Suara Rakyat – LBH Padang melakukan monitoring penegakan hukum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Pejabat Bapenda Sumatera Barat yang diduga merugikan keuangan negara sebanyak 5 Miliar. LBH Padang mengajukan informasi publik guna peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun itikad baik ini tak digubris dan malah ditutupi oleh Inspektorat Daerah Sumatera Barat.
Baca Juga: Terkait Kasus Bapenda Sumbar, Publik Menanti Keseriusan Polda
Sebelumnya Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Bapenda Sumatera Barat terkait dugaan penyimpangan dana senilai Rp 5 miliar dan hasil Pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada Gubernur Sumatera Barat dan Sekda Sumatera Barat selaku Ketua Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP). Atas situasi tersebut, 19 Desember 2023 LBH Padang menyurati Inspektorat Sumatera Barat dan BPK Sumatera Barat untuk meminta informasi publik berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Sumatera Barat atas dugaan Penyelewengan Dana 5 Miliar oleh Pejabat Bapenda Sumbar dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Sumbar tahun 2021 dan tahun 2022. Informasi publik ini berguna untuk memastikan adanya penegakan hukum dan pengembalian keuangan negara yang hilang kembali ke kas negara.
Baca Juga: LBH Padang pastikan RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043 tidak Merengut Ruang Hidup Rakyat
Namun, 28 Desember 2023, Inspektorat Sumatera Barat menolak permohonan informasi publik dari LBH Padang dengan alasan termasuk pada informasi yang dikecualikan.
Padahal informasi publik terkait Laporan Hasil Pemeriksaan berisi tentang pengawasan uang publik/uang rakyat oleh lembaga pengawas. Bagaimana mungkin rakyat yang ingin tahu terkait penggunaan uangnya sendiri malah dihalangi oleh inspektorat sumbar? Apalagi ini ada dugaan kerugian negara sebanyak 5 miliar yang harus dipertanggungjawabkan ke rakyat. Tak habis pikir dengan sikap birokrat yang selalu menutupi hak atas informasi rakyat yang merupakan Hak Asasi Manusia yang sudah di atur di dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: Kartu Merah Bagi Pengadilan Negeri Padang
Diki Rafiqi, koordinator Divisi Advokasi LBH Padang mendesak adanya proses hukum oleh kepolisian atau kejaksaan terkait dugaan korupsi. Hal ini tak bisa diselesaikan melalui mekanisme etik saja. Kami juga mendesak ketegasan dari Gubernur Sumbar untuk memberikan hak atas informasi publik kepada rakyat. Jika Gubernur Sumbar mencla mencle dalam keterbukaan informasi publik maka dipastikan korupsi di tubuh Pemerintah Sumbar akan terus menerus terjadi akibat tertutupnya informasi publik. Ingat Gubernur Sumbar, korupsi berkembang pesat karena ditutupnya akses informasi publik. Jika informasi terbuka maka koruptor tak akan berani. Sudah saatnya Gubernur dan pemprov Sumbar terbuka dalam pengelolaan dana rakyat. Ingat itu uang rakyat dan rakyat berhak untuk tahu.