Suara Rakyat – Sumatra Barat menandai tutup tahun 2023 dengan banjir dan longsor besar di sisi timur provinsi, di wilayah jurisdiksi Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Solok. Bentang tanah longsor melibas 30 titik di jalan vital penghubung Sumatra Barat-Riau lewat Pangkalan. Di Nagari Koto Alam, banjir juga telah menewaskan satu orang. Kenapa kelindan bencana tersebut terjadi? Kenapa di situ?
Ada asap ada api
Pertama, menurut data indeks bahaya tanah longsor, wilayah di antara Nagari Harau dan Nagari Pangkalan masuk dalam kategori wilayah dengan “bahaya tanah longsor tinggi” pada peta kebencanaan dari BMKG. (Gambar 1).
Kejadian bencana pada musim penghujan ini dengan demikian tidak sepenuhnya mengejutkan. Yang sungguh mengejutkan dan patut publik pertanyakan adalah justru perlakuan pengurus Kabupaten Lima Puluh Koto dan Provinsi Sumatra Barat atas wilayah rawan bencana tersebut. Jalan raya berstatus jalan Nasional di antara Nagari Harau dan Nagari Pangkalan rusak berat sepanjang lebih dari 20 kilometer, lebih panjang daripada jarak Kantor Gubernur Sumatra Barat ke tanjakan Sitinjau Laut.
Citra satelit dari wilayah tersebut menunjukkan lebih gamblang, bahwa bentang alam di kiri kanan ruas jalan tersebut, terutama di Nagari Koto Alam, Nagari Manggilang dan Nagari Pangkalan, berada dalam keadaan rusak berat, sebagai akibat langsung dari operasi pertambangan. Menurut data resmi dari Kementerian ESDM, terdapat 12 wilayah konsesi pertambangan di situ. (Lihat Gambar 2-5)
Cerita yang sama terjadi di wilayah di sepanjang Jalan Nasional penghubung Sumatra Barat – Jambi lewat Solok. Tanah longsor terjadi di wilayah Nagari Lolo, dan sempat memutus koneksi antar kedua provinsi. Wilayah termasuk kawasan hutan lindung, yang jelas-jelas berstatus rawan bencana longsor dan banjir, dibebani dengan wilayah konsesi pertambangan mineral. Kerusakan makin parah ketika operasi pertambangan meluas ke wilayah di sekitarnya, di sepanjang jalan dari Air Dingin hingga Nagari Lolo, di mana tercatat empat wilayah konsesi pertambangan yang berada di sisi jalan. (lihat Gambar 6-9)
Baca Juga: Kartu Merah Bagi Pengadilan Negeri Padang
Di tahun 2022 LBH Padang mengidentifikasi salah satu perusahaan tambang perusak kawasan hutan lindung di wilayah Nagari Lolo, yaitu PT Mineral Sukses Makmur (MSM). PT MSM membongkar sekitar 3,4 Ha hutan di situ. laporan LBH Padang tersebut juga mengemukakan pelanggaran atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, dan besaran minimum biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk upaya menanggulangi kerusakan dari operasi tambang di situ, berdasarkan pedoman dalam lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (Lihat Gambar 7).
Bencana Terencana dan Terorganisir
Berdasarkan pemantauan menerus dan pemeriksaan lapangan sejak 2022, serta mempertimbangkan pelanggaran dan atau pengabaian berbagai instrumen hukum/perundang-undangan dalam proses perijinan bagi industri tambang, khususnya di kedua wilayah bencana longsor dan banjir di atas , LBH Padang menggaris-bawahi beberapa masalah sebagai berikut:
- Bentang-bentang alam di wilayah yang ditimpa bencana tanah longsor dan banjir di penghujung tahun 2023 secara resmi tergolong ke dalam wilayah rawan bencana. Dengan demikian, rangkaian proses perijinan dan keputusan dari pengurus daerah Provinsi Sumatra Barat yang justru membolehkan berlangsungnya operasi tambang yang merusak kestabilan lapisan-lapisan tanah, bentang-bentang dan aliran air telah memicu eskalasi risiko bencana, bertolak belakang dengan kebijakan nasional untuk memadukan prinsip reduksi risiko bencana dalam penataan penggunaan ruang.
- Bencana banjir dan tanah-longsor di penghujung tahun 2023 hanyalah sebagian dari cakupan kerusakan berdimensi ekologis dan kemanusiaan yang dipicu secara tanggung-renteng oleh pengurus daerah Provinsi Sumatra Barat cq. Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Solok, serta perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah rawan bencana tersebut. Lebih dari sekedar kelalaian atau pembiaran atas perusakan/kejahatan lingkungan-hidup, pemberi ijin dan kemudahan bagi keberlanjutan operasi tambang dan perusahaan operator industri tambang bertanggung-jawab penuh atas kerusakan sosial-ekologis di wilayah operasi tambang di kedua Kabupaten.
- Bersama dengan korban manusia dalam bencana banjir dan tanah-longsor di penghujung tahun 2023, infrastruktur ekologis dan sosial di wilayah tersebut juga telah menjadi korban, dengan akibat jangka panjang yang belum tentu bisa dikuantifikasi secara memadai, apalagi dipulihkan.
Tuntutan dan Desakan LBH Padang
Mempertimbangkan tiga butir kesimpulan duduk-perkara masalah tersebut di atas, LBH Padang mengajukan tiga tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak Gubernur Sumatera Barat mencabut izin-izin tambang bermasalah yang menjadi pangkal masalah dan pemicu bencana tanah-longsor dan banjir di Nagari Lolo Kabupaten Solok, Nagari Koto Alam, Nagari Manggilang Kabupaten Lima Puluh Kota, akan terus menghantui keselamatan kehidupan masyarakat Sumatera Barat di wilayah tersebut.
- Menuntut Gubernur Sumatra Barat agar tidak lagi memberikan konsesi dan izin baru bagi industri tambang di daerah rawan bencana.
- Mendesak Gubernur Sumatra Barat untuk menindak perusahaan perusahaan tambang yang beroperasi dalam perusakan bentang alam dan bertanggungjawab.
- Mendesak Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan lindung, khususnya di wilayah Nagari Lolo, Kabupaten Solok.
Lampiran