Suara Rakyat – Aksi ini merupakan bentuk solidaritas atas Pengancaman 2 (dua) PBH perempuan LBH Padang oleh salah satu Hakim PN Padang.
Koalisi masyarakat sipil pembela HAM Sumatera Barat yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, pegiat social dan masyarakat sipil lainnya mengadakan Aksi Tolak Bala di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada Senin 10 Juni 2024.
Massa aksi yang tergabung dalam jaringan pembela HAM Sumatera Barat memiliki latar belakang yang berbeda. Aksi berjalan damai dengan massa aksi yang menggunakan berbagai macam atribut sebagai bentuk protes mereka atas pengancaman ini. Selain menyampaikan tuntutan lewat orasi, massa aksi menggunakan spanduk dan kertas dengan narasi “Tolak bala di PN Padang, Stop pegancaman dan kekerasan”, “Segera berhentikan oknum hakim yang menghalang-halangi kerja advokat”, “Kenali hukumnya, lindungi korbannya”, dan “Kami merindukan peradilan yang inkusif”. Massa aksi juga melakukan doa tolak bala sebagai wujud protes bahwa pengancaman ini mencerminkan Pengadilan sebagai sebuah institusi yang netral dan inklusif tidak terlaksana dengan baik dan semestinya.
Juru bicara aksi, Rahmi Meri Yenti menuturkan pengadilan negeri harusnya jadi ruang pemulihan bagi korban kekerasan terutama perempuan dan anak. Namun kenyataan ruang pengadilan menjadi tidak aman bagi korban dan pendampingnya. Hakim sebagai pengadil mesti berpihak pada korban dan menerapkan kode etik dan Perma Nomor 3 tahun 2017 tentang perempuan berhadapan dengan hukum. Kami sebagai pendamping korban kekerasan seringkali menghadapi hakim-hakim yang menyalahkan korban. Bahkan saat ini dua teman perempuan kami yang merupakan pendamping juga diancam oleh hakim. Jika hakim tidak mau dilaporkan jangan lakukan pelanggaran etik dan pelanggaran aturan internal pengadilan itu sendiri ujarnya.
Direktur LBH Padang yang juga bagian dari massa aksi, Indira Suryani menilai ada kemerosotan sikap dn prilaku hakim saat ini. Sayangnya, pengadilan yang berintegritas dan adil tercoreng oleh sikap oknum hakim B yang melakukan pengancaman terhadap 2 (dua) PBH perempuan LBH Padang. Hal ini menimbulkan kemarahan publik dan mencoreng citra serta marwah pengadilan.
Indira mengaku kecewa atas tindakan pengancaman yang dilakukan oleh hakim B, pengancaman ini mengakibatkan dua pengabdi perempuan LBH Padang trauma dan tertekan. “Kami tiap sebentar akan sidang di Pengadilan Negeri Padang, LBH akan mendampingi banyak kasus-kasus masyarakat marjinal, bukan hakim seperti itu yang kami harapkan” kata Indira. Indira juga menyebutkan bahwa LBH Padang hanya memperjuangkan pengadilan yang inklusif dan aman bagi korban dan perempuan, bukan tindakan untuk memfight-back seperti yang dilakukan oleh ketua PN Padang.
Massa aksi meminta agar hakim B juga ketua PN Padang muncul ke publik serta dapat menemui mereka. Namun hingga aksi selesai, tidak satu pun perwakilan dari PN Padang menemui massa aksi. Disebutkan bahwa alasan pihak PN Padang tidak menemui massa aksi karena mereka menghindari hal-hal yang tidak diinginkan apabila hakim B keluar. Pihak PN juga akan menerima LBH Padang apabila ada permintaan untuk audiensi. Namun, massa aksi ingin ditemui diruang public sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan tidak professional dan melanggar etik yang dilakukan oleh hakim B.
LBH Padang menutup diri atas tindakan-tindakan kekeluargaan karena merasa ini bukan hanya tentang urusan personal, tapi manifestasi dari peradilan yang harus dievaluasi secara besar-besaran. Pengadilan benar-benar harus diisi oleh orang-orang yang pantas dan layak untuk menyandang gelar sebagai Wakil Tuhan.
Dalam aksi ini, massa aksi juga mendesak hakim PN Padang untuk menerapkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017. Pengadilan wajib melindungi korban karena korbn peling tersakiti atas peristiwa yang dihadapi. Tidak ada alasan bagi pengadilan tidak mau menerapkan PERMA. Hakim mesti belajar, memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai kesetaraan gender dan inklusif. Sudah saatnya kita bahu membahu menghadirkan proses hukum yang melindungi dan memulihkan korban kekerasan.
Hidup korban!
Hidup perempuan!