Akankah GA korban Extra Judicial Killing dapat keadilan yang sesungguhnya?
LBH Padang merupakan kuasa hukum dari Ganti Akmal diduga korban pelanggaran HAM berupa extra judicial killing
LBH Padang merupakan kuasa hukum dari Ganti Akmal diduga korban pelanggaran HAM berupa extra judicial killing
KALABHU – Halo, anak muda!
Setelah melalui serangkaian proses seleksi wawancara dan hasil rapat panitia bersama Interviewer, berikut ini adalah daftar calon peserta yang dinyatakan lulus seleksi
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang membebaskan 13 orang terdakwa atas dugaan korupsi pembangunan Tol di Taman Keanekaragaman Hayati di Parit Malintang
Aksi ini dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB dalam rangka menyambut hari anti penyiksaan sedunia. Dalam aksi ini, korban penyiksaan menuntut Keadilan ke Polda Sumbar
Palu yang dipukulkan sebanyak tiga kali menandakan bahwa terdakwa Pelecehan Seksual terhadap 2 (dua) orang Anak telah Sah untuk dibebaskan segera dihari itu juga, Rabu 8 Juni 2022. Terdakwa yang sudah ditahan sejak 7 September 2021 dibebaskan atas pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Pelaku tidak terbukti bersalah. Hal ini mengecewakan dengan Putusan Bebas pelaku kekerasan seksual di Kota Padang karena tidak berpihak kepada korban
Selamat hari penuh perjuangan. Sebelumnya terimakasih sudah kamu sudah bertahan dalam keadaan apapun. Peluk hangat untukmu, dan kamu tidak pernah sendirian kok.
Kita dapat belajar dari Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dampak positif yang hadir untuk penegakan hukum sektor kehutanan pasca berkolaborasi dengan masyarakat sipil. Kehadiran Ombudsman Sulteng untuk melakukan pengawasan pada izin-izin sektor kehutanan memberikan dampak ikutan seperti peningkatan keuangan negara, effektifitas penegakan hukum kehutanan yang akan berkontribusi pada perlindungan hutan di wilayahnya. Tentunya hal positif mesti ditularkan terus menerus ke wilayah lainnya demi perlindungan hutan dan masa depan bumi nantinya.
Selasa, 15 Maret 2021 Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat membacakan putusan sengketa informasi yang mengabulkan semua permohonan informasi dan data LBH Padang. Komisi Informasi Sumbar mengabulkan informasi dan data yang diajukan LBH Padang yang terdiri dari
Dalam pertemuan, masyarakat Lundar mendesak Kepala Dinas ESDM yang disampaikan oleh Datuak Pucuak Adat (Japilus Sapari S.Si) Masyarakat Lundar menolak Izin tambang seluas 196 Ha pada PT DaViena Pasaman. Dalam surat pernyataan, 85 % warga Lundar menolak pembangunan tambang batu Silika. Akan tetapi, sepanjang 2021 secara diam-diam pihak perusahaan melanjutkan pengurusan izin pertambangan tersebut dengan beberapa kejanggalan. Perusahaan tetap melakukan pengukuran lahan hingga pemancangan yang dilakukan secara tersembunyi dan menurunkan alat berat sehingga mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Namun saat keluarga kembali ke Mako Polres Agam tersebut, Polisi mengaku Ganti telah dibawa kepada Rumah Sakit (RS) yang ada di Padang. Kekawatiran kian memuncak disaat salah seorang anggota polisi datang ke rumah dan meminta BPJS milik korban namun tidak diberikan. Kecurigaan atau kejanggalan tersebut makin terkonfirmasi setelah jasad Ganti Akmal dipulangkan dalam kondisi lebam, babak belur, sebagaimana telah disebutkan diatas