LBH Padang pastikan RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043 tidak Merengut Ruang Hidup Rakyat

LBH Padang pastikan RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043 tidak Merengut Ruang Hidup Rakyat

Suara Rakyat – Pada Senin, 11 Desember 2023, LBH Padang bersama masyarakat sipil di Sumatera Barat melakukan Audiensi di DPRD Provinsi Sumatera Barat terkait pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat 2023-2043. Audiensi ini dihadiri oleh Ketua DPRD Sumatera Barat beserta Panitia Khusus Pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat 2023-2043.

Baca juga: Foto: Kartu Merah Untuk Pengadilan Negeri Padang.

Audiensi ini bertujuan untuk mengawal ruang hidup rakyat, agar tidak terjadi manipulasi ruang. Sehingga dimasa mendatang tidak ada masyarakat yang terpinggirkan dari ruang hidupnya akibat proyek-proyek industri yang termuat dalam Ranperda RTRW Sumatera Barat 2023-2043.

LBH Padang mempertanyakan terkait urgensi dimasukkannya RTRW kedalam legislasi daerah. Selain itu menanyakan sampai mana proses yang sudah berjalan.

Baca juga: Tuntut 6 (Terduga) Pelaku Pelanggaran HAM di Sumatera Barat

DPRD Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Supardi sebagai ketua menyatakan mereka belum menerima dokumen RTRW yang akan di bahas secara utuh. Dokumen KLHS dan petanya belum juga kami terima.

Supardi menegaskan “Apa yang akan kami bahas, dokumen utuh saja masih belum kami terima, yang ada cuma ranperda, materi teknis dan naskah akademik” ujarnya

Baca juga:Ketua DPRD harap Kementerian ATR/BPN dukung daerah Revisi RTRW

LBH Padang menilai, pemerintah beserta DPRD Provinsi Sumatera Barat harus memastikan keterbukaan informasi mengenai proses pembentukan RTRW. Begitupun prinsip-prinsip akuntabilitas harus dikedepankan dalam pembentukan RTRW Provinsi Sumatera Barat 2023-2043 ini. Selain itu tidak memberikan ruang kepada praktek-praktek korupsi, kolusi, nepotisme, dan ancaman kekerasan kepada rakyat dimasa mendatang.

Diki Rafiqi Koordinator advokasi LBH Padang menyatakan “Pemerintah dan DPRD Prov. Sumbar harus melakukan partisipatif bermakna kepada masyarakat atau kelompok yang akan terdampak dari  RTRW Sumatera Barat 2023-2043 dan melibatkan mereka dalam proses pengambilan Keputusan khususnya di zona investasi”. ujarnya.

Baca juga: Terungkap, PT RAP Tidak Memiliki Alas Hak Atas Tanah Selama Ini

Selain itu Pemerintah dan DPRD harus menjamin dikemudian hari RTRW ini tidak boleh menyebabkan adanya perampasan ruang yang menjadi tempat hidup dan penghidupan rakyat.

Terakhir, dalam pembentukan, pembahasan hingga pengesahan RTRW Sumatera Barat 2023-2043 ini tidak boleh menimbulkan masalah baru yang berakibat hilangnya perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Pemerintah dan DPRD Sumatera Barat perlu menerapkan prinsip-prinsip Perlindungan, Pemenuhan dan Penghormatan HAM dalam setiap proses pembentukan, pembahasan hingga pengesahan RTRW Sumatera Barat 2023-2043.

Pasca audensi yang dilakukan ke DPRD provinsi Sumatera Barat, LBH Padang akan melakukan permohonan informasi terkait dokumen RTRW baik KLHS, dan peta digital. Agar masyarakat semakin terang melihat pembahasan rencana peraturan daerah RTRW 2023-2043 provinsi Sumatera Barat.

Hidup rakyat!!