Suara Rakyat – Bertempat di Ruang sidang Komisi Informasi Pusat di Komisi Informasi Pusat (KIP) Wisma BSG Jakarta, Ketua Majelis Komisioner membuka sidang ke-5 sengketa informasi yang dengan Pemohon LBH Padang dan Termohon Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK), Selasa, 4 Juni 2024. “Sidang dibuka terbuka untuk umum, silahkan Pemohon dan Termohon duduk. Agenda kita hari ini pemeriksaan Hasil Uji Konsekuensi Termohon, ada pemeriksaan tertutup jika dibutuhkan dan pemeriksaan bukti Pemohon, setelah ini kita tentukan agenda berikut ya apa”. Sidang sengketa informasi diketuai oleh Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha bersama Gede Narayana dan Handoko Agung Saputro dengan Panitera Pengganti Indra Hasby dengan register nomor 102/VIII/KIP-PSI/2023.
Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan hasil uji konsekuensi lalu Ketua Ketua Majelis Komisioner mempertanyakan dasar hukum yang menyatakan informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan “ada tidak Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang berlaku di waktu tahun permohonan informasi yang diminta (2018-2023), seingat saya ada beberapa kali pergantian, dalam persidangan sebelumnya sudah diingatkan bagian ini berdasarkan catatan saya. Lalu (hasil uji konsekuensi) dibagian jangka waktu tidak ada tenggat waktu menjadi soalnya”.
KLHK melalui kuasa hukum yang hadir menjelaskan ada aturan mengenai informasi publik mengenai kewajiban pelaporan, yaitu “Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014”. Kemudian Ketua Majelis Komisioner mempertanyakan apakah dicantumkan dalam hasil uji konsekuensi ini menjadi dasar informasi dikecualikan, namun secara sekilas tidak terlihat dan dibenarkan oleh Kuasa hukum KLHK dasar hukum tersebut belum dimasukkan.
Majelis menggali informasi mengenai Dasar kewajiban laporan PLTU Ombilin ke KLHK lalu dijelaskan oleh KLHK “kaitan pelaporan lingkungan, setiap pelaku Usaha memiliki dokumen pengelolaan lingkungan, wajib melaporkan pengelolaan lingkungan kepada pemberi izin Menteri atau Gubernur atau Walikota/Bupati” namun KLHK menyampaikan tidak memiliki karena kewenangan pemantauan dan pemberian izin lingkungan sebelumnya di Pemerintah daerah.
Majelis meminta kepada KLHK agar dibedakan Alaskan dikecualikan dengan tidak dikuasai. Kalau benar tidak dikuasai silahkan dijelaskan dan supaya jelas juga Pemohon LBH Padang membuktikan bahwa informasi tersebut dikuasai oleh KLHK. Selanjutnya persidangan diminta kepada LBH Padang menjelaskan alat bukti yang telah diserahkan.
Alfi LBH Padang memaparkan “tambahan alat bukti yang kami serahkan mengenai keadaan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang menjadi urgensi dibukanya informasi mengenai aktivitas PLTU Ombilin. Penting informasi yang kami mohonkan dibuka, sehingga masyarakat Sijantang Koto bisa mengambil sikapnya. Lalu ini berkaitan juga dengan Kerja LBH Padang yaitu mendorong penegakkan hukum dan mendorong pemenuhan Hak atas kesehatan (HAM). Terakhir kami menyertakan contoh komparatif dari negara-negara yang memberikan akses publik terhadap data pengelolaan dan kontaminasi abu batu bara”.
Adapun tambahan alat bukti LBH Padang yaitu hasil pemeriksaan fungsi paru anak Tahun 2017, Surat tanggapan pengaduan LBH Padang oleh KLHK, data ispa 10 Tahun terakhir Kecamatan talawi, Kumpulan berita mengenai pelanggaran PLTU Ombilin serta keadaan masyarakat dan contoh Global akses publik ke laporan dan data batu bara. Alfi juga menegaskan bahwa “kami sebelumnya sudah bersengketa dengan Dinas
Lingkungan Hidup mengenai dokumen AMDAL yang mana setelah ciptaker semua berkas itu dikirim ke Pusat. Kami berharap jangan dipor-opor, KLHK mendapatkan tembusannya
dan kami berharap bisa diberikan dokumen informasi tersebut”.
Setelah mendengar semua keterangan KLHK dan LBH Padang Majelis menyampaikan Pemohon sudah menyampaikan urgensi dan alasan permintaan informasi, diharapkan kepada KLHK agar serius dalam mempersiapkan dokumen dalam sidang ini dengan sidang selanjutnya KLHK memperbaiki uji konsekuensi disesuaikan dengan informasi yang dimintakan serta dijelaskan informasi mana yang dikecualikan dan yang tidak dikuasai. Lalu
Ketua Majelis menutup persidangan “kita skor sidang ini untuk dilanjutkan pada sidang selanjutnya”.
Adapun Informasi yang dimintakan oleh LBH Padang melalui sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena informasi mengenai progres sanksi administratif Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin No: SK.5550/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2018. tidak kunjung dibuka. Ada tujuh informasi yang dimohonkan oleh LBH Padang, yaitu :
1. SK sanksi administratif terhadap PLTU Ombilin yang dijatuhkan KLHK tahun 2018, berikut kerangka waktu penaatan yang rinci dan semua persetujuan perpanjangan sanksi yang telah dikeluarkan KLHK hingga hari ini;
2. Laporan swapantau pelaksanaan RKL-RPL PLTU Ombilin pada periode 2018 – 2023, yang merupakan informasi yang harus dipublikasikan secara rutin;
3. Laporan pemantauan emisi PLTU Ombilin 2018 – 2023, baik melalui CEMS maupun pemantauan manual.
4. Semua AMDAL dan izin lingkungan PLTU Ombilin mulai dari awal beroperasi hingga 2017 (sebelum perubahan izin lingkungan dan addendum AMDAL 2018), atau setidak-tidaknya klarifikasi mengenai kewajiban hukum PLTU Ombilin yang tertuang dalam izin lingkungan terkait dengan:
a. Kewajiban hukum dan indikator sukses PLTU Ombilin dalam pemantauan dan pengelolaan dampak kesehatan publik pada tahap operasi dan pasca operasi;
b. Kewajiban hukum dan indikator sukses PLTU Ombilin dalam pemantauan dan pengelolaan dampak penurunan kualitas udara pada tahap operasi;
5. Laporan pengelolaan (neraca limbah, pemanfaatan, penyimpanan sementara, penimbusan akhir) limbah FABA PLTU Ombilin 2018 – 2023;
6. SK SSPLT untuk titik kontaminasi samping stockpile dan lapangan hijau belakang pool kendaraan;
7. RFPLH untuk titik kontaminasi Guguak Rangguang dan Tandikek bawah; dan laporan kemajuan pemulihan titik kontaminasi daerah perambahan areal PT AIC.