AKSI MASYARAKAT PETANI PEJUANG NAGARI KAPA “MENUNTUT JANJI BUPATI PASAMAN BARAT”

AKSI MASYARAKAT PETANI PEJUANG NAGARI KAPA “MENUNTUT JANJI BUPATI PASAMAN BARAT”

Suara Rakyat – Janji Bupati Pasaman Barat yang disampaikan kepada masyarakat pada 18 Desember 2021 untuk segera menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat petani pejuang Nagari Kapa dengan Perusahaan (PT. PHP I) yang tidak direalisasikan hingga hari ini. Masyarakat petani pejuang Nagari Kapa melakukan aksi demonstrasi ke kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Rabu, 3 April 2024.

Atnurmeli, Perempuan petani pejuang nagari Kapa yang juga sebagai orator dalam aksi hari ini mengatakan aksi yang dilakukan masyarakat petani pejuang kapa ke kantor Bupati Pasaman Barat sebagai bentuk kekecewaan atas janji Bupati yang tak kunjung di realisasikan.

Menurutnya, Bupati Pasaman Barat harus segera menyelasaikan konflik yang terjadi antara masyarakat petani pejuang Kapa dengan PT. PHP I agar terjaminnya hak-hak masyarakat petani pejuang Nagari Kapa dalam menggarap lahan dan melakukan aktivitas pertanian untuk memenuhi keberlangsungan hidup petani.

“Kami dari masyarakat petani pejuang Nagari Kapa telah memasukan surat tuntutan kepada Bupati Pasaman Barat dan telah diterima oleh Asisten Satu Pemda Kabupaten Pasaman Barat” Kata Atnurmeli, Rabu (03/04/2024).

Atnurmeli berharap masyarakat petani pejuang Nagari Kapa dapat melakukan aktivitas pertanian dengan nyaman dan tentram tanpa adanya intimidasi.

“dalam surat tuntutan yang kami berikan, kami meminta bapak Bupati Pasaman Barat untuk segera menyelesaikan konflik yang sedang terjadi sekarang antara Masyarakat petani pejuang dengan PT. PHP I sebagaimana janji yang telah diucapkan bupati pada tanggal 18 Desember 2021 lalu” Tegasnya.

Syahmiati yang juga ikut dalam aksi tersebut menjelaskan, selain ke kantor Bupati Pasaman Barat, aksi ini juga dilakukan ke kantor DPRD Kabupaten Pasaman Barat untuk meminta DPRD Pasaman Barat untuk ikut terlibat untuk menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat petani pejuang Nagari Kapa dengan PT. PHP I.

Menurutnya DPRD Kabupaten Pasaman Barat dengan kewenangan yang dimilikinya perlu untuk terlibat dalam penyelesaikan konflik antara masyarakat petani pejuang Nagari Kapa dengan PT. PHP I.

“Kami berharap DPRD untuk terlibat dalam penyelesaikan konflik antara masyarakat petani pejuang Nagari Kapa dan PT. PHP I, karena ketika kami sedang melakukan aktivitas pertanian selalu di takut-takuti dan diintimidasi, sehingga kami tidak merasa aman dalam melakukan aktivitas Bertani” tuturnya.

AKSI MASYARAKAT PETANI PEJUANG NAGARI KAPA “MENUNTUT JANJI BUPATI PASAMAN BARAT”

Hendri Saputra, S.Kom. selaku ketua Serikat Petani Indonesia basis Kapa menjelaskan, telah banyak upaya yang dilakukan oleh petani kapa untuk memulihkan hak dan mendapat keadilan atas tanah.

“Berbagai upaya telah kami lakukan untuk memulihkan hak atas tanah kami, mulai dari menggarap lahan pertanian untuk keberlansungan hidup dan pada tahun 2022 kami telah mengajukan skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada pemerintah daerah Pasaman Barat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria” tuturnya.

Menurutnya Reforma Agraria jalan untuk menata kembali struktur penguasahaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.

“Menurut kami reforma agraria adalah solusi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di nagari kami. Melalui reforma agrarian petani-petani kapa akan kembali mendapatkan tanahnya dengan lebih adil dan merata, sehingga dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan untuk keberlansungan hidup kami” tegasnya.

Calvin Nanda Permana sebagai penanggungjawab Isu Ruang Hidup Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menjelaskan aksi demontrasi yang dilakukan oleh masyarakat petani pejuang Nagari Kapa adalah sebagai wujud dari hak atas kebebasan berekspresi dan kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

“Aksi demonstrasi masyarakat petani Kapa ke kantor Bupati dan DPRD Pasaman Barat hari ini adalah sebagai wujud pengaplikasian Hak Sipil dan Politik setiap warga negara sebagaimana yang telah diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. Undang-undang ini memungkinkan setiap warga negara untuk menjadi pemeran utama dan berpartisipasi aktif secara politik, ekonomi, sosial dan budaya demi mendorong terciptanya perubahan sosial yang berkeadilan untuk rakyat. Kebebasan berekspresi dan kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum menjadi instrumen utama dalam menunjang tanggungjawab negara dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia” jelasnya.

AKSI MASYARAKAT PETANI PEJUANG NAGARI KAPA “MENUNTUT JANJI BUPATI PASAMAN BARAT”

Selain itu, calvin juga menjelaskan Ketimpangan penguasaan lahan yang sangat besar oleh perusahaan menjadikan petani semakin terpinggirkan dan sengsara di tanahnya sendiri.

“Sejak lama masyarakat Nagari Kapa telah menolak pembangunan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. PHP I ditanah ulayat mereka, karena ini akan merugikan masyarakat kapa yang berprofesi sebagai petani dan berdampak semakin terpinggirkannya masyarakat patani pejuang Nagari Kapa dari lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan mereka. Sebagai masyarakat petani pejuang petani kapa memiliki hak asasi sebagai petani, diantaranya mendapatkan hak atas tanah sebagai sarana produksi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) United Nations Declaration on the Rights of Peasant and Other People Working in Rural Areas (UNDROP), Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Petani serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia” jelasnya.

Selanjutnya, calvin mengatakan Bupati dan DPRD Kabupaten Pasaman Barat harus segera menyelesaikan konflik yang terjadi antara Masyarakat Petani Pejuang Kapa dengan Perusahaan agar adanya kepastian hukum dan keadilan untuk masyarakat petani.

“Bupati harus menunaikan janjinya kepada masyarakat untuk segera menyelesaikan konflik yang terjadi agar terpenuhinya hak-hak masyarakat petani, terlebih dalam situasi ini banyak petani perempuan yang sangat membutuhkan tanah untuk digarap. Begitupun dengan DPRD Pasaman Barat agar bisa menggunakan Hak Interpelasi nya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat agar segera mendistribusikan tanah yang telah di garap kepada petani pejuang Nagari Kapa melalui mekanisme TORA sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria agar terpenuhinya hak atas tanah masyarakat petani pejuan Nagari Kapa.