Perempuan Yang Berhadapan dengan Hukum

Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum

Kehadiran Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum adalah salah satu upaya untuk mewujudkan pengadilan inklusif. PERMA ini menjadi payung hukum dalam menciptakan kondisi pengadilan yang inklusi memahami perspektif korban dengan lebih baik yang perlu diimplementasikan secara maksimal. Namun sejak disahkannya Perma ini 2017 sampai dengan saat ini kehadiran Perma 3 Tahun 2017 belum sepenuhnya diimplementasikan, oleh karena itu LBH Padang dan LBH Semarang didukung oleh Yayasan Tifa Foundation selama rentang waktu 2023 mengupayakan mendorong pengadilan inklusif dengan melakukan berbagai kegiatan, ada banyak pengalaman dan cerita yang ditemukan terkait Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang kemudian kami sajikan dalam buku ini yang bisa teman-teman sekalian baca dan download.

Bahwa peran pendamping perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum sangat dibutuhkan berkenaan dengan masih minimnya perspektif korban di penegakan hukum. Buku “Perempuan Berhadapan Dengan Hukum” ini diharapkan bisa menjadi bahan bacaan dan landasan evaluasi untuk mewujudkan pengadilan yang inklusif. Bahwa saat ini sangat dibutuhkan peran yang besar dari pendamping anak dan perempuan dan atau instansi yang berhubungan langsung pada setiap kasus perempuan dan anak agar dapat menyambut baik laporan yang telah kami sajikan dalam buku ini.

Silahkan baca dibawah ini!!

Perempuan yang berhadapan dengan hukum