Gugatan Lingkungan LBH Padang Ditolak, PTUN Jakarta Abaikan Fakta Pencemaran Limbah Beracun PLTU Ombilin

Gugatan Lingkungan LBH Padang Ditolak, PTUN Jakarta Abaikan Fakta Pencemaran Limbah Beracun PLTU Ombilin

  Padang, 21 Januari 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan LBH Padang agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pembekuan atau pencabutan izin lingkungan PLTU Ombilin dengan putusan No: 211/G/TF/2024/PTUN.JKT. Putusan itu menyiratkan bahwa hakim mengabaikan fakta terjadinya pencemaran limbah FABA (fly ash dan bottom ash) dari PLTU Ombilin yang memaksa masyarakat Desa Sijantang Koto, Kecamatan

Selengkapnya »