"Buntut Pelaporan Etik Hakim oleh LBH Padang, 2 Pengabdi LBH Padang diancam dengan ancaman Kekerasan"

“Buntut  Pelaporan Etik Hakim oleh LBH Padang, 2 Pengabdi LBH Padang diancam dengan ancaman Kekerasan”

Suara Rakyat – Rabu, 5 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Terjadi Pengancaman oleh seorang Hakim bernama Basman terhadap Advokat Publik perempuan yang sedang menunggu antrian sidang di dalam ruang persidangan ruang Candra di Pengadilan Negeri Padang. Awal mulanya dua orang perempuan aktivis sekaligus advokat publik LBH Padang datang ke Pengadilan Negeri Padang untuk melakukan Persidangan perdata.  Saat sedang menunggu dihampiri oleh seorang Hakim yang sedang tidak mengenakan toga bernama Basman yang langsung menyodorkan Handphonenya ke arah wajah korban dan memfoto korban, sehingga korban bertanya untuk apa dirinya di foto.  Kemudian hakim menjawab “untuk menjadi pegangan saya jika sewaktu-waktu terjadi apa-apa dengan laporan KY”.

Hakim yang melakukan pengancaman tersebut merupakan Hakim yang sebelumnya dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran Kode Etik tentang Perma Nomor 3 Tahun 2017 Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang terjadi sekira bulan November 2023 dan telah dilaporkan ke Komisi Yudisial pada Desember 2023. Atas laporan tersebut KY Pusat telah melakukan pemeriksaan mendalam sekira April 2024.

Tidak terima dirinya dilaporkan ke Komisi Yudisial, Hakim terlapor dengan cukup arogan mencoreng marwah peradilan melakukan pengancaman secara langsung terhadap Advokat Publik LBH Padang, mengambil foto wajah korban langsung tanpa izin dan berkata “Kamu saya foto ya sebagai pegangan buat saya” “kamu ingat Basman yaa” “Masih ada dua tahun lagi saya disini, jangan Macam-macam sama saya” “kalau terjadi apa-apa laporan KY awas kamu, kalo ngak, ingat ada foto kamu” “kalau kau laki-laki sudah saya ladiang kau”, hal ini tidak lagi sebatas pelanggaran etik biasa namun sudah menyentuh ke tindak pidana.

Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum

"Buntut Pelaporan Etik Hakim oleh LBH Padang, 2 Pengabdi LBH Padang diancam dengan ancaman Kekerasan"
"Konferensi Pers Paska Buntut Pengancaman 2 (dua) PBH LBH Padang oleh Oknum Hakim Pengadilan Negeri Padang"

Seorang Hakim yang digadang-gadangkan sebagai Wakil Tuhan dan tidak boleh melakukan kesalahan karena pada dirinya harus melekat wibawa Arif dan Bijaksana, sebagaimana Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim mengatur 10 prinsip KEPPH. Antara lain berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional.

Fakta terkait adanya tindakan pengancaman langsung oleh Hakim yang merasa dirinya terancam dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik menjadi hal yang musti diseriusi dengan tegas dan jelas bahwa ada yang salah dalam tubuh peradilan kita saat ini, banyak isu yang beredar bahwa Hakim tersebut sudah terbiasa bersikap dan berperilaku demikian namun karna senioritas tidak adanya penindakan tegas, dan pastinya akan menjadi contoh yang buruk kepada hakim-hakim lainnya terutama calon hakim yang sedang berproses.

Mempertahankan hakim yang bermasalah dengan hanya hukuman dimutasi hanya akan berpengaruh buruk kepada kasus yang sedang dan akan ditanganinya kemudian karna menyangkut hak hidup bebas seseorang dan hak lainnya yang akan diputus, hakim yang sedang bermasalah tidak boleh diberikan tugas untuk menyelesaikan dan memutus perkara, karena bisa berdampak ketidak adilan baru.

Penghinaan terhadap peradilan yang kita kenal dengan “Contempt Of Court” telah dihina sendiri oleh seorang Hakim senior yang telah melakukan pengancaman dari perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan.

Oleh karena itu LBH Padang telah melaporkan tindakan pengancaman ini ke Komisi Yudisial Penghubung Sumatera Barat dan juga telah melakukan pelaporan Kepolisian Daerah Sumatera Barat sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTLP/106.a/VI/Yan/2024/SPKT/Polda Sumatera Barat dugaan pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 335 KUHP.

Atas situasi ini LBH Padang berpandangan Mahkamah Agung musti berbenah agar marwah peradilan dapat dijaga dengan melakukan efaluasi besar-besaran ditubuh peradilan, agar pengadilan benar-benar hanya diisi oleh orang-orang yang pantas dan layak menyandang gelar kehormatan Wakil Tuhan dengan menggunakan dan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.