Latar Belakang
Pengelolan sumber daya alam eksploitatif telah menimbulkan ancaman akan bencana sumber daya alam. Banyaknya izin-izin/konsesi yang melanggar hukum atau melanggar perjanjian dengan masyarakat akan berdampak hebat pada lingkungan. Apalagi maraknya aktivitas illegalbaik tambang maupun perusahaan yang berada di kawasan hutan yang keseluruhannya menimbulkan kerugian bagi masyarakat, ancaman kehilangan lahan dan sumber-sumber penghidupan, kerusakan lingkungan, bencana banjir, kebakaran hutan, konflik social akibat ketimpangan penguasaan kekayaan nagari, rusaknya struktur social masyarakat nagari, kemiskinan dan ketidakadilan serta semakin tingginya laju perubahan iklim.
Kenyataan menunjukan situasi tersebut juga disumbang oleh lemahnya penegakan hukum disektor kehutanan.Sementara masyarakat sendiri belum memiliki kemampuan analisa izin dan dampak terhadap pengelolaan hutan yang illegal. Masyarakat sebagai garda terdepan untuk pelaporan kasus, monitoring dan advokasi atas temuan-temuan pelanggaran masih minim untuk berpartisipasi aktif.Sedangkan pemberi izin seperti Menteri LHK dan Menteri ESDM berada jauh dari lokasi aktifitas illegal. Adapun inspektur tambang dan pengawas kehutanan juga tidak memadai secara kuantitas yang berdampak pada banyaknya wilayah-wilayah yang tidak bisa diawasi. Oleh sebab itu, urgen untuk meningkatkan peran serta dari lembaga pemerintahan yang memiliki fungsi pengawasan seperti Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, serta Komnas HAM RI perwakilan Sumatera Barat agar semua bentuk segala pelanggaran bisa didorong melalui mekanisme penegakan hukum terkait problematika di kawasan hutan. Banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak oleh perusahaan maka dirasa perlu memonitoring dan mengadvokasi bersama pelanggaran yang terjadi agar berdampak pada perlindungan ekologis dan perekonomian negara.
Kita dapat belajar dari Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dampak positif yang hadir untuk penegakan hukum sektor kehutanan pasca berkolaborasi dengan masyarakat sipil. Kehadiran Ombudsman Sulteng untuk melakukan pengawasan pada izin-izin sektor kehutanan memberikan dampak ikutan seperti peningkatan keuangan negara, effektifitas penegakan hukum kehutanan yang akan berkontribusi pada perlindungan hutan di wilayahnya. Tentunya hal positif mesti ditularkan terus menerus ke wilayah lainnya demi perlindungan hutan dan masa depan bumi nantinya.
Bentuk Kegiatan
Kegiatan ini berbentuk diskusi berbagi pengalaman dari Ombudsman Sulawesi Tengah bersamajaringan masyarakat sipil, Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Komnas HAM Sumatera Barat dan Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat.
Tujuan
- Adanya forum berbagi pengalaman dari Ombudsman Sulteng ke lembaga pengawas dan masyarakat sipil di Sumatera Barat terkait pengawasan penegakan hukum sektor kehutanan;
- Adanya rencana tindak lanjut yang dilakukan bersama masyarakat sipil di Sumatera Barat dan lembaga pengawas di Provinsi Sumatera Barat terkait pengawasan penegakan hukum sektor kehutanan.
- Waktu & Tempat Kegiatan
Hari/Tanggal | : | Kamis /16 Juni 2022 |
Tempat | : | Zoom Meeting Meating Id: 85640145875 Passcode :joinori Link : https://us02web.zoom. |
Pukul | : | Pukul 13.00 WIB / 14.00 WITA / 15.00 WIT |