Sura Rakyat – Senin, 5 Desember 2023 Tim Kuasa Hukum masyarakat Bidar Alam (LBH Padang) melaksanakan Sidang Online di Kejaksaan Negeri Solok Selatan, dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi jaksa penuntut umum. Puluhan masyarakat Bidar Alam datang bersolidaritas ke Kejaksaan Negeri Solok Selatan untuk mendukung Masyarakat yang di Kriminalisasi oleh PT. RAP.
Saksi jaksa penuntut umum Reni Asmara (Humas PT. RAP) sebagai saksi pelapor menyampaikan “bahsanya beliau bekerja di PT. RAP dari tahun 2015 sampai hari ini”. Kemudian beliau menyampaikan rentang waktu selama 3 tahun beliau bekerja di PT. RAP, perusahaan menghasilkan keuntungan sebanyak kurang lebih sepuluh juta dengan rata-rata 500-1000 ton per tahun. Beliau juga menyampaikan perusahaan sudah memberikan pinjaman Rp.100.000/hektar yang dibayarkan per triwulan kepada masyarakat. Pinjaman tersebut merupakan di luar hak masyarakat 40% kata beliau disampaikan di depan persidangan.
Baca Juga: Audiensi Kasus Konflik Agraria di Nagari Air Bangis dan Bidar Alam ke Komnas HAM
Lebih lanjut Reni juga menyampaikan ”Setiap aktivitas masyarakat dalam melakukan pemanenan dari bulan Agustus 2020 sampai dengan Agustus 2021 masyarakat sudah memanen sebanyak kurang lebih 1.900 ton sawit. Dengan kisaran harga miliaran rupiah.
Kemudian saksi mengatakan di atas lahan yang di persoalkan, perusahaan tidak memiliki alas hak dan membenarkan kepemilikan tanah itu punya masyarakat. Selain itu perusahaan tidak pernah memberikan hak masyarakat sebanyak 40 persen dari pembagian hasil.
Atas keterangan yang di berikan saksi jaksa tersebut, Tim Kuasa Hukum Masyarakat Bidar Alam Alfi Syukri “ menilai bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut tidak konsisten mengenai situasi konflik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan. Lalu saksi bisa menjelaskan kerugian selama 2 tahun sebanyak 1.900 Ton. Tapi ketika ditanya berapa kerugian yang dialami oleh masyarakat tidak bisa menjelaskan”.
Baca Juga: Nasib 6 Petani Bidar Alam, (diduga) ditipu Perusahaan, (diduga) di Kriminalisasi Kepolisian
Masyarakat memiliki hak 40 % dari hasil tersebut dan tidak pernah dihitung oleh perusahaan. Hal ini menandakan perusahaan tidak memiliki niat untuk memenuhi kewajibannya. Selain itu cara yang dipakai, tidak menyelesaikannya berdasarkan Perjanjian Notaris No. 62 tahun 2014. Mestinya diselesaikan dengan cara mufakat atau melalui Peradilan Perdata. Namun perusahaan hanya fokus supaya Masyarakat dipidana.
Disisi lain kuasa hukum melihat dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa PT. RAP juga melakukan pelanggaran hukum. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat peringatan pertama, kedua dan ketiga yang dikeluarkan oleh pemerintahan Solok Selatan. Sekaligus adanya surat pelarangan panen kepada PT. RAP dan masyarakat. Tetapi tetap saja PT. RAP tidak menghiraukan terkait surat pelarangan panen tersebut.
Berdasarkan keadaan yang terjadi, kuasa hukum meminta kepada Hakim agar menilai persoalan ini dengan bijak dan teliti. Sehingga bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan ini agar segera dihentikan. Selain itu Kuasa Hukum berharap Hakim ketika mengambil keputusan nanti bisa memutus persidangan dengan adil yang seadil-adilnya berdasarkan Hak Asasi Manusia” Pungkasnya.