Hasil Joint Monitoring Perma Nomor 3 Tahun 2017 di Peradilan Provinsi Sumatera Barat

Sebuah Catatan

Sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017, langkah-langkah menuju perlindungan hak perempuan di hadapan hukum di Indonesia semakin konkrit. Peraturan ini menjadi pijakan penting sekaligus menjadi panduan dalam menciptakan keadilan gender dan memberikan panduan bagi penanganan kasus-kasus yang melibatkan perempuan, baik sebagai pelaku, korban dan saksi.

Provinsi Sumatera Barat memiliki dinamika yang khas yang menjadi arena penting untuk memahami implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 di pengadilan-pengadilan Sumatera Barat. Sumatera Barat tidak hanya mencerminkan keanekaragaman budaya dan masyarakat, tetapi juga menghadapi tantangan dan peluang khusus dalam menegakkan hak-hak perempuan. Yang barangkali juga tidak jauh berbeda dengan sebagian besar daerah lainnya di Indonesia.

Baca juga: Foto: Kartu Merah Untuk Pengadilan Negeri Padang.

Sumbar juga menjadi panggung yang menyajikan dinamika sosial, ekonomi, dan hukum yang mempengaruhi implementasi PERMA. Tantangan implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 di pengadilan-pengadilan Sumatera Barat seperti ketidaksetaraan akses keadilan, stereotip gender, dan hambatan lainnya menjadi beberapa aspek yang perlu dicermati. Dalam kerangka inilah, pentingnya pemantauan bersama atau joint monitoring.

Dalam memantau implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017, LBH Padang bersinergi melakukan Joint Monitoring dengan perempuan yang berhadapan dengan hukum, hakim, pendamping perempuan berhadapan dengan hukum, Komisi Yudisial Penghubung Sumatera Barat serta organisasi perangkat daerah seperti Pekerja Sosial di Dinas Sosial dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak).

Baca Juga: Zero Tolerance, Bagi Pelaku Persekusi Perempuan Di Pesisir Selatan

Hasil joint monitoring mengupas secara mendalam tentang langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk memantau implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 di peradilan Sumatera Barat. Joint monitoring dilakukan dalam bentuk dua tahapan yakni pemantauan langsung saat LBH Padang menjadi kuasa hukum perempuan berhadapan dengan hukum dan wawancara dengan stakeholders terkait. Joint monitoring menjadi fokus utama untuk memahami sejauh mana PERMA Nomor 3 Tahun 2017 memberikan dampak positif dalam melindungi perempuan yang menjadi korban didalam proses-proses persidangan. Kedepan hasil Joint Monitoring dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penyempurnaan kebijakan dan peningkatan kesadaran hakim, jaksa penuntut umum serta pengacara untuk menjamin pengadilan yang bebas dari stigma, steretoype dan blaming terhadap korban.

Silahkan baca Hasil Joint Monitoring Perma Nomor 3 Tahun 2017 di Peradilan Provinsi Sumatera Barat dibawah ini.

Hasil Joint Monitoring Perma Nomor 3 Tahun 2017 di Peradilan Provinsi Sumatera Barat