Suara Rakyat – Kasus persekusi terhadap dua orang perempuan di Kambang Kabupaten Pesisir Selatan bergulir di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu, 4 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Pesisir Selatan. Kejadian persekusi terjadi pada 8 April 2023 lalu, yang mana pelaku persekusi dilakukan oleh ratusan laki-laki. Persekusi hampir berujung femisida kepada kedua orang perempuan karena sempat ada teriakan yang mengancam nyawa korban. Atas kejadian tersebut, kedua korban menderita trauma pasca kejadian karena mendapatkan kekerasan fisik, kekerasan verbal dan kekerasan digital.
Perkara ini teregister dengan nomor perkara:128, 129, 130, 131 dan 132/Pid.B/2023/PN.Pnn dengan Majelis Hakim Riya Novita, Syofyan Adi dan Batinta Oktavianus P. Meliala. Sebelumnya Kepolisian Resor Pesisir Selatan telah menetapkan 5 orang tersangka yang terdiri dari Japrizal pgl Ijap, Abdul Karim pgl Karim, Idos pgl Gogot, Erizal pgl Ijal dan Mardiono pgl Ono dengan dakwaan pasal berlapis terkait pornografi, kekerasan seksual dan kekerasan bersama-sama. Mereka didakwa melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam perkara kasus persekusi ini tertutup untuk umum karena sidang yang berhubungan dengan kasus kesusilaan.
Baca juga: Berikan Keadilan Bagi Kedua Perempuan Korban Persekusi Pessel
Menurut Indira Suryani, Direktur LBH Padang mengapresiasi naiknya kasus persekusi Kambang Pesisir Selatan ke pengadilan. Banyak kasus-kasus persekusi perempuan di Sumatera Barat terjadi namun dibiarkan begitu saja tanpa ada penegakan hukum. Alhasil persekusi terhadap perempuan terus menerus terjadi dan dianggap lumrah terjadi. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kami juga mengapresiasi penggunaan regulasi tentang tindak pidana kekerasan seksual yakni Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berbunyi :”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya”.
Baca juga: Nasib 6 Petani Bidar Alam, (diduga) ditipu Perusahaan, (diduga) di Kriminalisasi Kepolisian
Penggunaan regulasi kekerasan seksual mesti digalakkan karena masih baru untuk diimplementasikan. Sebagai kuasa hukum korban, kami akan memonitoring kasus ini dengan harapan keadilan dapat diberikan kepada korban. Sudah saatnya, kita di Sumatera Barat zero tolerance atas tindakan persekusi terhadap perempuan. Menolak keras persekusi perempuan atas dasar apapun ujarnya. Kami juga mengingatkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan untuk mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perempuan Berhadapan Dengan Hukum sehingga proses persidangan dapat berjalan lancar tanpa stigma, diskriminasi dan stereotip terhadap kedua korban.