Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain benevolent dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/u1551434/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
LBH Padang - Koalisi Anti Penyiksaan Dampingi Keluarga Korban Yang Diduga Meninggal Tidak Wajar di Lapas Lubuk Basung

Koalisi Anti Penyiksaan Dampingi Keluarga Korban Yang Diduga Meninggal Tidak Wajar di Lapas Lubuk Basung

Dugaan pelanggaran HAM sering terdengar di Sumatera Barat. Kali ini terkait dugaan penyiksaan terhadap Syafrial yakni narapidana yang mati di Lapas Kelas II B Lubuk Basung. Keluarga meminta pendampingan hukum kepada koalisi karena saat jenazah dimandikan banyak terdapat luka-luka lebam ditubuhnya seperti di dahi, tangan,kaki dan kepala korban. Banyaknya luka lebam membuat keluarga merasa janggal dengan kematiannya yang di klaim sebagai gantung diri di Lapas.

Pasca pengaduan pada 18 Januari 2022 yang dilakukan keluarga korban,  Koalisi Anti Penyiksaan Sumatera Barat yang terdiri dari LBH Padang,PBHI Sumbar, Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan dan Rumah Bantuan Hukum resmi menjadi kuasa hukum dari istri dan kakak korban. Informasi yang diterima dari keluarga diduga Korban Syafrial alias Poron (43) tahun mendapatkan kekerasan fisik  sebelum meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Tidak hanya itu, saat keluarga mengambil jenazah banyak pihak mendesak keluarga untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak di autopsi. Situasi ini membuat keluarga merasa ada keanehan dan kejanggalan. Apalagi saat dimandikan keluarga korban melihat banyak luka lebam di sekujur tubuhnya sehingga semakin menyakinkan keluarga ada yang janggal. 

 

Baca Juga : Tolak Izin PKKNK di Mentawai, Koalis Penyelamat Hutan Mentawai Lakukan Aksi di Kantor Dishut Sumbar

Pasca pelaporan ke Komnas HAM Sumbar, koalisi sebagai pendamping hukum berkordinasi dengan Kanit Reskrim Polres Agam untuk memproses hukum kasus ini agar terang benderang apa yang terjadi terhadap korban. Polisi mesti mampu membongkar kasus ini apakah benar kasus ini murni gantung diri atau malah ada kejadian melanggar hukum lainnya ujar adrizal perwakilan dari koalisi. Kecurigaan ini tak terbantahkan karena banyaknya luka lebam yang ada di tubuh korban terangnya. Saat ini, kepolisian telah menaikkan status pengaduan menjadi laporan polisi melalui Surat Tanda Laporan Polisi dengan Nomor: STTL/13.a/I/2022/spkt Res Agam tertanggal 25 Januari 2022. Tentu kami sebagai pendamping hukum mengapresiasi langkah tersebut. Kepolisian juga telah melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap dua saksi yang diajukan oleh keluarga korban. Kedepan kepolisian berjanji akan melakukan proses autopsi yang akan di koordinasikan dengan pihak RSUP M Djamil Padang yang melibatkan dokter forensik. 

Menurut Adrizal perwakilan dari koalisi, kami ingin ada autopsi sesegera mungkin sehingga dapat membuktikan secara ilmiah alasan kematian korban. Belajar dari banyak kasus penyiksaan yang berujung kematian patut diduga gantung diri dijadikan kamuflase dalam mengaburkan alasan kematian. Dari beberapa keterangan keluarga,  ada tali yang digunakan untuk mengantung diri dan diduga korban tergantung dalam keadaan duduk. Situasi ini masih kami pelajari lebih lanjut karena masih janggal dan aneh tegas Adrizal. Oleh sebab itu, kami akan memantau dan mengawasi proses penegakan hukum atas kasus ini agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan hendaknya.

 
Polda Sumbar Gugat Putusan Komisi Informasi yang Membuka Data Autopsi Afif Maulana

Polda Sumbar Gugat Putusan Komisi Informasi yang Membuka Data Autopsi Afif Maulana

Suara Rakyat – Padang, Rabu, 9 April 2025 — Sidang perdana gugatan (keberatan) yang diajukan Kepolisian Daerah Sumatera Barat terhadap…

Catahu 2024 : Mega-Trust Issue, Sebab Mereka Bersenjata

Catahu 2024 : Mega-Trust Issue, Sebab Mereka Bersenjata

Tahun 2024, tak jauh beda dari tahun-tahun sebelumnya. Penegakan HAM tetap lemah, berkelindan dengan impunitas dan pembelaan korporasi. Tiap tahun,…

Gugatan Lingkungan LBH Padang Tidak Diterima, PTUN Jakarta Abaikan Fakta Pencemaran Limbah Beracun PLTU Ombilin

Gugatan Lingkungan LBH Padang Tidak Diterima, PTUN Jakarta Abaikan Fakta Pencemaran Limbah Beracun PLTU Ombilin

  Padang, 21 Januari 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan LBH Padang agar Kementerian Lingkungan Hidup…