Gugatan Warga Negara Menuntut Keadilan Ekologis atas Bencana Ekologis di Sumatera Barat Resmi Memasuki Babak Baru

Suara Rakyat – PADANG (24 Juni 2026) – Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) dengan perkara Nomor: 22/G/TF-LH/2026/PTUN.PDG yang diajukan oleh warga terdampak banjir bandang dan tanah longsor bersama dengan Koalisi Advokasi Keadilan Ekologis – Selamatkan Sumatera Barat mulai memasuki sidang ke-1 dengan agenda sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang melalui sistem e-Court.

Momentum pembacaan gugatan tersebut tidak hanya berlangsung di ruang persidangan saja. Secara bersamaan, Tim Advokasi Keadilan Ekologis – Selamatkan Sumatera Barat bersama warga terdampak menggelar aksi pembacaan gugatan serentak di tiga wilayah terdampak bencana, yakni Kota Padang, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Agam.

Calvin Nanda Permana, Kepala Divisi Kampanye LBH Padang mengatakan, pembacaan gugatan secara serentak di tiga wilayah terdampak dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa perjuangan korban bencana ekologis tidak berhenti di ruang persidangan.

Menurutnya, gugatan yang dibacakan di PTUN Padang harus tetap terhubung dengan realitas yang dialami warga di lapangan.

“Bagi kami, gugatan ini bukan sekadar dokumen hukum yang dibacakan di pengadilan. Gugatan ini lahir dari pengalaman hidup para korban yang kehilangan anggota keluarga, tempat tinggal, sumber penghidupan, dan ruang hidupnya akibat bencana ekologis di akhir tahun lalu. Karena itu, suara dan tuntutan mereka harus terus bergema dari wilayah-wilayah yang menjadi saksi kerusakan tersebut,” ujar Calvin.

Calvin menambahkan, pembacaan secara serentak ini juga menjadi langkah simbolis untuk mengantarkan pesan kepada publik dan juga menegaskan kepada pemangku kebijakan bahwa suara, rintihan, dan tuntutan para korban bencana tidak boleh terisolasi di ruang sidang yang kaku, melainkan harus digemakan langsung dari tanah yang sempat luluh lantak akibat kelalaian negara dan hingga hari ini masih belum terpulihkan.

“Pembacaan gugatan serentak ini juga kami siarkan secara langsung melalui kanal media sosial LBH Padang, agar publik secara luas juga dapat melihat dan menyaksikan secara langsung proses pembacaan gugatan” ujar Calvin.

Lebih lanjut, Calvin juga menegaskan bahwa hingga hari ini Sumatera Barat sesungguhnya belum pulih sepenuhnya dari bencana ekologis yang terjadi. Banyak warga yang masih berhadapan dengan berbagai persoalan pascabencana, mulai dari kerentanan ekonomi, tempat tingga, kerusakan lingkungan, hingga ancaman bencana serupa yang masih membayangi akibat belum adanya langkah pemulihan yang menyeluruh dari pemerintah.

“Yang perlu dipahami, bencana ini mungkin telah berlalu dari pemberitaan media, tetapi belum berlalu bagi para korban. Banyak warga yang hingga hari ini masih hidup dengan dampak yang ditinggalkan bencana. Karena itu, gugatan ini menjadi penting untuk memastikan negara tidak melupakan tanggung jawabnya terhadap pemulihan lingkungan dan perlindungan hak-hak korban,” tegasnya.

Ia menambahkan, aksi pembacaan gugatan dari tapak bencana juga menjadi pesan kepada pemerintah bahwa korban tidak akan berhenti menuntut pertanggungjawaban negara atas berbagai kebijakan dan kelalaian yang diduga turut memperparah risiko bencana di Sumatera Barat.

“Korban berhak mendapatkan keadilan. Mereka berhak hidup dalam lingkungan yang baik dan aman. Melalui gugatan ini, warga sedang mengingatkan negara bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tutup Calvin.

Negara Omission Dalam Penanganan Bencana Ekologis, Rakyat Sumbar Gugat Dua Belas Pejabat ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ini lahir dari bencana ekologis yang melanda Sumatera Barat pada akhir November 2025. Peristiwa tersebut menyebabkan sedikitnya 233 orang meninggal dunia, 72 orang dinyatakan hilang, merusak ribuan infrastruktur, dan berdampak terhadap 296.345 jiwa masyarakat.

