Pada 5 Maret 2026, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menerbitkan buku berjudul Jeruji di Tanah Sendiri. Buku ini lahir dari kegiatan lapangan para peserta Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) LBH Padang 2025.
Kegiatan KALABAHU menjadi pintu awal bagi calon pengabdi bantuan hukum di LBH Padang. Melalui kegiatan ini, LBH Padang mendorong regenerasi pejuang Hak Asasi Manusia. Para peserta tidak hanya mempelajari teks hukum. Sebaliknya, mereka turun langsung ke masyarakat. Mereka hidup bersama masyarakat dan belajar dari pengalaman rakyat yang menghadapi krisis keadilan.
Selama proses live-in, para peserta berdiskusi, mencatat pengalaman, dan mempelajari persoalan yang dihadapi masyarakat. Karena itu, buku ini tidak sekadar merangkum pengalaman peserta KALABAHU 2025. Buku ini juga memetakan pola ketidakadilan yang muncul di berbagai wilayah.
Selain itu, buku ini menunjukkan cara kerja narasi pembangunan di berbagai proyek. Pemerintah dan perusahaan sering menghadirkan pembangunan sebagai sebuah keniscayaan. Namun, di sisi lain, banyak pihak menempatkan penolakan masyarakat sebagai sebuah deviasi atau penyimpangan.
Melalui tulisan-tulisan ini, para penulis menggambarkan kondisi Sumatera Barat seperti sebuah rumah gadang yang dikepung badai ekstraktivisme. Dari lereng Gunung Talang hingga kaki Tandikek–Singgalang, proyek pembangunan terus masuk ke wilayah masyarakat. Sementara itu, dari hamparan rimba hingga pesisir Kota Padang, berbagai proyek juga terus menekan ruang hidup warga.
Lebih jauh lagi, buku ini memperlihatkan satu pola yang terus berulang. Banyak proyek datang dengan izin resmi dan bahasa kemajuan. Namun proyek-proyek tersebut meninggalkan dampak sosial, ekologis, dan psikologis bagi masyarakat. Sayangnya, banyak pihak jarang menghitung dampak tersebut sebagai biaya pembangunan.
Karena itu, buku Jeruji di Tanah Sendiri mengajak pembaca melihat pembangunan secara lebih kritis. Buku ini juga mengajak publik memahami pengalaman masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
Download versi lengkapnya : Jeruji Di Tanah Sendiri – LBH Padang