Suara Rakyat – Rabu, 21 Oktober 2026, Padang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras dugaan tindakan penghalangan kerja bantuan hukum (obstruction of justice) yang diduga dilakukan oleh jajaran Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Terduga Pelanggar AKBP dr. F dalam dugaan pelanggaran KKEP atas perbuatan kekerasan seksual terhadap seorang Polwan di Polda Sumbar.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual pada Rabu, 21 Oktober 2026 ini telah terjadi tindakan pengusiran tanpa alasan yang sah secara hukum terhadap Tim Kuasa Hukum LBH Padang yang secara sah bertindak sebagai pendamping hukum saksi guna memastikan Hak atas Bantuan Hukum dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjamin Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hal ini sejatinya sejalan dengan mandat Pasal 19 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dengan tegas mengamanatkan:
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.”
Tim LBH Padang telah bersiap di ruang sidang virtual sejak pukul 09.00 WIB. Namun, pada pukul 10.18 WIB, Bid. Propam beserta jajarannya menyampaikan pelarangan sepihak dan melakukan penyeretan fisik untuk mengeluarkan tim dengan alasan “sidang tertutup untuk umum”.
Penyelidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Polwan di Polda Sumbar Dibuka Kembali: LBH Padang Desak Penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pihak Bid. Propam berdalih bahwa saksi tidak perlu didampingi oleh LBH Padang karena dapat didampingi oleh Divisi Pembinaan Hukum (Bidkum) Polri. Puncak ketidaktransparanan terjadi ketika Majelis Sidang mematikan akses ruang sidang virtual melalui Zoom Meeting, lalu pada pukul 12.19 WIB menskors sidang dengan meminta Akreditor menghadirkan saksi pada Selasa, 3 November 2026 dan menyatakan tuntutan sudah dibacakan. Akibat tindakan sepihak tersebut, pihak saksi dan kuasa hukum sama sekali tidak dapat mendengarkan jalannya persidangan.
Adrizal selaku Kepala divisi Advokasi LBH Padang menyayangkan tindakan penghalangan tindakan penghalangan yang dilakukan oleh anggota kepolisian daerah Sumatera Barat. Tindakan penghalangan ini merupakan sebuah kejanggalan yang nyata dan akan berpotensi menciptakan tindakan peradilan yang sesat (Unfair trial) karena dalam proses persidangan komisi etik akan membuka ruang lahirnya proses persidangan yang tidak Profesional, Objektif serta Transparan. Kemudian Adrizal juga menambahkan “Proses Sidang Komisi Etik Polri yang Tidak Fair akan membuka ruang untuk Impunitas terhadap Terduga Pelanggar apalagi sebagai yang kita ketahui Terduga Pelanggar merupakan Perwira yang memiliki jabatan strategis dibandingkan korban.
Tugas kami selaku kuasa hukum sebagaimana Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum bukan hanya menemani Klien dalam setiap pendampingan melainkan memastikan pemenuhan hak hak Klien juga terakomodir dengan baik dan tidak terjadinya pelanggaran baik secara hukum maupun secara Hak Asasi Manusia. Kami tidak ingin proses persidangan Komisi Etik Polri Hanya Lip service semata tanpa mempertimbangkan bagaimana pemenuhan terhadap hak hak korban termasuk memastikan ruang aman serta tidak adanya tindakan yang mengarah kepada intimidasi terhadap korban yang juga merupakan anggota kepolisian berpangkat rendah di Polda Sumbar.
- Atas insiden tersebut, LBH Padang menyampaikan analisis hukum dan menyoroti berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi sebagai berikut:
Dugaan Penghalangan Hak atas Bantuan Hukum dan Dugaan Penyalahgunaan Prosedur Hukum Tindakan Bid. Propam yang melarang LBH Padang mendampingi korban dengan alasan merujuk pada terminologi “pendamping” patut diduga penyalahgunaan prosedur hukum. Berdasarkan Pasal 1 Ketentuan Umum Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, definisi “Pendamping” secara spesifik merujuk pada anggota Polri yang ditunjuk atau ditugaskan untuk memberikan nasihat hukum kepada Terduga Pelanggar, bukan kepada saksi. Menggunakan dalih aturan “pendampingan bagi terduga pelanggar” untuk menghalangi hak pendampingan terhadap “saksi” merupakan dua hal yang berbeda dan sangat keliru secara hukum. Saksi memiliki hak mutlak untuk didampingi oleh kuasa hukum independen pilihannya sendiri sebagaimana dijamin oleh undang-undang. - Dugaan Pelanggaran terhadap Fair Trial dan Kepastian Hukum Pembatasan dan mematikan akses ruang sidang virtual melalui Zoom Meeting secara sepihak sehingga saksi dan kuasa hukum tidak mengetahui proses pembacaan tuntutan, melanggar hak atas peradilan yang jujur, adil, dan transparan. Hal ini secara nyata bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” - Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Oknum Bid. Propam Tindakan penyeretan fisik dan perilaku represif oknum Bid. Propam terhadap pendamping hukum saksi pada saat melakukan pengusiran merupakan pelanggaran terhadap etika profesi kepolisian. Tindakan tersebut melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dengan tegas mengamanatkan:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang: … m. melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.”
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, LBH Padang menyatakan sikap dan mendesak:
- Mabes Polri (Kapolri dan Kadiv Propam): Segera mengevaluasi jalannya Sidang KKEP terhadap AKBP dr. F serta menindak tegas oknum Bid. Propam yang diduga melakukan tindakan penghalangan kerja bantuan hukum dan kekerasan fisik terhadap Tim LBH Padang.
- Propam Mabes Polri: Menjamin akses dan keterlibatan penuh Kuasa Hukum LBH Padang untuk mendampingi saksi korban secara independen, adil, dan transparan pada sidang lanjutan.
- Kompolnas dan Komnas Perempuan: Melakukan pemantauan langsung (monitoring) terhadap jalannya Sidang KKEP lanjutan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan memastikan hak-hak korban kekerasan seksual terpenuhi sesuai dengan UU TPKS.
- Majelis Sidang KKEP: Mengulang kembali persidangan dari agenda pembacaan tuntutan dengan memastikan saksi korban dan kuasa hukumnya diberikan akses yang layak untuk mengikuti dan mendengarkan jalannya persidangan tanpa intimidasi.