Menurut Adrizal, Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, peristiwa ini lebih dari sekadar bencana alam semata, peristiwa ini meninggalkan luka kemanusiaan yang mendalam bagi masyarakat Sumatera Barat. Ratusan nyawa melayang, ruang hidup warga hancur, dan ribuan keluarga kehilangan rasa aman. Atas dasar itu gugatan ini menjadi upaya korban untuk menuntut pertanggungjawaban negara sekaligus mendorong pemulihan lingkungan agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

Ia juga menambahkan, bahwa gugatan ini diajukan terhadap sembilan pejabat negara yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta perlindungan keselamatan warga negara.

“Dalam gugatan ini, warga terdampak mengajukan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Kepala BNPB, Kapolda Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, Walikota Padang, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar, dan Bupati Solok. Mereka digugat bukan karena bencana semata, tetapi karena adanya dugaan pengabaian kewajiban hukum dan kelalaian dalam menjalankan kewenangan yang dimiliki untuk mencegah serta mengurangi risiko bencana,” ujar Adrizal.

Sumatera Barat Darurat Bencana Hidrometeorologis: Ribuan Warga Terdampak, Bantuan Mendesak Dibutuhkan

Menurutnya, objek gugatan dalam perkara ini adalah tindakan pengabaian hukum (omission) yang menyebabkan negara gagal menjalankan kewajibannya dalam melindungi warga dari ancaman bencana ekologis.

“Kami menilai terdapat rangkaian kelalaian yang terjadi, mulai dari lemahnya upaya pencegahan dan mitigasi bencana, tidak optimalnya perlindungan terhadap keselamatan warga, lambannya pemulihan kawasan hutan dan daerah aliran sungai yang mengalami kerusakan, hingga tidak adanya evaluasi serius terhadap tata ruang yang seharusnya berorientasi pada keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Adrizal menegaskan bahwa melalui gugatan ini, warga tidak sedang mencari pihak untuk dipersalahkan semata, melainkan menuntut agar negara menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan aman.

“Gugatan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap pejabat yang memiliki kewenangan benar-benar menjalankan tanggung jawabnya. Sebab ketika kewajiban itu diabaikan, yang menanggung resikonya adalah masyarakat yang kehilangan keluarga, rumah, sumber penghidupan, bahkan nyawa,” tegas Adrizal.

Adrizal juga menjelaskan bahwa dalam petitum di gugatan, para penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan melalui tindakan pengabaian kewajiban hukum yang menjadi tanggung jawab mereka. Selain itu, warga juga meminta pengadilan memerintahkan pemerintah untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam pemulihan dan pencegahan bencana.

“Para penggugat meminta agar Presiden dan Menteri Kehutanan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja instansi terkait serta melakukan rehabilitasi kawasan hutan yang mengalami kerusakan di hulu daerah aliran sungai di Sumatera Barat. BNPB dan Kepolisian juga diminta memperkuat sistem mitigasi, kesiapsiagaan, dan peringatan dini bencana yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.

Lebih lanjut, warga juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan pemerintah kabupaten/kota yang menjadi tergugat untuk melakukan pengelolaan daerah aliran sungai pascabencana, melaksanakan audit lingkungan hidup yang independen, serta mengevaluasi dan merevisi kebijakan tata ruang dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) agar lebih mengutamakan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

“Melalui gugatan ini, warga ingin memastikan bahwa bencana ekologis tidak lagi diperlakukan sebagai peristiwa yang selesai setelah masa tanggap darurat berakhir. Harus ada pertanggungjawaban, pemulihan lingkungan, dan perubahan kebijakan yang nyata agar keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,” tutup Adrizal.

Lebih lanjut, Alfi Syukri, Kepala Divisi Program, Monitoring dan Evaluasi LBH Padang yang tergabung dalam Tim Advokasi Keadilan Ekologis–Selamatkan Sumatera Barat, mengatakan bahwa gugatan warga negara ini lahir dari akumulasi berbagai bentuk kelalaian yang terjadi dari hulu hingga hilir dalam tata kelola lingkungan hidup dan penanggulangan bencana di Sumatera Barat. Menurutnya, bencana ekologis yang terjadi pada akhir November 2025 tidak dapat dipisahkan dari persoalan kerusakan lingkungan yang telah berlangsung dalam waktu yang panjang.

