Negara Absen, Sekolah Jadi Sarang Kekerasan Seksual: LBH Padang Desak Evaluasi dan Sanksi Tegas

Negara Absen, Sekolah Jadi Sarang Kekerasan Seksual: LBH Padang Desak Evaluasi dan Sanksi Tegas

Suara rakyat – Padang, 20 Mei 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang secara resmi melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Padang Pariaman. Laporan telah diajukan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM Wilayah Sumatera Barat, serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

 
 

 

Negara Absen, Sekolah Jadi Sarang Kekerasan Seksual: LBH Padang Desak Evaluasi dan Sanksi Tegas

Kasus ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin hak-hak dasar anak, khususnya hak atas perlindungan dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. Pelaku yang diketahui adalah seorang guru laki-laki yang kini menjabat di bagian Tata Usaha (TU) diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri. Yang lebih mengkhawatirkan, setelah kejadian tersebut terungkap, muncul upaya sistematis untuk menghalangi proses hukum, termasuk dugaan penghilangan barang bukti dan perlindungan terhadap pelaku oleh oknum internal sekolah.

DUGAAN PERCOBAAN PEMERKOSAAN DENGAN KEKERASAN TERHADAP ANAK, APA PERAN KEPOLISIAN? Refleksi Penegakan Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rangkaian 16 HAKTP 2024

Anisa Hamda, Penanggung Jawab Kasus dari LBH Padang, menyatakan:
“Tindak kekerasan seksual di lingkungan sekolah bukan hanya kejahatan terhadap individu, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap mandat institusi pendidikan. Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan penuh kepada korban dan memastikan pelaku serta semua pihak yang terlibat dalam melindunginya dihukum secara setimpal.”

LBH Padang mengecam keras pelanggaran berikut yang dilakukan oleh pihak sekolah dan otoritas pendidikan:

  • Pembiaran terhadap kekerasan seksual yang terjadi di bawah pengawasan institusi pendidikan;
  • Upaya penghilangan bukti dan intimidasi terhadap pihak korban;
  • Perlindungan terhadap pelaku yang seharusnya telah segera ditindak secara administratif dan pidana;
  • Tidak adanya prosedur standar operasional (SOP) untuk penanganan kasus kekerasan seksual di sekolah.

LBH Padang mendesak agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat segera menjatuhkan sanksi administratif terhadap kepala sekolah dan pihak-pihak yang terbukti lalai, serta mencopot pelaku dari jabatannya. Selain itu, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di sekolah tersebut dan sekolah lainnya di wilayah Sumatera Barat.
“Kami menyerukan kepada pemerintah daerah dan pusat untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk penyusunan mekanisme pelaporan yang aman, kerahasiaan identitas korban, pendampingan hukum dan psikososial, serta edukasi pencegahan kekerasan seksual kepada seluruh warga sekolah,” tambah Anisa.

Negara Absen, Sekolah Jadi Sarang Kekerasan Seksual: LBH Padang Desak Evaluasi dan Sanksi Tegas

LBH Padang juga menyampaikan bahwa pendekatan penanganan kasus kekerasan seksual harus berpusat pada korban (victim-centered), dengan menjamin akses terhadap pemulihan yang menyeluruh, termasuk layanan psikologi, konseling, dan pendidikan lanjutan tanpa intimidasi maupun stigma.

LBH Padang akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku dan melakukan advokasi untuk memastikan bahwa hak-hak korban dihormati dan dijamin negara. Kami percaya bahwa dengan kolaborasi antara masyarakat sipil, lembaga negara, dan institusi pendidikan, budaya diam dan impunitas terhadap kekerasan seksual di sekolah dapat diakhiri.