Presiden dan DPR RI Harus Segera Menghapus Pasal-Pasal Anti Demokrasi Dalam RKUHP
Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat. YLBHI dan 18 LBH Kantor menilai bahwa RKUHP saat ini masih disusun berdasarkan paradigma hukum yang menindas serta diskriminatif. Apabila masih dipaksakan, paradigma hukum yang demikian akan memunculkan satu masalah besar, yakni ancaman over-kriminalisasi kepada rakyat. Simpulan tersebut tercermin dari muatan-muatan pasal anti demokrasi yang masih dipaksakan. Persoalan serius yang menjadi