Suara Rakyat – Padang, 12 Maret 2026 LBH Padang bersama organisasi masyarakat sipil (CSO) menggelar workshop yang membahas tata kelola transisi energi dan dampaknya terhadap masyarakat lokal di Sumatera Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat sipil mengenai dinamika kebijakan energi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses transisi energi yang sedang berlangsung.
Pada kesempatan tersebut Habieb Aulia Sufi PBH LBH Padang menyatakan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi dengan adanya ancaman krisis global yang berpotensi mempengaruhi keberlangsungan hidup manusia abad ke-21. Perkembangan penggunaan energi dalam beberapa dekade terakhir terus mendorong kemajuan sosial dan ekonomi. Namun, ketergantungan pada energi fosil seperti batubara juga menyebabkan peningkatan emisi karbon dioksida (CO₂) yang semakin memperparah krisis iklim.
Apriwan selaku akademisi Hubungan Internasional dan bagian dari Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ) Unand juga menjelaskan bahwa perubahan iklim telah menjadi persoalan global yang mendorong berbagai negara untuk melakukan transisi energi dengan tujuan untuk mengurangi emisi karbon. Menurutnya, proses transisi energi tidak hanya sekedar keinginan individu atau kelompok tertentu, tetapi merupakan tanggung jawab negara secara keseluruhan.
“Transisi energi adalah proses panjang yang harus diurai secara serius, terutama terkait tata kelolanya. Kita perlu melihat apa saja yang seharusnya dilakukan agar proses ini tidak hanya berorientasi pada target energi, tetapi juga memperhatikan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Apriwan juga menyoroti bahwa berbagai persoalan dalam transisi energi di Indonesia tidak terlepas dari rangkaian kebijakan nasional yang sangat panjang dan kompleks. Salah satu contoh yang disampaikan adalah kawasan Muaro Labuah di Kabupaten Solok Selatan yang selama ini dikenal sebagai salah satu penyumbang energi terbesar. Namun, masyarakat di sekitar wilayah tersebut dinilai belum merasakan manfaat yang sepadan.
“Masyarakat di sekitar proyek energi seringkali hanya mendapatkan janji manis. Keadilan bagi masyarakat lokal masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan,” imbuhnya.
Menurutnya, salah satu persoalan utama dalam tata kelola energi di Indonesia adalah sistem yang sangat terpusat. Keputusan strategis, perizinan, serta proyek energi sebagian besar berada di tangan pemerintah pusat dan korporasi. Kondisi ini seringkali menciptakan benturan dengan realitas sosial dan kebutuhan masyarakat di tingkat lokal.
“Arsitektur energi nasional masih sangat sentralistik, sementara dampak dari kebijakan tersebut langsung dirasakan oleh masyarakat di daerah,” jelasnya.
Permasalahan lainnya adalah kegagalan dalam menerjemahkan kebijakan di tingkat implementasi yang kerap memicu konflik di masyarakat. Minimnya ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan membuat mereka hanya menjadi penerima kebijakan tanpa memiliki pilihan. Akibatnya, berbagai benturan sosial muncul di lapangan, mulai dari penolakan masyarakat lokal hingga kritik dari kelompok masyarakat yang bahkan berada di luar wilayah terdampak.
Kemudian pada kegiatan workshop ini, peserta juga terlibat dalam diskusi kelompok yang membahas tiga isu utama, yakni dampak sosial-ekologis proyek energi, nilai dan narasi keislaman dalam isu energi, serta strategi advokasi masyarakat sipil. Peserta menyoroti berbagai dampak yang muncul dari proyek energi di Sumatera Barat, seperti pencemaran dan penurunan debit sungai, potensi banjir, serta peningkatan suhu di sekitar wilayah proyek. Dari sisi sosial, proyek energi juga dinilai mempengaruhi kehidupan masyarakat melalui berkurangnya lahan pertanian, menurunnya pendapatan petani, serta munculnya konflik antara masyarakat yang pro dan kontra terhadap proyek.
Diskusi juga menekankan pentingnya nilai-nilai keagamaan dalam memperkuat kesadaran ekologis masyarakat. Peserta menilai ajaran Islam memiliki prinsip keseimbangan dalam pemanfaatan sumber daya alam serta menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi yang bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan. Pendekatan narasi keagamaan dinilai dapat menjadi salah satu cara untuk menjembatani pemahaman masyarakat terhadap isu energi dan lingkungan.
Sementara itu, pada sesi strategi advokasi, peserta menegaskan pentingnya peran organisasi masyarakat sipil (CSO) dalam menghubungkan aspirasi masyarakat dengan pengambil kebijakan. Berbagai langkah yang diusulkan antara lain penguatan kampanye publik, pendidikan masyarakat, penyusunan riset advokasi, serta membangun solidaritas antar komunitas untuk mendorong kebijakan transisi energi yang lebih adil, partisipatif, dan berpihak pada masyarakat.
Selain menjadi ruang diskusi dan pertukaran pengetahuan, kegiatan ini juga diharapkan menjadi langkah awal untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat dalam proses transisi energi terbarukan. Hasil dari workshop ini diharapkan dapat berlanjut pada penyusunan gagasan dan advokasi kebijakan yang mendorong terciptanya tata kelola transisi energi yang berkeadilan, dengan memastikan keterlibatan masyarakat lokal, penghormatan terhadap hak ulayat, serta penguatan peran pemerintahan nagari dalam proses pengambilan keputusan.