Suara Rakyat – Kisruh pantai Padang seminggu terakhir ini bergulir terus menerus. Atas kejadian itu, perempuan PKL tak bisa berjualan selama 1 minggu. Disisi lain, pernyataan Walikota dan Wakil Walikota Padang jauh dari perspektif HAM, penuh dengan stigma dan tidak memperhatikan kepentingan semua pihak.
Baca juga: Masyarakat Air Bangis dan Bidar Alam datangi Kementerian ATR/BPN Desak kasus konflik agraria
Kepala daerah menyampaikan bahwa penertiban dan relokasi PKL dilakukan untuk mendengar keluhan pengguna pantai Padang. Keluhan itu seperti penggunaan fasum yang berlebihan, biaya tak tentu dalam berbelanja, adanya pemalakan dan penggunaan payung ceper yang lekat dengan stigma tempat mesum. Namun, Walikota mesti bisa menjembatani semua pihak dalam permasalahan ini baik kepentingan wisatawan, PKL, pengguna LPC, tukang parkir dan semua orang yang menguntungkan hidupnya dari pantai Padang.
Dalam pemberitaan, Walikota dan Wakil Walikota selalu mengklaim niat baik dari Pemko Padang agar pantai Padang semakin indah dan baik. Namun disisi lain, rencana relokasi tak terencana dan tak terinformasikan serta menghalangi perempuan PKL berdagang selama 1 minggu membuat klaim niat baik diragukan oleh perempuan PKL. Padahal sekitar 1 minggu lalu, PKL berkumpul di medan nan bapaneh untuk berdialog dengan Walikota Padang. Sayang saat itu, Walikota tak datang walaupun masyarakat sudah mengirimkan suratnya.
Baca Juga: Audiensi Kasus Konflik Agraria di Nagari Air Bangis dan Bidar Alam ke Komnas HAM
Sudah 1 minggu ini, setiap harinya Satpol PP melakukan penertiban dan berhadapan secara langsung dengan perempuan PKL. Hingga terjadi kekerasan lapangan yang merugikan perempuan PKL dan juga anggota Satpol PP. Jika ini dibiarkan Walikota ataupun Wakil Walikota maka dapat memperuncing konflik dan yang bisa mengancam nyawa dari kedua sisi. Di sisi lain, diskresi Walikota Padang yang tak membolehkan berjualan berdampak pada pemiskinan perempuan PKL Pantai Padang. Ada sekitar 80 perempuan PKL yang telah terdata oleh LBH Padang dan masih ada yang belum terdata yang akan miskin tiba-tiba atas diskresi ini. Semua pihak menginginkan Pantai Padang yang indah namun dalam memberikan solusi tentu harus berkelanjutan dan melibatkan partisipasi semua pihak. Sehingga Walikota dapat menyelesaikan masalah Pantai Padang tanpa masalah ikutan lainnya.
Atas situasi ini, LBH Padang menyatakan sikap sebagai berikut :
- Mendesak Walikota Padang ataupun Wakil Walikota Padang untuk berhenti menghadapkan perempuan PKL dengan Satpol PP Padang;
- Membuka ruang dialog terkait design pembenahan dan tawaran solusi dari Pemko Padang terkait keberadaan perempuan PKL Pantai Padang. Niat baik hanya dapat dimengerti dengan cara yang baik bukan malah mengintimidasi dan represi terhadap rakyat;
- Memberikan akses berjualan bagi PKL Pantai Padang sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Perda Kota Padang Nomor :3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL Pantai Padang.