tidak mau, geothermal akan tetap dibangun.’ Jadi sejak awal tidak ada ruang untuk menolak,” ungkap Dayu.
Ia memaparkan betapa minimnya informasi yang diberikan kepada masyarakat saat itu. Ketidakhadiran pemerintah nagari dalam memberikan penjelasan justru disusul dengan keterlibatan aparat dalam memuluskan masuknya perusahaan. Berbagai upaya penolakan warga tidak direspons dengan dialog, melainkan berujung pada kriminalisasi. Sejumlah warga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan Dayu sendiri harus meregang kebebasan dengan menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Ancaman atas kebebasan berekspresi dalam menyuarakan krisis ini juga dirasakan oleh kelompok seniman. Penulis, Boy Candra, menyoroti perubahan cuaca ekstrem yang kini nyata dirasakan sebagai bagian dari krisis ekologi. Ia menekankan bahwa seni dan musik memiliki peran vital dalam menyebarkan isu lingkungan. Namun, karya-karya kritis ini kerap dihadapkan pada ancaman nyata.
“Ada ancaman terhadap seniman, mulai dari intimidasi sampai pengawasan terhadap karya yang dianggap mengkritik,” ujar Boy.
Situasi pembungkaman ini dipertegas oleh Pegiat HAM, Gustika Jusuf, yang memaparkan bahwa ruang kebebasan sipil hari ini semakin menyempit akibat praktik kriminalisasi dan militarisasi lahan. Pendekatan keamanan ini berimplikasi langsung pada menyusutnya ruang hidup masyarakat adat dan petani. Gustika mengingatkan bahwa isu lingkungan adalah isu HAM. Ia juga menyerukan pentingnya kesadaran kritis kaum muda terhadap jebakan skema transisi energi, termasuk praktik komersialisasi carbon trading.

Merespons berbagai sorotan tajam tersebut, Kepala ESDM Sumbar, Helmi Hariayanto menyatakan bahwa pemerintah membuka ruang dialog dan mengklaim menolak pendekatan militeristik. Ia menyebutkan bahwa kondisi ketenagalistrikan di Sumbar rentan, dengan cadangan listrik mandiri hanya sekitar 3%, jauh di bawah angka ideal 20%.
Helmi menyebut bahwa seiring dengan rencana dipensiunkannya PLTU Ombilin dan PLTU Teluk Sirih, energi panas bumi (geothermal) dianggap sebagai opsi paling rasional untuk menjaga stabilitas sistem dan memenuhi kebutuhan base-load. “Geothermal paling mendekati karena bisa beroperasi 24 jam seperti PLTU,” ujarnya.
Namun, keseluruhan pemaparan dalam forum ini bermuara pada satu kesimpulan tegas: krisis iklim, transisi energi, dan perampasan ruang hidup adalah satu kesatuan masalah. Ada ketimpangan relasi kuasa antara ambisi pemenuhan energi dan perlindungan masyarakat adat serta lokal di tingkat tapak.

Suara keadilan tak boleh padam

Ikuti LBH Padang untuk mendapatkan informasi kasus, advokasi, dan peluang aksi solidaritas.