“Kami melihat adanya pembiaran terhadap kerusakan kawasan hutan dan daerah tangkapan air di bagian hulu. Negara memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan, rehabilitasi, dan pemulihan kawasan hutan yang mengalami kerusakan, termasuk menindak praktik-praktik perusakan lingkungan yang diduga terjadi secara sistematis. Ketika fungsi ekologis kawasan hutan terus menurun, maka risiko bencana bagi masyarakat juga semakin besar,” ujar Alfi.

Selain itu, Alfi menilai terdapat persoalan serius dalam sistem mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Padahal sebelum bencana terjadi, sejumlah peringatan terkait potensi cuaca ekstrem telah disampaikan oleh instansi yang berwenang.

“Bencana memang tidak selalu dapat dicegah, tetapi dampaknya dapat diminimalisir apabila sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan berjalan dengan baik. Dalam kasus ini, kami menilai terdapat kegagalan dalam memastikan informasi peringatan dini diterjemahkan menjadi langkah-langkah perlindungan yang efektif bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya evaluasi terhadap tata ruang dan kebijakan lingkungan hidup di tingkat daerah. Menurutnya, bencana berskala besar yang terjadi seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan pembangunan yang berpotensi meningkatkan kerentanan ekologis.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tata ruang, pengelolaan daerah aliran sungai, dan kebijakan pembangunan benar-benar mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta keselamatan warga. Karena itu, evaluasi terhadap RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis menjadi langkah yang sangat penting untuk dilakukan,” katanya.

Alfi juga menegaskan bahwa sebelum gugatan diajukan, warga telah menempuh langkah-langkah nonlitigasi dengan menyampaikan notifikasi resmi kepada para pejabat yang menjadi tergugat. Namun, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak terdapat respons maupun tindakan yang memadai untuk menjawab tuntutan warga.

“Gugatan ini sesungguhnya merupakan jalan terakhir yang ditempuh korban. Sebelum membawa perkara ini ke pengadilan, warga telah memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mengambil langkah perbaikan. Namun ketika tidak ada respons yang memadai, maka mekanisme gugatan warga negara menjadi instrumen hukum yang sah untuk menuntut pertanggungjawaban negara,” tegas Alfi.

Alfi menambahkan bahwa gugatan ini tidak hanya berbicara tentang peristiwa bencana yang telah terjadi, tetapi juga tentang masa depan keselamatan masyarakat Sumatera Barat.

Terjadinya Pengabaian HAM, Warga Sumatera Barat Gugat Negara Atas Kelalaian Dalam Bencana Ekologis Yang Terjadi

Menurutnya, warga yang menggugat menaruh harapan besar kepada Majelis Hakim PTUN Padang agar dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta kerusakan lingkungan, keselamatan warga negara, serta kewajiban pemerintah dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kami berharap Majelis Hakim tidak hanya melihat perkara ini sebagai sengketa administratif semata, tetapi juga mampu melihat persoalan yang lebih besar di baliknya, yaitu bagaimana kerusakan lingkungan, lemahnya pengawasan, dan buruknya tata kelola sumber daya alam dapat meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat. Putusan dalam perkara ini akan menjadi sangat penting bagi upaya perlindungan keselamatan rakyat di masa mendatang,” ujar Alfi. Ia menegaskan bahwa korban tidak hanya menuntut pengakuan atas kelalaian yang terjadi, tetapi juga menginginkan adanya perubahan kebijakan yang nyata agar tragedi serupa tidak terus berulang.

“Yang diperjuangkan warga melalui gugatan ini adalah lahirnya tata kelola lingkungan yang lebih bertanggung jawab, penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan tanpa pandang bulu, pemulihan kawasan hutan dan daerah aliran sungai yang telah rusak, serta kebijakan tata ruang yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama,” jelasnya.

Alfi berharap gugatan ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk meninggalkan pendekatan yang hanya berfokus pada penanganan bencana setelah korban berjatuhan, menuju pendekatan yang lebih serius dalam pencegahan, pemulihan lingkungan, dan perlindungan hak-hak warga negara.

“Keadilan ekologis tidak hanya berbicara tentang siapa yang bertanggung jawab atas bencana yang telah terjadi, tetapi juga tentang bagaimana memastikan masyarakat Sumatera Barat tidak terus-menerus menjadi korban dari kesalahan yang sama di masa depan,” tegas Alfi.

Mari kita Bersama-sama mengawal jalannya persidangan di PTUN Padang hingga keadilan ekologis benar-benar ditegakkan di Sumatera Barat.

Suara keadilan tak boleh padam

Ikuti LBH Padang untuk mendapatkan informasi kasus, advokasi, dan peluang aksi solidaritas.