Pemahaman Beragama Di Era Digital

Pemahaman Beragama Di Era Digital

Toleransi sangat dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat, sebagai negara yang menganut sistem multikultural sangat tepat bila kita kaitkan dengan nilai-nilai, corak, perilaku politik yang ada, serta mengakui pancasila dan mengakui keberagaman budaya, agama, suku dan ras, kita mengetahui bahwa Indonesia dikenal dengan Negara yang demokratis, demokratis disini adalah suatu negara yang mengedepankan persamaan hak, kewajiban bagi warga negaranya, dan menjadi salah satu negara yang paling menghormati serta menghargai penganut agama lainnya, sikap toleran yang dikedepankan oleh masyarakatnya tentu sesuai pula dengan apa yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat islam diantaranya saling mengenal, menghormati dan menghargai sesama pemeluk agama.

Pemeluk agama tentu memiliki latarbelakang yang berbeda-beda, islam telah memberikan pedoman dengan jelas dan disebutkan dalam Al-Qur’an, makna yang dipahamai bahwa semua orang berhak untuk menganut dan memilih agamanya sesuai dengan kehendak masing-masing, hal ini tentu dalam kehidupan beragama tidak dipaksanakan memilih dan ikut dalam menganut kepercayaan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Negara menjamin penuh hak kebebasan beragama yang menjadi bagian dari prinsip dasar, dasar hukum konstitusi negara yang menjelaskan bahwa negara kita menjamin kebebasan beragama bagi warganya diatur dalam Pasal 28 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, “setiap orang bebeas untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memeilih temoat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannnya serta berhak kembali”. Kemudian dijelaskan pula dalam Pasal 29 Ayat (1) bahwa “setiap orang bebeas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya”.

Toleransi umat beragama sangat penting diterapkan, karena hal ini menjadi unsur atau komponen bagian dalam kehidupan sosial dalam menghargai , menghormati diri orang lain, sebagai contoh kecil, kita dilarang untuk memaksakan orang lain untuk mengikuti kehendak kita untuk mengikut dan menganut, mempercayai agama sesuai dengan kepercayaan kita, tidak boleh saling mengejek atau mencela agama yang dianut orang lain, atau mendiskriminasi kepercayaan dengan alasan apapun.

Toleransi umat beragama seharusnya menjadi pedoman dan ditanamkan dalam diri pribadi maka kehidupan antar umat bangsa dan negera akan menjadi rukun dan damai serta dapat meningkatkan rasa persaudaraan yang sangat erat, kokoh dan rasa nasionalisme yang tinggi, kandungan akan kebebasan beragama berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia dalam berkeyakian sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Melihat perkembangan teknologi hari ini di sosial media lebih mempertontonkan perbedaan dalam memahami agama. Contohnya agama islam ada banyak persoalan di Negara ini yang membuat seolah-olah kita disibukkan oleh persoalan kontekstual dan tekstual beragama. Akhir-akhir ini ada banyak hal yang sering di perdebatkan umat beragama di sosial media, minsalnya tentang perbedaan dalam penafsiran ayat Al-Qur’an dan hadits.

Sebenarnya ini bukan persoalan baru, perbedaan dalam memahami ayat Al-Qur’an ini sudah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW. Hanya saja perkembangan teknologilah yang membuat seolah-olah perbedaan dalam penafsiran adalah hal yang sakral dan tidak bisa di tolerir. Seperti pemahaman dalam penggunaan pakaian bagi umat islam, memahami dalam menentukan awal Ramadhan, dan masih banyak lagi.

Berdasarkan uraian diatas mestinya umat beragama harus betul-betul sadar bahwa perbedaan itu adalah fitrah dan tidak perlu diperdebatkan. Termasuk persoalan dalam pandangan beragama. Maka dari itu ada baiknya penggunaan internet dan jejaring sosial media haruslah lebih cerdas dan tidak mudah menyesatkan pemahaman kelompok beragama yang lain. Karena sekarang ini krisis toleransi banyak sekali kita jumpai dalam masyarakat majemuk yang sering menimbulkan perbedaan bahwa penanaman dan pengembangan sikap toleransi sangat diperluakan dalam individu dan keluarga, sekaligus dalam dunia pendidikan, penerapannya sangat perlu bisa saja menjadi wadah dan penanaman sikap toleransi dalam masyarakat multikultural.

Penulis: Rian Saputra

Penulis merupakan peserta KALABAHU LBH Padang 2022