Asa Masyarakat Lundar : Cabut Izin Tambang Silika
Suara Rakyat – LBH Padang bersama Walhi Sumbar Senin (14/3) mendampingi 15 perwakilan masyarakat Lundar, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman Timur untuk menyampaikan asa dalam mencabut Izin tambang Silika. Penolakan tambang Batu Silika yang menuai polemik sejak 2020 silam. Kegiatan ini rencananya akan diadakan di Gubernuran dengan harapan bisa bertemu langsung dengan Bapak Gubernur Sumatera Barat ataupun wakilnya. Akan tetapi karena Gubernur berhalangan, perwakilan masyarakat diarahkan ke Kantor Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat.
Dalam pertemuan, masyarakat Lundar mendesak Kepala Dinas ESDM yang disampaikan oleh Datuak Pucuak Adat (Japilus Sapari S.Si) Masyarakat Lundar menolak Izin tambang seluas 196 Ha pada PT DaViena Pasaman. Dalam surat pernyataan, 85 % warga Lundar menolak pembangunan tambang batu Silika. Akan tetapi, sepanjang 2021 secara diam-diam pihak perusahaan melanjutkan pengurusan izin pertambangan tersebut dengan beberapa kejanggalan. Perusahaan tetap melakukan pengukuran lahan hingga pemancangan yang dilakukan secara tersembunyi dan menurunkan alat berat sehingga mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Alasan masyarakat Lundar menolak pertambangan batu silika terdiri dari:
- Rencana lokasi tambang tersebut merupakan sumber air dari masyakarat Lundar, baik air minum maupun air untuk kebutuhan lainnya.
- Wilayah mereka rawan bencana longsor dan banjir karena kampung Lundar tepat berada di bawah bukit yang akan di tambang. Hal ini sejalan dengan pesan leluhur masyarakat Lundar yang melarang mengambil apapun di atas bukit.
- Tidak adanya partisipasi masyarakat dalam proses izin. Hingga saat ini, masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Pasaman yang terkesan ditutup-tutupi dari masyarakat. Masyarakat mereka tidak adanya keterbukaan soal berkas perizinan tambang sehingga diduga kuat adanya maaladministrasi dalam proses izin. Hingga saat ini, tidak adanya dokumen kesepakatan pembebasan lahan maupun kesepakatan lain soal dibukanya lokasi tambang tersebut antara masyarakat pemilik lahan, ninik mamak dan mayoritas masyarakat lainnya.
- Keberadaan tambang telah membuat kegaduhan akibat pro dan kontra yang semakin meruncing pasca kedatangan perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Kadis ESDM Provinsi Sumatera Barat dalam hal ini mengatakan bahwa kewenangan soal perizinan saat ini sudah ditarik ke pusat, yaitu Kementerian ESDM RI. Jika memang ada keluhan masyarakat terkait ini kami dari pemerintah daerah akan memfasilitasi aspirasi ke pemerintah pusat. Secara tegas, perwakilan masyarakat Lundar menuturkan untuk mencabut izin tambang Silika demi keberlangsungan hidup masyarakat Lundar.
Sedangkan Ade Rino, selaku perwakilan dari pengawas pertambangan Kementerian ESDM RI wilayah Sumbar, yang bertanggung jawab mengawasi pertambangan di Sumatera Barat mengemukakan bahwa PT Daviena Pasaman belum boleh beroperasi karena kewajiban terkait rencana kerja dan anggaran belum di penuhi ke Kementrian ESDM sehingga perusahaan ini mendapatkan 2 kali teguran dari menteri ESDM.
Koalisi Desak Gubernur Sumatera Barat Untuk Lindungi Ruang Hidup Masyarakat Mentawai
Selain audiensi ke ESDM, masyarakat juga mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat. Masyarakat mengadukan dugaan pelanggaran HAM potensi terjadinya perampasan ruang hidup di Lundar dan pelanggaran hak atas informasi publik untuk mendapatkan dokumen izin tambang.
Sri hartini, staf litbang LBH Padang pemerintah perlu memperhatikan Desakan penolakan masyarakat Lundar atas hadirnya pertambangan di kampung mereka. Penolakan ini didasari untuk mempertahankan ruang hidup dan kehidupan masyarakat. Keberadaan tambang ditakutkan meningkatkan eskalasi bencana banjir dan longsor. Tanpa tambang saja, masyarakat Lundar telah sering menghadapi bencara banjir Dan longsor apalagi jika di tambah adanya beban pertambangan. Jangan sampai, kehidupan masyarakat dikorbankan oleh aktivitas pertambangan. Oleh sebab itu, mendengarkan aspirasi rakyat penting dalam permasalahan ini agar segera izin tambang Silika dicabut demi kemaslahatan masyarakat nagari Lundar ujarnya.
Secara terpisah, ketua komnas HAM perwakilan Sumbar menerima pengaduan masyarakat dan akan memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang ada.
Transisi Energi Kian Mendesak, Masyarakat di Tiga Daerah Terdampak Dorong Keadilan dan Transparansi
Jakarta, 9 April 2026 – Transisi energi Indonesia berada di persimpangan jalan. Di tengah ancaman kenaikan harga Bahan Bakar Minyak…
Ruang Kolaborasi CSO Sumbar untuk Keadilan Iklim: Menyatukan Suara, Merawat Ruang Hidup
Suara Rakyat – Padang, 12 Maret 2026 LBH Padang bersama organisasi masyarakat sipil (CSO) menggelar workshop yang membahas tata kelola…
Buku – Jeruji Di Tanah Sendiri
Pada 5 Maret 2026, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menerbitkan buku berjudul Jeruji di Tanah Sendiri. Buku ini lahir dari…
#SelamatkanHutanMentawai
Bantu tanda Tangan Petisi Selamatkan Hutan Mentawai dari kerakusan. Satu Suaramu sangat berarti dalam penyelematan hutan mentawai